|
Salah Kaprah
Soal Ormas
Bivitri Susanti ; Peneliti Pusat Studi Hukum
dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
|
SINDO,
13 November 2012
|
RUU Ormas yang
tengah dibahas berbahaya bagi demokrasi, karena kerangka pengaturannya sama
dengan UU Nomor 5 Tahun 1985. Ditambah lagi, perincian kategori organisasi
terlarang bersifat multi-tafsir (Pasal 54).
Ormas (organisasi kemasyarakatan) populer
belakangan ini. Adanya bentrokan antar-ormas di Jakarta--beberapa ormas kerap
menggunakan kekerasan--serta adanya tudingan sebagai "agen asing"
terhadap beberapa organisasi membuat ramai diskusi soal ormas. Ditambah lagi,
kini DPR sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ormas.
Sebelum telanjur, ada beberapa hal yang perlu diluruskan.
Ormas pertama kali diatur dalam UU Nomor 8
Tahun 1985. Ia merupakan bagian dari "Paket 5 UU Politik", bersama
dengan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum; Susunan dan Kedudukan MPR, DPR,
dan DPRD; Partai Politik dan Golkar; serta Referendum. Ketika itu, Orde Baru
berupaya mengamankan kekuasaannya. UU Pemilu, UU Susduk, dan UU Parpol
mendesain lembaga perwakilan yang bisa memastikan kelanjutan kekuasaan
Soeharto dan mengamankan kebijakannya. Kemudian perubahan konstitusi
dimustahilkan melalui UU Referendum. Untuk melengkapinya, UU Ormas dibuat
untuk mematikan organisasi-organisasi yang berseberangan dengan pemerintah.
Karenanya, pendekatan pengaturannya adalah
keamanan, antara lain dengan penyeragaman asas Pancasila serta pembinaan dan
pembubaran organisasi oleh pemerintah. Ormas pun "dibina" oleh
Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di Kementerian Dalam Negeri
dan unit yang melakukan tugas terkait dengan kesatuan bangsa dan politik di
daerah. Pada 10 Desember 1987, Pelajar Islam Indonesia dan Gerakan Pemuda
Marhaen dibubarkan berdasarkan mekanisme di dalam UU Ormas.
Aturan Organisasi
Organisasi adalah entitas yang dibentuk
oleh sekelompok individu. Maka, sebagaimana individu, tingkah laku organisasi
perlu diatur. Di sisi lain, berorganisasi diakui sebagai HAM bukan saja oleh
UUD 1945, tapi juga oleh prinsip HAM universal. Karena itu, kita memerlukan
undang-undang yang memfasilitasi pembentukan organisasi sembari memberikan
kerangka bagi tindak tanduknya sesuai dengan norma-norma bermasyarakat.
Pada dasarnya ada dua bentuk organisasi,
yaitu organisasi berdasarkan keanggotaan dan tidak berdasarkan keanggotaan.
Organisasi yang tidak berdasarkan keanggotaan disebut Yayasan, diatur dalam
UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004.
Organisasi berdasarkan keanggotaan dikenal sebagai Perkumpulan, diatur dalam
Staatsblad 1870-64. Pengaturan Yayasan cukup lengkap, termasuk soal struktur
organisasi, pendirian, laporan keuangan, dan pendaftaran kepada Kementerian
Hukum dan HAM. Sedangkan organisasi berbentuk perkumpulan masih perlu diatur
karena masih menggunakan peraturan kolonial.
Sebagai perbandingan, UU Ormas
mendefinisikan ormas sebagai "organisasi yang dibentuk oleh anggota
masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar
kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai
tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila." Definisi ini sangat luas karena didesain untuk
menjangkau semua organisasi agar dapat diawasi dan dikenai kewajiban seperti
soal asas tunggal dan pembubaran oleh pemerintah.
Akibatnya, ada pengaturan berganda bagi
organisasi. Yang pertama dengan pendekatan badan hukum di bawah Kementerian
Hukum dan HAM. Yang kedua dengan pendekatan keamanan di bawah Kementerian
Dalam Negeri. Dua lapis pengaturan macam ini menghambat kebebasan
berorganisasi dengan memperumit pendirian dan pengawasan organisasi.
Pengaturan berganda mesti dihindari dalam
undang-undang karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Lagi pula,
timbul inefisiensi karena ada biaya (cost) untuk membuat dan melaksanakan
undang-undang. UU Ormas membuat adanya dua kementerian yang bertugas
menangani soal yang sama serta mengalokasikan anggaran untuk hal serupa.
Bagaimana bila organisasi melanggar hukum? Sebagai subyek hukum, Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun perangkat hukum perdata berlaku bagi
organisasi. Sehingga tawuran dan kekerasan lainnya dapat ditindak berdasarkan
KUHP, baik bagi organisasi maupun individu-individu di dalamnya.
Berbahaya
Setelah Soeharto turun dari kekuasaan pada
1998, empat dari lima Paket UU Politik Orde Baru telah diganti dan dicabut.
Hanya UU Ormas yang tersisa, meski pelaksanaannya tidak lagi segarang dulu.
Sayangnya, 14 tahun setelah reformasi, UU Ormas akan dihidupkan kembali.
RUU Ormas yang tengah dibahas berbahaya
bagi demokrasi, karena kerangka pengaturannya sama dengan UU Nomor 5 Tahun 1985.
Ditambah lagi, perincian kategori organisasi terlarang bersifat multi-tafsir
(Pasal 54). Organisasi antikorupsi yang mengupayakan penindakan terhadap
pejabat korup bisa dianggap sebagai organisasi yang membahayakan keselamatan
negara. Organisasi yang mengkampanyekan secara internasional perlawanan
terhadap pelanggaran HAM berat bisa dianggap sebagai organisasi yang
melakukan kegiatan yang mengancam, mengganggu, atau membahayakan keutuhan dan
kedaulatan NKRI.
Mengatur
organisasi harus didasari pada hak berserikat dalam UUD 1945. Pendekatan yang
tepat adalah berdasarkan bentuk organisasi yayasan dan perkumpulan. Kalaupun
ada isu-isu lain, misalnya transparansi, jawabannya adalah membuat UU
Perkumpulan yang terperinci untuk menggantikan aturan kolonial serta
memeriksa kecukupan pengaturan UU Yayasan. Bila persoalannya adalah ormas
tukang berkelahi, jawabannya bukanlah membuat undang-undang, melainkan
ketegasan aparat penegak hukum. RUU Ormas tidak perlu dibuat, bahkan UU Ormas
yang berlaku sekarang seharusnya dicabut. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar