|
Alhamdulillah, Profesor Romli
Atmasasmita berkenan membalas tulisan kedua saya dengan mengusung judul
”Remisi=Hak, Bukan Hadiah, Bukan Pencitraan” (KORAN SINDO, 31/7).
Judul tulisan Profesor tersebut seolah mengamini pendapat hukum dalam dua tulisan saya sebelumnya ”Hak Napi Bukan HAM” dan ”Hak Napi dan Semangat Antikorupsi”. Jika sebelumnya hak napi (salah satunya remisi) adalah HAM, akhirnya Profesor meralat pendapat bahwa remisi adalah hak dengan menghilangkan embel-embel ”asasi manusia”. Saya tidak tertarik menanggapi terlalu jauh judul tulisan Profesor yang ”menjual” frase pencitraan, padahal tak ada satu pun elaborasinya dalam tulisan.
Alangkah lucu jika semua ikhtiar pemberantasan korupsi diserang balik dengan tuduhan pencitraan. Justru koruptorlah yang gencar pencitraan dengan segala cara agar terbangun citra tak bersalah, menjadi korban politisasi atau kriminalisasi, hingga mencari simpati seolah hak asasinya dilanggar. Padahal saat mencuri dan menikmati hasil kejahatannya, koruptor seakan buta mata, buta hati dan tuli hak asasi.
Pada tulisan terakhir, Profesor terlihat kehilangan fokus dan ”menghindari medan pertempuran” argumen hukum terkait legalitas PP 99/2012. Karenanya, saya menduga Profesor ”melipir dan menjauh” dengan menulis soal tetek bengek anggaran hingga filosofi dan teori pemasyarakatan. Meski sebagian substansi tulisan keluar dari permasalahan utama, saya merasa perlu meluruskan bagian tulisan Profesor yang tetap membenturkan paksa PP 99/2012 dengan konsep pemasyarakatan dalam UU 12/1995.
Kali ini, izinkan saya menulis closing article dengan menegaskan kesimpulan bahwa PP 99/ 2012 justru sejalan dengan sistem pemasyarakatan. Kesimpulan itu dibangun berdasarkan argumen sebagai berikut. Pertama, harus dipahami bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai warga yang baik serta untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana.
Karenanya, titik beratnya terletak pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan, dan pembimbingan. Bertolak dari tujuan itu, dikeluarkanlah regulasi turunan UU Pemasyarakatan, yaitu PP 31/1999 tentang pembinaan dan pembimbingan WBP; PP 32/1999 yang diubah dengan PP 28/2006 dan PP 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP. Nah, keempat regulasi inilah yang menjadi acuan pelaksanaan sistem pembinaan dan pembimbingan, di samping pula regulasi turunan di level keppres, permenkumham, dan perdirjen PAS.
Argumen Profesor yang menyatakan PP 99/2012 ilegal dengan hanya mendasarkan pada perubahan parsial pada PP 32/ 1999 itulah yang saya tolak. Padahal PP 99/2012 hanya mengatur perubahan syarat remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat sebagai salah satu pilar saja dari bangunan besar sistem pemasyarakatan. Sistem pembinaan napi justru sebagian besar tidak berubah dan masih eksis dalam UU 12/1995, PP 31/ 1999, dan PP 32/1999 junctoPP 28/2006.
Bahkan pada titik paling ekstrem, tidak mendapat pembebasan bersyarat justru salah satu bentuk pembinaan itu sendiri. PP 31/1999 mengatur bahwa jika narapidana tidak memenuhi syarat, maka pembinaan tahap akhir (integrasi) dilakukan di dalam lapas (intra mural). Jika napi tidak memungkinkan mendapatkan asimilasi dan/atau integrasi karena residivis atau sering melanggar tata tertib lapas, maka napi dapat diberikan pembinaan khusus.
Jadi, tidak mendapat pembebasan bersyarat sekalipun bukan berarti bertentangan dengan sistem pemasyarakatan. Kedua, PP 99/2012 menerapkan treatment baru kepada napi tindak pidana khusus melalui proses pembauran napi ke dalam kehidupan masyarakat (asimilasi) dengan bekerja di lembaga sosial.
Dalam Permenkumham No. 21/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat, ditegaskan bahwa asimilasi kerja sosial dilakukan di lembaga pemerintah atau LSM di bidang agama, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, kebersihan dan pelayanan masyarakat. Treatment ini adalah terobosan baru yang tepat dan sejalan dengan konsep pemasyarakatan, karena napi akan dihadapkan langsung dengan realitas kehidupan sosial.
Agar kepekaan sosialnya semakin sensitif, napi didesain untuk berinteraksi dan merasakan denyut nadi kehidupan masyarakat sesungguhnya. Apabila lembaga asimilasi yang dijalani adalah di bidang kebersihan, maka napi dapat merasakan betul bagaimana suka duka menjadi petugas kebersihan. Sebelum PP 99/2012, asimilasi dilakukan dengan bekerja secara mandiri atau pada pihak ketiga. Ketentuan inilah yang membuka ruang penyimpangan asimilasi.
Contohnya adalah Misbakhun, mantan terpidana pemalsuan surat terkait letter of credit Bank Century yang menjalani asimilasi di PT Energy Bara Prima, justru pada Juli 2011 tertangkap basah sedang jalan-jalan di Plaza Indonesia. Maka, pasca-pemberlakuan PP 99/2012, ruang penyimpangan itu diharapkan semakin tertutup. Patut diingat, konsep kerja sosial justru awalnya didengungkan Profesor sendiri pada 17 Agustus 2008 dengan mengatakan ”koruptor seharusnya ditempatkan di Pasar Induk Kramat Jati untuk bersih-bersih”.
Jika sekarang konsep bagus itu dimentahkan sendiri oleh Profesor, tentu inkonsistensi itu amat disayangkan. Ketiga, soal berkelakuan baik. Masih ingatkah Arthalita Suryani alias Ayin? Sebelum PP 99/2012, Ayin relatif mudah mendapat syarat kelakuan baik sehingga diusulkan untuk diganjar remisi dan pembebasan bersyarat, padahal Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menangkap basah fasilitas mewah dalam selnya. Kriteria kelakuan baik inilah yang diperkuat PP 99/2012 dengan menambah syarat membayar denda, uang pengganti, dan bersedia mengungkap kejahatan.
Aktif donor darah dan menyukseskan pemilu sebagaimana diargumenkan Profesor tentu dapat diperhitungkan sebagai nilai tambah syarat mendapat remisi, tetapi bersifat kumulatif dan tidak otomatis. Keempat, sistem pemasyarakatan bertujuan agar napi menyadari dan menyesali perbuatannya sehingga ketika kembali berbaur dengan masyarakat dapat diterima dengan baik.
Di sisi lain, akseptabilitas masyarakat terhadap napi juga berkaitan erat dengan rasa keadilan publik. Agus Condro, justice collaborator kasus suap pemilihan Gubernur Bank Indonesia, adalah contoh success story. Meski menyandang status koruptor, Agus justru mendapat whistle blower award dan diterima dengan baik oleh masyarakat. Coba bandingkan dengan koruptor yang divonis ringan, menolak membayar denda dan uang pengganti, serta tindak kooperatif dalam proses peradilan.
Maka hampir dipastikan ketika selesai menjalani hukuman, perlakuan masyarakat akan berbeda dengan Agus. Karenanya, PP 99/2012 hadir sebagai salah satu tools agar proses integrasi dapat berjalan dengan baik. Kelima, argumen Profesor yang mengatakan kebijakan pengetatan tidak menimbulkan efek jera tentu saja tidak tepat. Logikanya, jika remisi diketatkan, pembayaran denda dan uang pengganti korupsi diwajibkan saja sulit menimbulkan efek jera, apalagi sebaliknya?
Mungkin bromocorah makin berani menjadi residivis dan pesan buruk terkirim ke calon koruptor bahwa diskon hukuman sudah menanti jika kelak menjadi terpidana. Pemberlakuan Surat Edaran Menkumham No M.HH-04. PK. 01.05.06 Tahun 2013 tidak sama dengan perubahan PP 99/ 2012, melainkan hanya respons sementara agar suasana mendingin.
Ibarat sepak bola, tidak mungkin sebuah tim bisa terus menerus melancarkan serangan, tetapi sesekali juga perlu bertahan untuk melancarkan serangan balik. Bertahan bukan berarti kalah, melainkan strategi menuju kemenangan. PP 99/2012 Yes, Revisi No! ●
Judul tulisan Profesor tersebut seolah mengamini pendapat hukum dalam dua tulisan saya sebelumnya ”Hak Napi Bukan HAM” dan ”Hak Napi dan Semangat Antikorupsi”. Jika sebelumnya hak napi (salah satunya remisi) adalah HAM, akhirnya Profesor meralat pendapat bahwa remisi adalah hak dengan menghilangkan embel-embel ”asasi manusia”. Saya tidak tertarik menanggapi terlalu jauh judul tulisan Profesor yang ”menjual” frase pencitraan, padahal tak ada satu pun elaborasinya dalam tulisan.
Alangkah lucu jika semua ikhtiar pemberantasan korupsi diserang balik dengan tuduhan pencitraan. Justru koruptorlah yang gencar pencitraan dengan segala cara agar terbangun citra tak bersalah, menjadi korban politisasi atau kriminalisasi, hingga mencari simpati seolah hak asasinya dilanggar. Padahal saat mencuri dan menikmati hasil kejahatannya, koruptor seakan buta mata, buta hati dan tuli hak asasi.
Pada tulisan terakhir, Profesor terlihat kehilangan fokus dan ”menghindari medan pertempuran” argumen hukum terkait legalitas PP 99/2012. Karenanya, saya menduga Profesor ”melipir dan menjauh” dengan menulis soal tetek bengek anggaran hingga filosofi dan teori pemasyarakatan. Meski sebagian substansi tulisan keluar dari permasalahan utama, saya merasa perlu meluruskan bagian tulisan Profesor yang tetap membenturkan paksa PP 99/2012 dengan konsep pemasyarakatan dalam UU 12/1995.
Kali ini, izinkan saya menulis closing article dengan menegaskan kesimpulan bahwa PP 99/ 2012 justru sejalan dengan sistem pemasyarakatan. Kesimpulan itu dibangun berdasarkan argumen sebagai berikut. Pertama, harus dipahami bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai warga yang baik serta untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana.
Karenanya, titik beratnya terletak pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan, dan pembimbingan. Bertolak dari tujuan itu, dikeluarkanlah regulasi turunan UU Pemasyarakatan, yaitu PP 31/1999 tentang pembinaan dan pembimbingan WBP; PP 32/1999 yang diubah dengan PP 28/2006 dan PP 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP. Nah, keempat regulasi inilah yang menjadi acuan pelaksanaan sistem pembinaan dan pembimbingan, di samping pula regulasi turunan di level keppres, permenkumham, dan perdirjen PAS.
Argumen Profesor yang menyatakan PP 99/2012 ilegal dengan hanya mendasarkan pada perubahan parsial pada PP 32/ 1999 itulah yang saya tolak. Padahal PP 99/2012 hanya mengatur perubahan syarat remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat sebagai salah satu pilar saja dari bangunan besar sistem pemasyarakatan. Sistem pembinaan napi justru sebagian besar tidak berubah dan masih eksis dalam UU 12/1995, PP 31/ 1999, dan PP 32/1999 junctoPP 28/2006.
Bahkan pada titik paling ekstrem, tidak mendapat pembebasan bersyarat justru salah satu bentuk pembinaan itu sendiri. PP 31/1999 mengatur bahwa jika narapidana tidak memenuhi syarat, maka pembinaan tahap akhir (integrasi) dilakukan di dalam lapas (intra mural). Jika napi tidak memungkinkan mendapatkan asimilasi dan/atau integrasi karena residivis atau sering melanggar tata tertib lapas, maka napi dapat diberikan pembinaan khusus.
Jadi, tidak mendapat pembebasan bersyarat sekalipun bukan berarti bertentangan dengan sistem pemasyarakatan. Kedua, PP 99/2012 menerapkan treatment baru kepada napi tindak pidana khusus melalui proses pembauran napi ke dalam kehidupan masyarakat (asimilasi) dengan bekerja di lembaga sosial.
Dalam Permenkumham No. 21/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat, ditegaskan bahwa asimilasi kerja sosial dilakukan di lembaga pemerintah atau LSM di bidang agama, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, kebersihan dan pelayanan masyarakat. Treatment ini adalah terobosan baru yang tepat dan sejalan dengan konsep pemasyarakatan, karena napi akan dihadapkan langsung dengan realitas kehidupan sosial.
Agar kepekaan sosialnya semakin sensitif, napi didesain untuk berinteraksi dan merasakan denyut nadi kehidupan masyarakat sesungguhnya. Apabila lembaga asimilasi yang dijalani adalah di bidang kebersihan, maka napi dapat merasakan betul bagaimana suka duka menjadi petugas kebersihan. Sebelum PP 99/2012, asimilasi dilakukan dengan bekerja secara mandiri atau pada pihak ketiga. Ketentuan inilah yang membuka ruang penyimpangan asimilasi.
Contohnya adalah Misbakhun, mantan terpidana pemalsuan surat terkait letter of credit Bank Century yang menjalani asimilasi di PT Energy Bara Prima, justru pada Juli 2011 tertangkap basah sedang jalan-jalan di Plaza Indonesia. Maka, pasca-pemberlakuan PP 99/2012, ruang penyimpangan itu diharapkan semakin tertutup. Patut diingat, konsep kerja sosial justru awalnya didengungkan Profesor sendiri pada 17 Agustus 2008 dengan mengatakan ”koruptor seharusnya ditempatkan di Pasar Induk Kramat Jati untuk bersih-bersih”.
Jika sekarang konsep bagus itu dimentahkan sendiri oleh Profesor, tentu inkonsistensi itu amat disayangkan. Ketiga, soal berkelakuan baik. Masih ingatkah Arthalita Suryani alias Ayin? Sebelum PP 99/2012, Ayin relatif mudah mendapat syarat kelakuan baik sehingga diusulkan untuk diganjar remisi dan pembebasan bersyarat, padahal Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menangkap basah fasilitas mewah dalam selnya. Kriteria kelakuan baik inilah yang diperkuat PP 99/2012 dengan menambah syarat membayar denda, uang pengganti, dan bersedia mengungkap kejahatan.
Aktif donor darah dan menyukseskan pemilu sebagaimana diargumenkan Profesor tentu dapat diperhitungkan sebagai nilai tambah syarat mendapat remisi, tetapi bersifat kumulatif dan tidak otomatis. Keempat, sistem pemasyarakatan bertujuan agar napi menyadari dan menyesali perbuatannya sehingga ketika kembali berbaur dengan masyarakat dapat diterima dengan baik.
Di sisi lain, akseptabilitas masyarakat terhadap napi juga berkaitan erat dengan rasa keadilan publik. Agus Condro, justice collaborator kasus suap pemilihan Gubernur Bank Indonesia, adalah contoh success story. Meski menyandang status koruptor, Agus justru mendapat whistle blower award dan diterima dengan baik oleh masyarakat. Coba bandingkan dengan koruptor yang divonis ringan, menolak membayar denda dan uang pengganti, serta tindak kooperatif dalam proses peradilan.
Maka hampir dipastikan ketika selesai menjalani hukuman, perlakuan masyarakat akan berbeda dengan Agus. Karenanya, PP 99/2012 hadir sebagai salah satu tools agar proses integrasi dapat berjalan dengan baik. Kelima, argumen Profesor yang mengatakan kebijakan pengetatan tidak menimbulkan efek jera tentu saja tidak tepat. Logikanya, jika remisi diketatkan, pembayaran denda dan uang pengganti korupsi diwajibkan saja sulit menimbulkan efek jera, apalagi sebaliknya?
Mungkin bromocorah makin berani menjadi residivis dan pesan buruk terkirim ke calon koruptor bahwa diskon hukuman sudah menanti jika kelak menjadi terpidana. Pemberlakuan Surat Edaran Menkumham No M.HH-04. PK. 01.05.06 Tahun 2013 tidak sama dengan perubahan PP 99/ 2012, melainkan hanya respons sementara agar suasana mendingin.
Ibarat sepak bola, tidak mungkin sebuah tim bisa terus menerus melancarkan serangan, tetapi sesekali juga perlu bertahan untuk melancarkan serangan balik. Bertahan bukan berarti kalah, melainkan strategi menuju kemenangan. PP 99/2012 Yes, Revisi No! ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar