Rabu, 07 Agustus 2013

Kultur Berlebaran dan Mobil Dinas

Kultur Berlebaran dan Mobil Dinas
Jamal Wiwoho ;  Guru Besar FH, Purek II Universitas Sebelas Maret, Surakarta
MEDIA INDONESIA, 06 Agustus 2013

HARI-HARI ini hampir semua perhatian orang Indonesia tertuju pada persiapan menjelang Idul Fitri 1434 H atau Lebaran yang amat mungkin dirayakan pada Kamis (8/8). Lebaran ialah sebuah tradisi yang konon berasal dari tradisi kerajaan di Surakarta pada waktu Mangkunegara I (Pangeran Samber Nyawa) berkuasa sebagai raja di Keraton Surakarta Hadiningrat. Ia mengundang rakyatnya ke dalam Keraton Surakarta untuk bersilaturahim dan melakukan prosesi bermaaf-maafan dengan raja dan keluarga raja, seusai menjalankan ibadah salat Idul Fitri.

Kini di zaman globalisasi dan alam keterbukaan, tradisi merayakan Lebaran tetap berjalan dengan ditandai ‘migrasi’ penduduk untuk bertemu dan bersilaturahim dengan keluarga, tetangga, handai tolan, teman, kenalan, dll. Untuk melakukan budaya silaturahim saat Lebaran tersebut, diperlukan alat-alat transportasi.
Jika transportasi menggunakan kendaraan umum atau pribadi, hal itu tidaklah aneh. Namun, kini publik menyoroti masalah pemakaian kendaraan dinas untuk mudik berlebaran.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Busyro Moqoddas, dalam rilisnya kepada para wartawan, Rabu (31/7), menghentak perhatian publik dengan mengatakan bahwa pemakaian kendaraan dinas mengarah kepada penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan amanah, dan dapat dikategorikan sebagai korupsi. Oleh karena itu, apabila ada yang mengetahui mobil berpelat merah digunakan pada saat Lebaran, laporkan saja ke KPK.

Penegasan Busyro tersebut dikuatkan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN dan RB) Eko Prasojo yang mengatakan penggunaan mobil dinas saat Lebaran menyalahi aturan dan dapat dikenai sanksi. Sebelum Busyro menyatakan hal itu, sejumlah pejabat dan kepala daerah/wakil kepala daerah menanggapi soal penggunaan mobil dinas dalam masa Lebaran itu secara beragam. Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperbolehkan pemakaian mobil dinas pada saat Lebaran walau akhirnya mereka kemudian mencabut dan mengikuti surat edaran dan imbauan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas dan akan mengenakan sanksi baik teguran ataupun sanksi lainnya.

Belum efektif

Memang secara normatif, penggunaan dan pemanfaatan mobil dinas telah diatur secara tegas dalam Permen PAN dan RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksa naan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Lembaran II poin 5 peraturan tersebut menyatakan bahwa penggunaan dan pemanfaatan mobil dinas dibatasi hanya pada hari kerja.

Ketentuan tersebut telah jelas dan gamblang. Hanya, implementasinya selama kurun waktu setelah keluarnya Permen PAN dan RB No 87 Tahun 2005 belum efektif. Ada beberapa alasan mengapa Permen PAN tersebut belum efektif.
Setidak-tidaknya ada beberapa anggapan dari para pejabat dan kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) serta para pengambil kebijakan yang menyatakan memperbolehkan penggunaan mobil dinas selama tidak membebani keuangan daerah sehingga pemakaian bahan bakar, oli, dan jika ada kerusakan-kerusakan ditanggung pejabat yang menggunakan.

Ada dalih lagi yang menghalalkan mobil dinas tersebut bisa digunakan untuk berlebaran. Para kepala daerah berdalih memberi penghargaan kepada pejabat eselon II dan III setelah sekian lama bekerja dalam tugas kenegeri mereka. Di samping itu, mereka mengatakan jika mobil dinas itu tidak digunakan, akan membebani instansi/daerah karena harus mempersiapkan lahan parkir atau tempat khusus untuk mengandangkan mobil-mobil dinas tersebut. Hal terakhir itu juga agak bisa dimengerti, betapa repotnya mengurus dan mengandangkan serta menjaga keamanan lebih dari 500 kendaraan dinas tersebut. Misalnya dari Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menurut Wakil Bupati Jombang Wiyono Suparno, pihaknya memiliki 800 mobil dinas.

Baru disadari

Jika melihat gambaran mengenai penggunaan mobil dinas tersebut, ada tiga hal yang bisa dicermati. Pertama, ketentuan penggunaan mobil dinas di luar kepentingan dinas setidaknya sudah ada sejak 2005 dengan landasan Permen PAN Nomor 87 tersebut. Namun, landasan hukum tersebut nyatanya belum efektif dan baru `tersadar' sejak keluarnya pernyataan dari KPK.

Kedua, sampai saat ini masih ada pejabat/kepala daerah yang awalnya memperbolehkan mobil dinas tersebut dipergunakan saat Lebaran. Mereka buru-buru mencabut karena ada penegasan dari KPK, larangan dari Wamen PAN dan RB dan Mendagri Gamawan Fauzi. Ketiga, masih ada pejabat/kepala daerah yang memperbolehkan peng gunaan mobil dinas tersebut dengan alasan untuk kepen tingan dinas walau di hari libur karena hanya ingin memberikan penghargaan kepada pejabat dengan catatan semua biaya yang dikeluarkan ditanggung dari kantong pejabat tersebut.

Herbert C Kelman, dalam Compliance, Identification and Internalization, Three Processes of Attitude Change (1966), menyatakan pada umumnya seseorang akan melakukan sesuatu yang diperintahkan peraturan perundang-undangan itu dengan tiga motif, yakni melaksanakan suatu aturan karena takut akan sanksinya, melaksanakan suatu peraturan karena menghormati pejabat pemerintah tersebut, dan melaksanakan suatu aturan karena yang bersangkutan insaf dan sadar dari dalam hati sanubari bahwa aturan itu ditaati untuk kepentingan bersama yang jauh lebih penting daripada kepentingan pribadi.

Dengan belajar dari teori Herbert C Kelman tersebut, pertanyaan kita secara khusus atas penggunaan mobil dinas dalam liburan Lebaran ini, apakah sudah sampai aras ketiga yakni suatu tahap menginternalisasi bahwa setiap pejabat sudah sadar atas penggunaan mobil dinas tersebut? Ataukah hanya sampai pada aras kedua yaitu suatu tahap identifi kasi karena rasa menaruh rasa hormat? Atau bahkan hanya sampai pada tahap pertama yaitu pada compliance karena takut akan sanksi yang akan ditegakkan KPK? Hanya Tuhan saja yang tahu atas penggunaan mobil dinas tersebut.


Semoga hikmah puasa Ramadan ini menyadarkan para pejabat dan pembuat kebijakan untuk memahami dan sadar, Permen PAN dan RB Nomor 87 Tahun 2005 tersebut dikeluarkan dalam rangka mengurangi sekecil mungkin penyalahgunaan fasilitas negara dari kepentingan-kepentingan pribadi. Semoga. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar