Rabu, 05 Juni 2013

Kembalikan Partai Politik ke Tangan Rakyat

Kembalikan Partai Politik ke Tangan Rakyat
W Riawan Tjandra ;   Pengajar di FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta,
Alumnus Doktor Hukum Administrasi FH-UGM
MEDIA INDONESIA, 04 Juni 2013


DEFISIT tata kelola partai politik semakin kentara di saat KPK-RI rajin membongkar berbagai anomali perilaku partai politik yang berujung pada terjadinya berbagai praktik malaadministrasi yang berkelindan dengan praktik korupsi. Kegagalan dalam sistem demokrasi di negeri ini yang terbesar sebenarnya adalah saat negara seakan-akan memberikan mandat seluas-luasnya untuk mengelola seluas-luasnya berbagai proses rekrutmen politik hingga pengawasan politik di parlemen kepada partai politik.

Di tengah gencarnya upaya membangun checks and balances dalam sistem ketatanegaraan di Tanah Air, ternyata partai politik sibuk membangun sistem oligarki kekuasaan internal dengan sistem manajemen partai yang cenderung tidak responsif. Juga jauh dari akuntabilitas bukan hanya terhadap publik, melainkan terhadap konstituennya sendiri.

Istilah ‘partai’ sendiri sejatinya berasal dari bahasa Latin, yaitu partire yang bermakna membagi. Partai merupakan peralihan jangka panjang dari istilah faksi. Istilah faksi di Eropa pada masa lalu sekitar abad XVIII memiliki konotasi negatif dan sangat dikenal sebagai organisasi penghasut yang ada dalam setiap bentuk organisasi politik. Faksi berasal dari bahasa Latin, yakni facere yang artinya bertindak atau berbuat. 
Dalam pengertian politik, faksi adalah kelompok yang melakukan tindakantindakan merusak, kejam, dan bengis. Pembicaraan tentang faksi biasanya mengarah pada pembicaraan kelompok dengan kepentingan bersama yang harus tunduk pada kepentingan.

Proses panjang

Dengan mencermati perkembangan partai-partai politik di masa awal tumbuhnya sistem demokrasi di Inggris, yang menjadi cikal bakal dari lahirnya House of Common yang anggotanya berasal dari unsur rakyat sebagai perimbangan dari House of Lord yang para anggotanya merupakan kaum bangsawan, kehadiran partaipartai politik pada masa itu tidak begitu saja bisa langsung diterima. Perlu proses yang sangat panjang hingga partai politik bisa diterima sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan di Inggris Raya.

Samuel Huntington (Cipto, 1998) mengklasifi kasikan pertumbuhan dan perkembangan partai dalam empat tahap. Pertama, tahap faksionalisasi. Pada tahap ini, separuh dari kesadaran politik masyarakat sudah mulai meninggalkan bentuk-bentuk organisasi politik tradisional. Namun, pada saat yang sama, belum menemukan penggantinya yang sesuai dengan tuntutan keadaan dan politik ditandai dengan persaingan sengit antarkelompok atau faksi yang berusaha memperebutkan kekuasaan dan pengaruh.

Kedua, tahap polarisasi, dalam tahap ini partai tampak berusaha menerobos dindingdinding sosial tradisional yang melindungi faksi yang saling bersaing secara personal. Meningkatnya kesadaran politik warga negara dengan sendirinya memperluas ruang lingkup partisipasi politik. Momen penting ini segera diikuti dengan meluasnya jenis dan macam kelompok-kelompok politik yang menghasilkan sebuah masyarakat majemuk dan kompleks. Heterogenitas masyarakat modern di tengah perubahan sosial ekonomi secara perlahan-lahan menumbuhkan polarisasi kelompok sebagai akibat dari makin kompleksnya masyarakat politik.

Ketiga, tahap ekspansi atau perluasan, pada tahap ini partai telah berkembang menjadi organisasi politik yang semakin membutuhkan dukungan massa. Dalam persaingan antarpartai, dukungan massa yang luas dan beragam serta berlapis merupakan syarat pokok untuk membangun kekuatan partai, seperti halnya partisipasi politik masyarakat yang meluap dan memerlukan kontribusi partai sebagai aggregator kepentingan umum.

Keempat, tahap pelembagaan yang merupakan fase akhir dari pertumbuhan partai politik yang relatif mencapai tahap mapan dengan ditandai terbentuknya sistem dua partai, sistem multipartai atau sistem partai tunggal dominan. Sistem partai yang telah melembaga relatif tidak banyak mengalami perubahan kuantitas.

Kelemahan sistem

Apabila ditinjau dari keempat tahap perkembangan partai politik di atas, gejala tersebut seharusnya merupakan perkembangan partai politik di negeri ini yang sudah bisa memasuki tahap keempat, yaitu pelembagaan pertumbuhan partai politik. Namun, ternyata peralihan fase pertumbuhan partai politik di negeri ini masih berkutat pada tahap ketiga dan nyaris gagal memasuki tahap keempat untuk segera terjadi pelembagaan fungsi partai politik dalam sistem demokrasi. Kuatnya faksionalisasi di tubuh partai politik, liberalisasi politik yang mendorong tumbuhnya kultur politik yang berbiaya tinggi dan sekaligus korup, serta semakin lemahnya partisipasi politik warga kian mendorong gagalnya proses pelembagaan politik di negeri ini.

Di saat UU Parpol telah direvisi melalui UU No 2 Tahun 2011 untuk mendorong profesionalitas dan akuntabilitas tata kelola partai politik, berbagai partai politik pada saat yang sama justru menunjukkan kelemahan sistem pengaderan internal dan terjadinya gejala faksionalisasi yang semakin kuat di dalam tubuh partai politik. Partai politik yang seharusnya bisa menjadi institusi masyarakat untuk berpartisipasi dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan justru menjadi bagian dari masalah yang membebani bangsa melalui berbagai perilaku koruptif yang menyandera para elite partai, birokrat, dan pengusaha.

Karena itu, diperlukan rekonstruksi dalam manajemen sistem kepartaian di negeri ini dengan mendorong semakin terwujudnya akuntabilitas partai politik terhadap konstituen dan publik. Partai politik tidak boleh menjelma menjadi sebuah ‘sistem monarki baru’ di tengah geliat demokrasi di negeri ini. Cara pandang yang melihat partai politik (sekadar) sebagai kendaraan kepentingan yang bisa disewa menjelang hajatan politik harus diubah.


Partai politik, yang oleh konstitusi pascaamendemen telah diletakkan sebagai kanal demokrasi dan rekrutmen politik, harus dikembalikan jati dirinya sebagai institusi politik bagi kepentingan rakyat yang mampu melakukan pelembagaan nilainilai demokrasi, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Di tengah kian rendahnya kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi yang kini telah dibajak para elite untuk sekadar memuaskan syahwat berkuasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar