|
Pada tanggal 4 Juli 2013 penulis
dikontak Rokhiman, Ketua Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia—biasa disebut
AB2TI—Wilayah DIY. Ia mengabarkan bahwa salah satu petani kecil pemulia benih
anggotanya di Nganjuk didatangi ”petugas” yang menanyakan banyak hal terkait
benih jagung tongkol tiga yang dikembangkan petani.
Kedatangan
”petugas” tersebut menguak luka lama banyak petani di Jawa Timur. Pada periode
2000-2010 belasan petani Kediri, Tulungagung, Pare, dan Nganjuk ditangkap
polisi karena mengembangkan dan mengedarkan benih jagung hibrida. Benih dan
peralatan penangkar benih milik mereka disita dan tidak dikembalikan hingga
saat ini.
Di pengadilan
mereka dituduh mencuri/menangkarkan benih induk milik perusahaan benih,
melanggar paten terkait penangkaran benih, dan tuduhan ”absurd” lainnya yang
akhirnya tidak terbukti. Ironisnya, belasan petani tersebut di pengadilan
diputuskan bersalah bukan karena hal-hal tersebut, melainkan karena dianggap
melanggar UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Mereka
dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana ”melakukan budidaya tanaman
tanpa izin” sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Ayat 1 Huruf d jo Pasal
48 Ayat 1 serta Pasal 12, 14, dan 60 tentang ”mengedarkan benih yang belum
dilepas oleh pemerintah dan belum disertifikasi” dengan ancaman pidana 5 tahun
dan denda Rp 250.000.000.
Penderitaan petani
Kasus
kriminalisasi petani pemulia tanaman melalui undang-undang hanya sebagian kecil
dari seluruh persoalan yang diderita petani selama ini. Persoalan besar lainnya
adalah perebutan lahan petani kecil oleh perusahaan besar dan kaum pemodal,
ketimpangan pembagian ”kue ekonomi nasional”, ketiadaan akses terhadap sumber
daya produktif dan sumber keuangan, penguasaan sarana produksi oleh perusahaan
multinasional dan badan usaha nasional, hilirisasi dan perdagangan produk
pertanian yang merugikan petani, hingga impor pangan serta sistem perdagangan
internasional yang tidak adil.
Bila di negara
lain jumlah kepemilikan tanah oleh petani semakin lama semakin meningkat, tidak
demikian halnya di Indonesia. Kepemilikan rata-rata lahan pertanian oleh petani
Indonesia hanya 0,36 hektar yang jauh lebih rendah dibandingkan negara
tetangga. Sebagian lainnya sama sekali tidak memiliki lahan (tuna tanah). Pada
tahun 1950-an hingga 1960- an petani tuna tanah di Pulau Jawa hanya 3 persen,
tetapi saat ini angkanya mendekati 50 persen. Proporsi petani tuna tanah di
beberapa wilayah Pulau Jawa 30-75 persen (Sumarno
dan Kartasasmita, 2010).
Lahan pertanian
pangan yang menjadi gantungan hidup 91,91 juta jiwa petani (IFAD 2011,
Statistik Indonesia 2012, BPS) praktis tidak mengalami peningkatan. Lahan sawah
yang pada tahun 1986 seluas 7,77 juta hektar pada tahun 2010 hanya meningkat
sedikit menjadi 8,00 juta hektar (Statistik
Indonesia 2012, BPS) atau hanya bertambah 2,96 persen selama kurun 24
tahun. Di lain pihak, luas lahan perkebunan yang dimiliki hanya oleh segelintir
pemodal dan pengusaha meningkat tajam dari 8,77 juta hektar pada tahun 1986
menjadi 21,41 juta hektar pada tahun 2012 (Deptan 2012) atau peningkatan seluas
144 persen. Hal ini menunjukkan ketidakadilan akses terhadap sumber daya
produktif yang luar biasa antara petani kecil dan pengusaha.
Bila beberapa
dekade lalu petani banyak mengembangkan benih serta sarana produksi sendiri,
saat ini sekitar 70 hingga 100 persen pasar benih dan input pertanian lainnya
(pupuk dan pestisida) dikuasai hanya oleh segelintir perusahaan multinasional
dan nasional. Kerusakan jaringan irigasi nasional yang mencapai 50 persen,
sulitnya akses transportasi ke wilayah-wilayah pertanian, ketiadaan bank dan
asuransi pertanian merupakan contoh nyata bagaimana tidak adilnya ”pembagian
kue nasional”.
Selain itu,
subsidi sektor pertanian yang kecil juga menunjukkan ketidakberpihakan
pemerintah terhadap hampir 100 juta warga Indonesia. Ironisnya, subsidi benih
dan pupuk untuk petani yang nilainya sudah kecil itu lebih tepat bila dimaknai
”subsidi untuk perusahaan dan pengusaha”.
UU Kedaulatan Petani
Untuk meretas
sejumlah persoalan yang dihadapi petani, terutama petani kecil, gerakan dan
aksi petani dilakukan setiap tahun oleh belasan jaringan dan organisasi tani
agar pemerintah dan DPR menyadari persoalan besar yang dihadapi petani
Indonesia. Gerakan tersebut membuahkan hasil dengan diajukannya RUU
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang merupakan inisiatif DPR.
Draf awal RUU
tersebut jauh dari tujuan mulia DPR karena nuansa ekonomi- politik pertanian
yang liberal dan kapitalistik terlalu kuat. Dalam Rapat Dengar Pendapat RUU
Perlintan, 13/9/2011, penulis mengusulkan untuk mengubah judul dan isi menjadi
RUU Kedaulatan Petani. Fokusnya lebih ke adopsi hak dan kedaulatan petani.
Terdapat 13
pilar tentang hak dan kedaulatan petani, yaitu 1) hak atas pangan, 2) hak atas
sumber daya dan faktor produksi utama, 3) hak atas modal, 4) kedaulatan atas
teknologi, 5) keterlibatan dalam pascapanen dan pengolahan hasil, 6) keadilan
dalam distribusi dan pemasaran hasil pertanian, 7) reorganisasi perdagangan
pangan dan reposisi dalam perjanjian internasional, 8) penguatan produksi
pertanian agroekologi berbasis komunitas dan keluarga, 9) akses terhadap sumber
daya genetik dan hak untuk melakukan pemuliaan tanaman/hewan, 10) hak untuk
menyimpan, mengembangkan, dan memasarkan benih, 11) hak untuk belajar, 12) hak
untuk berorganisasi dan ikut menetapkan kebijakan pertanian pada semua
tingkatan dan 13) hak untuk bebas dari kriminalisasi akibat undang-undang.
Pada 9 Juli
2013 RUU tersebut disahkan menjadi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Beberapa pilar tentang hak dan kedaulatan petani sudah diadopsi berupa
intervensi harga komoditas pertanian yang menguntungkan petani (pilar 6), ganti
rugi gagal panen dan asuransi pertanian (pilar 3), jaminan pemasaran hasil
(pilar 6), konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian (pilar 2), penyediaan
fasilitas pembiayaan dan permodalan (pilar 3), akses terhadap ilmu pengetahuan,
teknologi dan informasi (pilar 4 dan 11) serta penguatan kelembagaan petani
(pilar 12).
UU No 12/1992
Perjuangan
lainnya adalah gugatan petani yang diwakilkan ke-10 organisasi terhadap UU No
12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang telah banyak mengkriminalisasikan
petani pemulia tanaman dan penangkar benih.
Mahkamah
Konstitusi pada keputusannya tertanggal 18 Juli 2013 telah memenangkan gugatan
petani terhadap dua pasal kunci, yaitu Pasal 9 Ayat 3 tentang kegiatan
pencairan dan pengumpulan plasma nutfah dan Pasal 12 Ayat 1 tentang pelepasan
varietas hasil pemuliaan oleh pemerintah. Kedua pasal itu menurunkan berbagai
pasal lain yang selama ini digunakan untuk mengkriminalisasikan petani pemulia
tanaman dan penangkar benih.
Setelah
keputusan MK, kedua pasal tersebut tidak lagi berlaku bagi petani kecil. Mulai
saat ini petani kecil memiliki kebebasan untuk pencarian plasma nutfah,
memuliakan tanaman dan mengedarkan benih hasil pemuliaan tanaman tanpa terkena
kriminalisasi.
Disahkannya UU
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta dikabulkannya sebagian gugatan
petani oleh MK terhadap UU Sistem Budidaya Tanaman adalah awal dari perjuangan
untuk mewujudkan hak, kedaulatan, keadilan, dan kesetaraan bagi 38,7 persen
penduduk Indonesia.
Merdeka! ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar