|
PUBLIK baru saja dikejutkan oleh langkah Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) yang menunjuk Patrialis Akbar (mantan Menteri Hukum dan
HAM serta politikus PAN) menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK)
menggantikan Achmad Sodiki tanpa partisipasi publik yang jelas. Belakangan ini
sejumlah LSM (YLBHI dan ICW) mempersoalkan langkah pemerintah melalui somasi
dan bahkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pergantian
hakim konstitusi tahun ini menarik untuk dicermati karena berdekatan dengan momentum
pelaksanaan Pemilu 2014 baik pemilu DPD, DPR, DPRD maupun pemilu presiden dan
wakil presiden. Realitasnya UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD
disahkan dengan suasana politis yang sangat kental. Belum lagi revisi terhadap
UU No 42/2008 tentang Pilpres 2009 dalam proses yang amat kontroversial di DPR,
terutama di level ambang batas pencalonan (presidential threshold).
Padahal
salah satu tugas utama MK ialah membubarkan partai politik (parpol) dan memutus
sengketa hasil pemilu. Karena itu, patut terus dicermati pengusulan Patrialis
Akbar, yang juga politikus dari PAN ini, oleh presiden tidak memiliki agenda
khusus Pemilu 2014.
Ini
beralasan, karena pengusulan Patrialis ini dilakukan tidak secara transparan
dan melibatkan partisipasi publik. Ini ditengarai melanggar ketentuan Pasal 19
UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sikap mengusulkan Patrialis
ini merupakan sebuah langkah kemunduran yang diperlihatkan pemerintah. Sebab
sebelumnya, pemerintah memfungsikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
pada proses seleksi terbatas dalam pemilihan hakim konstitusi ketika mengajukan
Abdul Muktie Fadjar, Achmad Sodiki, dan Maria Farida Indrati (ketiganya
akademisi). Namun, tradisi ini berubah saat pemerintah mengajukan Hamdan Zoelva
dan Patrialis Akbar ini.
Hakim negarawan
Ketentuan
Pasal 19 UU MK yang meminta pemilihan hakim konstitusi dilakukan transparan dan
partisipatif pasti memiliki tujuan, yakni untuk memfilter
kepentingan-kepentingan gelap yang dapat mencederai kepentingan umum. Tindakan
Presiden menyelundupkan Patrialis yang politikus PAN dapat membuat kredibilitas
MK memburuk di mata publik dan dicurigai beraroma kepentingan politik untuk
menyelamatkan hasil Pemilu 2014 dari parpol tertentu. Bahkan kini aroma Pemilu
2014 itu kian kentara ketika MK diisi hakim dari unsur politikus.
Sebelumnya, telah ada Akil Muchtar (Ketua MK/Golkar) dan Hamdan Zoelva (PBB),
kini bertambah Patrialis (PAN).
Menurut
ketentuan dalam UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan seseorang
mesti memenuhi tiga syarat untuk menjadi hakim MK: (1) memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, (2) adil, dan (3) negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan.
Selanjutnya
dalam UU dan penjelasannya dinyatakan bahwa untuk memperoleh hakim konstitusi
sesuai dengan kriteria itu dilakukan cara pencalonan transparan dan
partisipasif serta pemilihan secara objektif dan akuntabel. UU ini dengan tegas
mensyaratkan salah satu kriteria yang penting dan membedakan kualitas calon hakim
konstitusi dengan pejabat negara lainnya yakni syarat negarawan.
Pendefinisian
makna `negarawan' menjadi penting karena para hakim inilah yang bertanggung
jawab antara lain menjaga alasan dasar berdirinya republik Indonesia dan
jaminan hak-hak konstitusional setiap warga negara. UU itu sendiri tidak
mendefinisikan makna `negarawan' atau the
statesman. Namun, secara singkat, makna politicos (Yunani) atau politicus
(Latin) setidaknya mengandung dua kata kunci, yakni `terhormat dan figur yang
dianggap dapat berdiri di atas semua golongan' (respected and notable figur or leader).
Karena
itu, kendati para hakim MK diusulkan tiga institusi yang dua di antaranya
institusi politis (DPR dan Presiden), mestinya tetap mengedepankan aspek
kenegarawanan. Realitasnya, putusan hakim MK bersifat final dan berpengaruh
pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertimbangan hukum dari MK mesti menge
depankan kepentingan tidak hanya jangka pendek, tetapi jangka panjang. Karena
itulah, konsesi dan intervensi sematamata untuk kepentingan sesaat akan merusak
arti dan makna kenegarawanan.
Paham konstitusionalisme
Secara
filosofis fungsi utama hakim MK adalah sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution) atau
meneguhkan paham konstitusionalisme dalam bernegara. MK diharapkan mampu
menempatkan hukum sebagai panglima dan berdiri mengatasi politik atau
menegakkan prinsip negara hukum (rechstaats),
bukan negara kekuasaan di tangan segelintir orang (machstaats).
Sebagaimana
dinyatakan Hans Kelsen dalam General
Theory of Law and State (1961), bahwa dalam menjalankan fungsi sistem
bernegara modern berdasarkan prinsip hukum (konstitusionalisme) dipastikan
muncul konflik antara norma yang lebih tinggi dan yang lebih rendah, bukan saja
berkaitan antar-UU (statute) dengan
putusan pengadilan, melainkan juga antarinstitusi (organ negara) dengan UU.
Oleh
karena itu, diperlukan suatu lembaga khusus yang mampu memutus konflik itu,
yaitu suatu mahkamah khusus (versfassungsgerichtshoft)
atau MK untuk meneguhkan paham konstitusionalisme. Paham konstitusionalisme
merupakan paham yang berprinsip bahwa pelaksanaan kekuasaan negara oleh
organ-organ negara harus berdasarkan ketentuan konstitusi. Pelanggaran terhadap
konstitusi tidak dapat ditoleransi karena akan menimbulkan kekuasaan yang tiran
dan semena-mena. Untuk menilai secara objektif dan independen, apakah suatu
tindakan negara melanggar konstitusi dibutuhkan suatu lembaga dan hakim yang
mengadili dan memutuskan melalui jaminan dari konstitusi.
Di
titik inilah mengapa MK menurut Pasal 24 C UUD 1945 memiliki otoritas berupa
menguji UU terhadap UUD, menguji kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberi kan UUD, memutus pembubaran parpol, pemberhentian presiden, dan memutus
sengketa hasil pemilu.
Otoritas
limitatif yang diberikan UUD 1945 pada MK itu dekat dengan `wilayah politik'. Karena
itu, MK dituntut untuk mengerti dan memahami dunia politik. Namun, tidak
terjebak dan tergelincir dalam pusaran dan conflict
of interest pada politik tertentu (partisan).
Partisipasi publik
Agar
kelak terpilih hakim konstitusi yang negarawan dan tidak tergelincir dalam
kepentingan jangka pendek, pemerintah sebaiknya menindaklanjuti ketentuan Pasal
19 dan 20 UU MK dengan membuat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang
tata cara seleksi hakim MK. Begitu pula MA perlu membuat peraturan MA (Perma)
tentang hal yang sama, dan DPR juga perlu membuat tata tertib serupa. Sebab
hingga 10 tahun setelah UU MK dibentuk, peraturan yang mengatur hal ini lebih
lanjut belum ada.
Secara
konkret pemerintah sebaiknya meminta saran dari Wantimpres dalam mengusulkan
nama-nama calon hakim MK. DPR menjaring namanama dari masyarakat melalui alat
kelengkapan struktur dewan. Sementara itu, MA dapat bekerja sama dengan Komisi
Yudisial (KY) untuk menjaring calon-calon yang layak menjadi hakim MK.
Tiba
saatnya kini, presiden, DPR, dan MA melakukan proses pencalonan dan seleksi
komposisi hakim MK yang lebih terbuka, transparan melibatkan partisipasi publik
secara luas. Hanya dengan cara ini dimungkinkan akan dapat menjaring sebanyak-banyaknya
nama calon hakim MK dengan kualifikasi kenegarawanan dan memiliki pandangan
luas tentang sistem ketatanegaraan, konstitusionalisme, dan penguatan aspek hak
asasi manusia (HAM). ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar