|
Akhir-akhir ini kita dibuat terbelalak oleh kasus gembong
narkotik Freddy Budiman. Betapa tidak, dari balik jeruji, ia masih bisa
menjalankan bisnis haram tersebut dengan menggunakan ponsel dan Internet. Kalau
ada pertanyaan sederhana kenapa hal itu bisa terjadi, jawabnya juga akan
sederhana: karena dia masih punya banyak uang.
Dalam terminologi pencucian uang, dana hasil tindak pidana
merupakan urat nadi atau darah dari tindak pidana itu sendiri. Dapat
dibayangkan apabila ada seorang pelaku tindak pidana yang tiba-tiba uang hasil
tindak pidananya dibekukan. Tentu saja ia akan lumpuh dan tidak dapat
mengembangkan jaringannya atau minimal menjaga jaringannya. Maka, akan sangat
masuk akal apabila pelaku tindak pidana akan berusaha menyembunyikan atau
mengaburkan asal-usul sumber dana hasil tindak pidana tersebut. Kejahatan akan
terus meningkat apabila aliran dana tersebut tidak dihentikan, karena sumber
dana merupakan darah segar untuk menghidupkan urat nadi kejahatan tersebut.
Itulah salah satu filosofi mengapa pencucian uang dikriminalkan dan dikategorikan
sebagai suatu tindak pidana.
Pencucian uang juga memberi dampak yang sangat luar biasa
bagi perekonomian suatu bangsa. Dampak pencucian uang yang pernah dilansir oleh
lembaga-lembaga internasional seperti World Bank maupun Asian Development Bank,
yang sering juga diungkap ke publik, antara lain adalah bahwa pencucian uang
dapat melemahkan sistem keuangan, mengganggu program privatisasi, menyebabkan
hilangnya kendali pemerintah atas kebijakan ekonomi, serta timbulnya distorsi
ekonomi dan risiko reputasi internasional yang dapat mempengaruhi kepercayaan
investor asing.
Untuk mengetahui seberapa besar dampak ekonomis dari
pencucian uang di suatu negara, kita mau tidak mau harus memiliki hitungan
mengenai perkiraan jumlah uang haram yang beredar di negara tersebut, dan
diinvestasikan ke sektor apa. Beberapa rumusan untuk menghitung dana haram yang
telah dirilis ke publik antara lain adalah The
World Bank Residual Model, The Hot Money Model, Transfer Pricing, Trade
Misinvoicing, The Composite Model, The Walker Model, dan Surveys and Proxy Measures. The World Bank
Residual Model dan The Hot Money
Model menggunakan instrumen neraca pembayaran untuk menghitung dana haram
tersebut. Untuk Transfer Pricing dan Trade Misinvoicing, tindakannya
membandingkan data perdagangan atau ekspor dan impor antarnegara. Sedangkan
metode sisanya merupakan gabungan metode tersebut ataupun metode lainnya.
Di antara berbagai metode tersebut memang terdapat beberapa
kelemahan. Penghitungan dengan metode neraca pembayaran memang kurang akurat,
karena uang legal pun dapat dihitung sebagai uang haram. Kelemahan dari metode
neraca perdagangan adalah tidak memperhitungkan masuknya dana haram melalui
investasi, baik di sektor riil maupun di pasar modal. Kelemahan penggunaan
metode aliran dana dari dan ke luar negeri tersebut juga dihadapkan pada
permasalahan akurasi data statistik, masih banyaknya penggunaan jalur
non-formal untuk pemindahan dana, dan belum diperhitungkannya dana haram di
dalam negeri yang juga dicuci di dalam negeri.
Kelemahan-kelemahan metode tersebut berusaha dijawab dengan
Walker Model, yang menghitung setiap keuntungan dari setiap lapis jaringan
tindak pidana. Misalnya, dana narkotik dihitung berdasarkan keuntungan dari
tiap rantai dari produsen sampai konsumen akhir dikalikan dengan perkiraan
jumlah/kuantitas produksi narkotik. Untuk dana haram hasil korupsi, penggelapan
pajak, penipuan, dan lain-lain tinggal mengalikan jumlah kerugian dengan jumlah
kasus yang diprediksi per tahun.
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, mengapa dana
haram tersebut bisa merusak perekonomian? Berdasarkan studi Global Financial Integrity yang dirilis
pada Desember 2012, Indonesia menduduki peringkat ke-9 dengan perkiraan jumlah illicit financial flow-nya sebesar US$
10,886 miliar atau sekitar Rp 100 triliun lebih. BNN pernah memprediksi bahwa
bisnis narkoba di Indonesia per tahun mengantongi uang Rp 30 triliun. Belum
lagi jika jumlah tersebut ditambah dengan uang haram dari korupsi, penggelapan
pajak, dan tindak pidana lainnya. Mungkin jawabannya hanya satu: "luar
biasa". Data tersebut adalah perkiraan per tahun. Bagaimanakah jika dana
tersebut merasa aman dan nyaman di Indonesia dan terakumulasi bertahun-tahun,
mungkin jawabnya adalah "sangat luar biasa".
Untuk mengetahui dampak ekonomi dari pergerakan dana haram
yang mencapai puluhan triliun rupiah atau bahkan mencapai ratusan triliun
tersebut, ada baiknya kita bandingkan dengan data-data lain. Apabila
dibandingkan dengan nilai transaksi harian bursa efek Indonesia yang mencapai
Rp 5 triliun, misalnya, dapat dibayangkan apabila uang haram tersebut lari ke
pasar modal secara bertahap dan kemudian ditarik keluar dalam satu waktu. Tentu
saja pasar akan mengalami shock akibat jatuhnya harga saham.
Apabila dibandingkan dengan jumlah simpanan pihak ketiga di
BPR yang mencapai Rp 39 triliun, dapat diprediksi apa yang akan terjadi jika
dana haram tersebut disimpan di BPR dan ditarik pada saat bersamaan. Dan entah
apa yang akan terjadi jika dana haram tersebut diinvestasikan pada satu sektor,
tentu kenaikan harga akan menggila di sektor tersebut. Misalnya saja dana
tersebut diinvestasikan di sektor properti, maka harga properti akan terus
meroket jauh di atas kemampuan riil masyarakat. Hal tersebut berpotensi
menimbulkan bubble di sektor properti, sehingga menimbulkan kerawanan
ekonomi.
Mengingat begitu besarnya potensi dana haram yang dicuci di
Indonesia, sudah saatnyalah kita bersama untuk bergandeng tangan mencegah,
melawan, dan memberantas pencucian uang untuk Indonesia yang lebih baik. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar