|
Laksana sepasang sayap, Soekarno dan Mohammad Hatta itu
saling melengkapi yang memerlukan keserempakan gerak dalam keseimbangan. Ketidakberfungsian
salah satunya membawa kepincangan pada gerak terbang kebangsaan yang bisa
berujung pada kekandasan.
Bukan karena kebetulan keduanya tampil sebagai dua sosok
besar dalam sejarah perjuangan bangsa, yang bisa mengatasnamakan bangsa
Indonesia. Keduanya hasil seleksi alamiah dari anak-anak peradaban yang
mewakili dua arus besar kebudayaan Indonesia dalam pergulatannya membebaskan
diri dari belenggu penjajahan. Yakni, kebudayaan ”Indonesia dalam” yang bercorak
pertanian beririgasi yang sangat kuat dipengaruhi Hinduisme dan stimulus
peradaban China, serta kebudayaan ”Indonesia luar” yang bercorak perdagangan
pesisir yang secara kuat dipengaruhi Islam dan kemudian oleh stimulus
pembaratan (Hildred Geertz, 1963).
Dapat dikatakan, Bung Karno mewakili arus kebudayaan yang pertama, sedangkan
Bung Hatta mewakili yang kedua.
Dalam kejernihan bening budi bangsa Indonesia, disadari bahwa
kemerdekaan hanya bisa dicapai dan diisi dengan menyertakan etos kedua sayap
kebudayaan itu. Secara metaforis, kesadaran ini tecermin pada detik-detik
menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Ketika matahari mulai meninggi, dan
kerumunan massa yang tak sabar mendesak Bung Karno untuk segera mengucapkan
proklamasi, yang didesak tetap tak mau bangkit dari peraduan tanpa kehadiran
sebuah nama. ”Aku masih menderita demam, tetapi aku tidak kehilangan akal.
Menghadapi desakan-desakan kepadaku, yang mengherankan, aku masih dapat
berpikir dengan jernih. ’Hatta belum datang’, kataku, ’Aku tidak mau membacakan
proklamasi tanpa Hatta’.” (Soekarno, 1965).
Tumbuh dalam lingkungan kebudayaan yang berbeda, dengan
karakteristik personal yang berbeda pula, tidak berarti keduanya tak memiliki
titik persamaan. Baik di ”pedalaman” maupun ”pesisir” Indonesia, semangat
kekeluargaan (gorong royong) sangat ditekankan. Bahwa seseorang hanya dapat
memperoleh makna eksistensialnya dalam kemampuannya berbakti pada kebersamaan.
Sebagai anak- anak yang terlempar dari lingkungan budayanya, yang kemudian
tercebur ke dalam pergaulan lintas kultural, baik selama menempuh pendidikan
lanjutan maupun selama masa pembuangan politik, keduanya juga punya kesadaran
multikulturalisme. Meski demikian, keduanya memiliki perbedaan perspektif dalam
mengaktualisasikan semangat kekeluargaan dan multikulturalisme itu. Sifat
pedalaman yang konsentris lebih memberikan tekanan pada pentingnya merawat
persatuan-kesatuan (unity). Adapun
sifat pesisir yang dispersal lebih memberikan tekanan pada pentingnya merawat
perbedaan-keragaman (diversity).
Dalam menekankan unitas, Bung Karno lebih memilih bentuk
negara kesatuan, mengedepankan kewajiban warga di atas hak, menghendaki
penyederhanaan partai, bahkan mengidealisasikan adanya satu partai pelopor
(PNI-Staats Partij), dan perlunya
pembentukan kolektivisme golongan fungsional (corporate state) sebagai aktualisasi semangat kekeluargaan dalam
mengatasi partikularitas parpol dan mengutamakan kepemimpinan yang kuat.
Dalam menekankan diversitas, Bung Hatta lebih memilih bentuk
negara federal, mengindahkan hak warga, mendukung pembentukan multipartai,
memilih demokrasi parlementer, dan pentingnya mengembangkan individualitas
(bukan individualisme) untuk mengimbangi kemungkinan kolektivisme terbajak oleh
kekangan tradisi, serta tidak mengutamakan kepemimpinan yang kuat.
Sintesis dua pendekatan
Pergulatan di antara kedua pendekatan itu memperoleh
sintesisnya dalam perumusan Konstitusi Proklamasi (Undang- Undang Dasar 1945).
Bentuk negara yang oleh sebagian besar pendiri bangsa dipercaya bisa menjamin persatuan
yang kuat bagi negara kepulauan Indonesia adalah negara kesatuan (unitary). Meski demikian, mereka sepakat
bahwa untuk mengelola negara sebesar, seluas, dan semajemuk Indonesia, tidak
bisa tersentraliasi dengan mengandalkan inisiatif segelintir elite di Jakarta.
Negara Indonesia sepatutnya dikelola dengan mengadopsi unsur pendekatan federal
dengan melibatkan peran serta daerah dalam pemberdayaan ekonomi, politik, dan
sosial-budaya sesuai dengan keragaman potensi daerah masing-masing. Termasuk dalam
kerangka ini adalah perlunya pembentukan pemerintahan daerah berdasarkan atas
permusyawaratan dengan menghormati ”hak-hak asal-usul” dari daerah yang
bersifat istimewa, seperti daerah kerajaan (Kooti) dan daerah-daerah kecil yang
punya susunan rakyat asli seperti desa.
Kewajiban warga tetap dikedepankan, seraya menjunjung tinggi
hak-hak dasarnya agar negara kekeluargaan tak menjelma menjadi negara
kekuasaan. Soepomo sebagai bagian dari arus ”pedalaman” yang bertindak sebagai
Ketua Tim Kecil Perumus Rancangan UUD bersedia menempuh pilihan kompromistis,
dengan menambahkan pasal ”yang menetapkan kemerdekaan penduduk untuk bersidang
dan berkumpul untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan lain-lain
yang diatur oleh undang-undang”.
Dengan pasal itu, warga bebas mendirikan parpol, tetapi tetap
diletakkan dalam kerangka negara kekeluargaan. Untuk itu, desain lembaga
perwakilan disusun dengan mencari keseimbangan antara kebinekaan dan kesatuan.
DPR melambangkan keragaman ideologis warga yang diisi perwakilan aneka parpol
yang (atas usul Hatta) dipilih langsung oleh rakyat. Posisi DPR tak dipandang
sebagai ”parlemen” (yang menjadi locus
of sovereignty seperti di Inggris); DPR hanyalah lembaga legislatif
biasa yang ditempatkan sebagai majelis rendah (lower house).
Penggenggam kedaulatan rakyat (locus of sovereignty) ada di tangan MPR sebagai lambang kesatuan
semangat kekeluargaan bangsa Indonesia. MPR dipandang sebagai lembaga tertinggi
negara (upper house) yang diisi bukan
saja oleh perwakilan DPR, melainkan juga kekuatan strategis rakyat lain, yakni
utusan daerah dan utusan golongan (kelompok strategis di ruang publik seperti
kolektivitas perekonomian, kaum marginal, cendekiawan, dan kelompok bela
negara). Sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat tertinggi, MPR bertugas
menetapkan dua kebijakan dasar: UUD dan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Tentang prosedur pembentukan utusan daerah dan golongan,
Soekiman dan Mohammad Yamin mengusulkan pemilihan secara langsung. Hatta
keberatan dengan usul tersebut. Soepomo mengusulkan lewat pemilihan secara
tidak langsung, seperti lewat konvensi (permusyawaratan) golongan
masing-masing. Tidak ada seorang pun yang menyerahkan soal pengangkatan utusan
golongan itu kepada presiden. Dalam menjalankan pemerintahan negara, Indonesia
tidak menganut pemerintahan parlementer. Kekuasaan dan tanggung jawab
pemerintahan ada di tangan presiden. Meski demikian, dalam negara kekeluargaan,
presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan tidaklah mengembangkan politik
sendiri, tetapi sekadar mandataris MPR yang melaksanakan GBHN yang dirumuskan
secara musyawarah-kekeluargaan oleh perwakilan segala unsur kekuatan rakyat.
Demikianlah rancang bangun Konstitusi Proklamasi dalam
menjaga harmoni antara kesatuan dan kebinekaan. Namun, di dalam praktiknya,
pelaksanaan sistem pemerintahan negara sering kali melenceng dari maksim
keseimbangan itu. Menyusul Maklumat X Wakil Presiden Mohammad Hatta (3 November
1945), politik Indonesia lebih berat pada sayap kebinekaan: jumlah parpol
meledak, disusul oleh penerapan sistem pemerintahan parlementer yang menyimpang
dari Konstitusi Proklamasi—meski dapat dipahami untuk kepentingan diplomasi
yang memaksa Soekarno untuk melengkungkan (meski tak mematahkan) pendiriannya.
Konsekuensinya, Bung Karno (lambang unitas) ”ditinggalkan” sekadar sebagai
presiden simbolis. Diversitas menjadi orientasi politik, bahkan di saat negara
memerlukan persatuan dalam menghadapi agresi Belanda, partai-partai sibuk
dengan kepentingannya masing-masing, mengabaikan komitmen pada cetak biru
pembangunan kesejahteraan bersama. Pemerintahan silih berganti, dengan tak ada
kabinet yang bisa bertahan lebih dari dua tahun. Pemilu 1955 yang diharapkan
menjadi tonggak bagi perwujudan pemerintahan yang stabil tidak memenuhi
harapan.
Tahun 1956, Bung Karno yang mulai kehilangan kesabaran
menyerukan pembubaran parpol. Terbentur pada kesulitan pembubaran parpol, ia
pun mundur beberapa tindak dengan mengeluarkan serangkaian konsepsi yang
mengarah pada penyederhanaan parpol, memasukkan anasir golongan fungsional ke
dalam DPR, serta pembentukan kabinet gotong royong/kabinet karya, yang semua
mengarah pada sistem pemerintahan yang lebih berat pada sayap kesatuan. Pada
tahap ini, giliran Bung Hatta (lambang diversitas) yang ”ditinggalkan” menyusul
pengunduran dirinya sebagai wapres pada 1956.
Dilanjutkan
Orde Baru
Setelah Dekrit Presiden, 5 Juli 1959, kecenderungan watak
pemerintahan bablasan Orde Lama itu diteruskan Orde Baru secara lebih eksesif.
Meskipun rezim ini mengklaim menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dan konsekuen, dalam pelaksanaannya banyak yang menyimpang dari desain
keseimbangan yang dikehendaki Konstitusi Proklamasi.
Di bawah rezim yang menekankan unitas seperti itu, harus
diakui politik lebih memerhatikan pembangunan, stabilitas politik terjamin, dan
pertumbuhan ekonomi menggembirakan. Di sisi lain, pemaksaan penyederhanaan
partai; kecenderungan sentralisasi kekuasaan; pengekangan hak-hak berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat; serta penyeragaman budaya yang mengarah
pada dekulturisasi golongan etnis minoritas, banyak mengorbankan dimensi
kebinekaan Indonesia. Terbukti, corak kekuasaan seperti itu pun tak tahan
banting. Capaian- capaian sosio-ekonomi dari rezim ini melahirkan konsekuensi
yang tak terduga. Peningkatan akumulasi modal swasta, ledakan dalam jumlah
lulusan pendidikan tinggi dan kelas menengah perkotaan, serta perubahan iklim (mood) dalam hubungan-hubungan
internasional membawa desakan yang lebih kuat ke arah perluasan keterbukaan dan
partisipasi politik. Begitu pertumbuhan ekonomi yang menjadi basis legitimasi
rezim developmentalisme-represif jatuh oleh krisis ekonomi, rezim Orde Baru pun
segera tumbang oleh ledakan partisipasi politik.
Orde Reformasi muncul dengan membawa pendulum sejarah
bergerak ekstrem ke kutub diversitas. Ledakan multipartai menarik komitmen
politik pada kepentingan partikularitas. Kekuasaan negara menjadi kekuasaan
partai, dengan memagnifikasi fungsi DPR dan mengintervensi jabatan-jabatan
pemerintahan. MPR sebagai lembaga kedaulatan rakyat tertinggi, representasi
kesatuan semangat kekeluargaan segala kekuatan rakyat, dikosongkan dari utusan
golongan (yang menjadi simpul persatuan) dan dijatuhkan posisinya sekadar
lembaga tinggi biasa, lantas dilucuti perannya dalam menetapkan GBHN. Meski
konstitusi hasil amandemen menyatakan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan, secara de facto urat nadi
negara kesatuan itu sendiri sudah robek dengan menyisakan retakan-retakan dalam
konektivitas antara pemerintahan pusat dan daerah, bahkan antardaerah tingkat
dua dalam satu provinsi, yang tak terbayangkan dalam bentuk negara federal
sekalipun.
Dalam keterbukaan ruang publik Orde Reformasi ini, anak-cucu
Soekarno bisa memainkan peran politik, tetapi jantung kesadaran Bung Karno
dimatikan secara sistemik. Kombinasi antara penjelimetan prosedur demokrasi dan
partikularisme politik menggelembungkan biaya politik seraya mengempiskan
komitmen politik pada persatuan dan kesejahteraan bersama. Setelah 68 tahun
merdeka, bangsa Indonesia tak kunjung belajar dari sejarah yang membuatnya tak
kunjung sadar bahwa dua proklamatornya, Soekarno dan Hatta, bukan sekadar dua
nama yang kebetulan tampil pada momen yang tepat. Keduanya tampil berkat rahmat
Tuhan sebagai manifestasi ”tindakan sejarah” (historical action) dan ”penemuan sejarah” (historical self-invention) dari kegigihan pergulatan dua arus besar
kebudayaan Indonesia untuk membebaskan diri dari belenggu penjajahan dengan
memadukan diri dalam sejoli monodualisme kekuatan sejarah Indonesia: Bhinneka
Tunggal Ika” (unity in diversity;
diversity in unity).
Laksana sepasang sayap, Indonesia tidak bisa selamat terbang
tinggi dengan meninggalkan salah satunya. Seluruh pertaruhan sejarah kita untuk
menghadirkan bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur ditentukan oleh kesanggupan kita untuk mengharmonikan Soekarno-Hatta. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar