|
INGAT
mudik ingat pan tura (pantai utara Jawa). Ini merupakan memori yang selalu
muncul ketika musim mudik tiba. Pantura akan menjadi perhatian serius selama
arus mudik dan arus balik Lebaran. Jalur ini memberi pengaruh yang signifikan
terhadap kelancaran perjalanan bagi pemudik yang ingin segera kembali ke
kampung halamannya. Pantura kembali menjadi nyawa dan urat nadi utama
transportasi darat di Pulau Jawa karena selalu dilalui 20 ribu-70 ribu
kendaraan setiap harinya.
Dalam musim Lebaran 2011 ke 2012,
keluhan yang dirasakan pengguna jalan adalah lama waktu perjalanan yang semakin
panjang. Dua tahun terakhir gejala kemacetan dan kepadatan terasa semakin
meningkat akibat bertambahnya jumlah kendaraan. Peningkatan arus perjalanan
bertambah padat pada ruas jalan Jakarta-Cikampek-CirebonTegal-Semarang.
Peningkatan pelayanan arus mudik
terus menjadi perhatian pemerintah, khususnya melalui peran dari Kementerian
Pekerjaan Umum (PU). Beban pantura yang saat ini telah bertambah hingga tiga
kali lipat dari kapasitasnya sehingga membuat biaya pemeliharaan semakin
bertambah besar. Setiap tahun pemerintah menganggarkan perbaikan jalan pantura
sepanjang 30 kilometer (km).
Ruas jalan yang diperbaiki selalu
berpindah-pindah tempat sesuai dengan tingkat kejadian kerusakan. Pada 2013
pemerintah menganggarkan pemeliharaan sebesar Rp2 triliun untuk jalur pantura. Menjadi
pertanyaan masyarakat, mengapa peningkatan anggaran pemeliharaan jalan selalu
seiring dengan peningkatan kerusakan jalannya?
Apakah benar kerusakan di jalur pantura telah menjadi `proyek abadi' yang sengaja
dipelihara pemerintah? Bagaimana dengan tanggung jawab pengguna jalan terkait
dengan masalah kerusakan jalan yang semakin meningkat akhir-akhir ini.
Peran masyarakat
Prasarana jalan merupakan milik publik
yang dipergunakan n untuk melayani masyarakat dalam menjalankan berbagai
fungsinya untuk kepentingan, baik ekonomi maupun sosial. Jalan dibangun oleh
pemerintah dengan mengandalkan sumber dana, antara lain, bersumber dari
penerimaan pajak masyarakat. Apabila prasarana jalan tersebut memiliki kondisi
baik, pergerakan ekonomi akan dapat terjamin sehingga dapat meningkatkan
perekonomian masyarakat.
Pemerintah secara prinsip
bertanggung jawab atas berfungsinya prasarana jalan dengan melakukan tindakan,
baik peningkatan, pemeliharaan, maupun rehabilitasi. Namun, karena jalan ialah
milik umum, masyarakat pengguna jalan langsung maupun tidak langsung turut
bertanggung jawab dalam memelihara fungsi jalan. Tanggung jawab masyarakat
dalam pemeliharaan jalan ini antara lain terkait dengan kesadaran dalam
menggunakan prasarana jalan dengan baik, sesuai dengan kemampuan jalan
menanggulangi beban lalu lintas. Peran masyarakat dalam memelihara kondisi
jalan, antara lain, dengan cara menggunakannya tidak untuk kepentingan selain
akomodasi arus lalu lintas. Dalam berbagai kasus banyak dijumpai cara
masyarakat yang salah dalam menggunakan bahu jalan untuk kepentingan pribadi
tanpa memedulikan fungsi fasilitas tersebut.
Sebagaimana ketentuan yang diatur
dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No 38 Tahun 2004
tentang Jalan, telah diatur ketentuan tentang tata cara pemanfaatan ruang
jalan. Mengacu kepada ketentuan dari dua UU tersebut, maka tata cara
pemanfaatan ruang jalan pantura sebagai jalan nasional. Pemanfaatannya
seharusnya mengacu kepada aturan pemanfaatan jalan secara nasional. Pemerintah
daerah sebagai pemegang amanat otonomi daerah seharusnya dapat mengarahkan
fungsi pemanfaatan ruang jalan nasional ini sesuai dengan kebijakan tata ruang
dan aturan pemanfaatan ruang jalan nasional. Kepada setiap orang dilarang
melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
Salah satu bentuk pengendalian
guna pemeliharaan adalah dengan pembatasan beban jalan untuk daerah permukiman
agar tidak dilalui oleh kendaraan berat, juga menjadi bagian dari tanggung
jawab masyarakat yang merasa memiliki jalan untuk kepentingan bersama. Masalah
ini penting untuk terus dilakukan internalisasi nilai-nilai manfaat jalan.
Sebab dalam praktiknya banyak masyarakat melaksanakan kebiasaan yang tidak
lazim, yaitu menjadikan saluran drainase di tepian jalan yang disalahfungsikan
sebagai penampung sampah.
Mengecilnya kapasitas saluran
akan berdampak pada air hujan atau limbah yang meluber tidak terkendali serta
berdampak terhadap percepatan kerusakan jalan. Kerusak an jalan semakin
signifikan terjadi pada musim hujan. Lambatnya perbaikan karena faktor cuaca,
ditambah volume dan beban angkutan yang semakin melampaui ketentuan membuat
jalan cepat rusak.
Pengguna pasif, aktif
Kerusakan jalur pantura dalam beberapa
bulan terakhir semakin dikeluhkan para pengguna jalan. Mengacu pada perilaku
pengguna jalan, terdapat dua kategori kelompok pengguna, yaitu pengguna pasif
(pengguna yang hanya berpikir dan bertindak sebagai pemanfaat tanpa diiringi
tanggung jawab untuk ikut memelihara). Sedangkan pengguna aktif adalah
pemanfaat yang ikut serta untuk menjaga dan memelihara jalan.
Pada umumnya kita masuk kelompok
pengguna pasif, dengan pola pikir pemeliharaan jalan adalah semata-mata menjadi
urusan pemerintah. Ikut merusak jalan dengan cara melebihkan muatan angkutan
dengan melanggar ketentuan tonase yang diizinkan. Orientasi pengguna sangat
pendek, yang penting untung, jalan rusak bukan urusan masyarakat. Padahal,
dengan kerusakan jalan, waktu tempuh semakin lama dan tingkat kerusakan
kendaraan semakin cepat. Diperlukan upaya-upaya sosialisasi dan internalisasi
dari setiap ketentuan aturan pemakaian jalan, sehingga dalam jangka panjang
tanggung jawab pemeliharaan akan semakin meningkat dan tidak menjadi beban
pemerintah semata.
Untuk mengurai dan mengurangi
beban pantura, perlu dilakukan upaya sinergitas dengan pengembangan moda
transportasi darat selain jalan raya. Upaya itu dapat dilakukan dengan
peningkatan layanan jaringan kereta api sebagai pilihan alternatif. Walaupun su
dah ada rencana pembangunan jalan tol lintas Jawa, usaha mengurai dan
mengurangi beban pantura harus terus dilakukan. Salah satu strateginya adalah
membuka akses jalur lintas selatan dengan mempermudah aksesnya melalui jalur
tengah Pulau Jawa.
Tantangan terakhir ialah bagaimana sinergi tanggung jawab
tidak semata-mata hanya kembali dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat dan
pemerintah (pusat dan daerah) bersama-sama memiliki tanggung jawab untuk
menjaga dan merawat kualitas jalur pantura sepanjang waktu, tidak hanya sebatas
akan datangnya musim mudik Lebaran. Sehingga akan muncul kesan baru, mudik
tidak selalu identik dengan masalah di Jalur pantura. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar