Minggu, 04 Agustus 2013

Mengukur Dampak Makroekonomi Pencucian Uang

Mengukur Dampak Makroekonomi Pencucian Uang
Danang Tri Hartono ;  Praktisi Anti-Pencucian Uang di Indonesia
          KORAN TEMPO, 03 Agustus 2013


Akhir-akhir ini kita dibuat terbelalak oleh kasus gembong narkotik Freddy Budiman. Betapa tidak, dari balik jeruji, ia masih bisa menjalankan bisnis haram tersebut dengan menggunakan ponsel dan Internet. Kalau ada pertanyaan sederhana kenapa hal itu bisa terjadi, jawabnya juga akan sederhana: karena dia masih punya banyak uang. 
Dalam terminologi pencucian uang, dana hasil tindak pidana merupakan urat nadi atau darah dari tindak pidana itu sendiri. Dapat dibayangkan apabila ada seorang pelaku tindak pidana yang tiba-tiba uang hasil tindak pidananya dibekukan. Tentu saja ia akan lumpuh dan tidak dapat mengembangkan jaringannya atau minimal menjaga jaringannya. Maka, akan sangat masuk akal apabila pelaku tindak pidana akan berusaha menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul sumber dana hasil tindak pidana tersebut. Kejahatan akan terus meningkat apabila aliran dana tersebut tidak dihentikan, karena sumber dana merupakan darah segar untuk menghidupkan urat nadi kejahatan tersebut. Itulah salah satu filosofi mengapa pencucian uang dikriminalkan dan dikategorikan sebagai suatu tindak pidana. 
Pencucian uang juga memberi dampak yang sangat luar biasa bagi perekonomian suatu bangsa. Dampak pencucian uang yang pernah dilansir oleh lembaga-lembaga internasional seperti World Bank maupun Asian Development Bank, yang sering juga diungkap ke publik, antara lain adalah bahwa pencucian uang dapat melemahkan sistem keuangan, mengganggu program privatisasi, menyebabkan hilangnya kendali pemerintah atas kebijakan ekonomi, serta timbulnya distorsi ekonomi dan risiko reputasi internasional yang dapat mempengaruhi kepercayaan investor asing.
Untuk mengetahui seberapa besar dampak ekonomis dari pencucian uang di suatu negara, kita mau tidak mau harus memiliki hitungan mengenai perkiraan jumlah uang haram yang beredar di negara tersebut, dan diinvestasikan ke sektor apa. Beberapa rumusan untuk menghitung dana haram yang telah dirilis ke publik antara lain adalah The World Bank Residual Model, The Hot Money Model, Transfer Pricing, Trade Misinvoicing, The Composite Model, The Walker Model, dan Surveys and Proxy Measures. The World Bank Residual Model dan The Hot Money Model menggunakan instrumen neraca pembayaran untuk menghitung dana haram tersebut. Untuk Transfer Pricing dan Trade Misinvoicing, tindakannya membandingkan data perdagangan atau ekspor dan impor antarnegara. Sedangkan metode sisanya merupakan gabungan metode tersebut ataupun metode lainnya.
Di antara berbagai metode tersebut memang terdapat beberapa kelemahan. Penghitungan dengan metode neraca pembayaran memang kurang akurat, karena uang legal pun dapat dihitung sebagai uang haram. Kelemahan dari metode neraca perdagangan adalah tidak memperhitungkan masuknya dana haram melalui investasi, baik di sektor riil maupun di pasar modal. Kelemahan penggunaan metode aliran dana dari dan ke luar negeri tersebut juga dihadapkan pada permasalahan akurasi data statistik, masih banyaknya penggunaan jalur non-formal untuk pemindahan dana, dan belum diperhitungkannya dana haram di dalam negeri yang juga dicuci di dalam negeri. 
Kelemahan-kelemahan metode tersebut berusaha dijawab dengan Walker Model, yang menghitung setiap keuntungan dari setiap lapis jaringan tindak pidana. Misalnya, dana narkotik dihitung berdasarkan keuntungan dari tiap rantai dari produsen sampai konsumen akhir dikalikan dengan perkiraan jumlah/kuantitas produksi narkotik. Untuk dana haram hasil korupsi, penggelapan pajak, penipuan, dan lain-lain tinggal mengalikan jumlah kerugian dengan jumlah kasus yang diprediksi per tahun. 
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, mengapa dana haram tersebut bisa merusak perekonomian? Berdasarkan studi Global Financial Integrity yang dirilis pada Desember 2012, Indonesia menduduki peringkat ke-9 dengan perkiraan jumlah illicit financial flow-nya sebesar US$ 10,886 miliar atau sekitar Rp 100 triliun lebih. BNN pernah memprediksi bahwa bisnis narkoba di Indonesia per tahun mengantongi uang Rp 30 triliun. Belum lagi jika jumlah tersebut ditambah dengan uang haram dari korupsi, penggelapan pajak, dan tindak pidana lainnya. Mungkin jawabannya hanya satu: "luar biasa". Data tersebut adalah perkiraan per tahun. Bagaimanakah jika dana tersebut merasa aman dan nyaman di Indonesia dan terakumulasi bertahun-tahun, mungkin jawabnya adalah "sangat luar biasa".
Untuk mengetahui dampak ekonomi dari pergerakan dana haram yang mencapai puluhan triliun rupiah atau bahkan mencapai ratusan triliun tersebut, ada baiknya kita bandingkan dengan data-data lain. Apabila dibandingkan dengan nilai transaksi harian bursa efek Indonesia yang mencapai Rp 5 triliun, misalnya, dapat dibayangkan apabila uang haram tersebut lari ke pasar modal secara bertahap dan kemudian ditarik keluar dalam satu waktu. Tentu saja pasar akan mengalami shock akibat jatuhnya harga saham.
Apabila dibandingkan dengan jumlah simpanan pihak ketiga di BPR yang mencapai Rp 39 triliun, dapat diprediksi apa yang akan terjadi jika dana haram tersebut disimpan di BPR dan ditarik pada saat bersamaan. Dan entah apa yang akan terjadi jika dana haram tersebut diinvestasikan pada satu sektor, tentu kenaikan harga akan menggila di sektor tersebut. Misalnya saja dana tersebut diinvestasikan di sektor properti, maka harga properti akan terus meroket jauh di atas kemampuan riil masyarakat. Hal tersebut berpotensi menimbulkan bubble di sektor properti, sehingga menimbulkan kerawanan ekonomi. 

Mengingat begitu besarnya potensi dana haram yang dicuci di Indonesia, sudah saatnyalah kita bersama untuk bergandeng tangan mencegah, melawan, dan memberantas pencucian uang untuk Indonesia yang lebih baik. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar