Sabtu, 17 Agustus 2013

Korupsi dan Kehormatan

Korupsi dan Kehormatan
Ichsanuddin Noorsy Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
SUARA KARYA, 16 Agustus 2013

Sebelum RR digelandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/8) sekitar pukul 05.30 lalu, dalam hati tebersit, rupanya seseorang yang sudah membawa pulang uang ke rumah karena pekerjaannya (take home pay/THP) senilai lebih dari Rp 120 juta per bulan tidaklah mencukupi.

Saya teringat posisi saya, beberapa tahun lalu, dengan kewenangan menandatangani kredit di atas Rp 50 miliar. Posisi, kesejahteraan, dan layanan serbamewah memang membuat seseorang hanyut, bahkan akan mati-matian mempertahankannya.

Tetapi, kalau kontra prestasi yang kita terima, tidak kita terima secara fisik (hard cash, tunai keras), memang secara psikologis besarnya THP tidak memberi efek bahwa kita sudah memperoleh bayaran yang jauh di atas rata-rata. Saat orang lain menawarkan bentuk tunai dalam jumlah yang besar--seperti RR menerima tunai 600 ribu dolar AS dan 127 ribu dolar Sin--dampak psikologisnya juga besar.

Inilah yang pernah saya sampaikan tentang penjahat BLBI yang kini kembali menjadi konglomerat. Dengan perkataan lain, korupsi yang dilakukan oleh pengusaha dan berkerah putih pada hakikatnya lebih disebabkan oleh keserakahan. Sementara korupsi pada level bawah disebabkan oleh perilaku tidak adil dan kesewenangan kalangan atas.

Di sini berlaku hukum, makin tinggi jabatan seseorang, makin sedikit hukum yang berlaku atas diri dan kelompoknya. Bukankah ini yang sekarang menjadi kenyataan? Lalu, mengapa RR bisa terkena operasi tangkap tangan?

RR bukanlah teknokrat lama. Dia tergolong teknokrat baru yang terjangkit penyakit shock power dengan segala fasilitas dan sarana yang melingkupi power tadi. Bayangkan, selain berada di lingkungan strategis, RR juga tercatat sebagai komisaris bank BUMN. Jabatan di SKK Migas dan komisaris bank BUMN itu mengakibatkan RR menerima kontra prestasi (gaji dan tunjangan lainnya) minimal Rp 120 juta.

Kalau garis kemiskinan Rp 300 ribu, maka RR telah menerima 1.200 kali dari batas kemiskinan. Jika dipandang dari skala gaji terendah di bank BUMN tersebut, maka RR telah menerima 30 kali.
Toh itu belum cukup, seperti juga kalangan pegawai di Bea Cukai atau Ditjen Pajak yang melakukan korupsi. Dalam bahasa lain, keserakahan tidak mengenal kata "cukup". Sebaliknya, rasa cemas akan kekurangan, hilangnya rasa syukur atas remunerasi yang halal, dan dorongan mengikuti fakta sosial bahwa tahta dan harta merupakan sumber kehormatan dan martabat, maka korupsi tidak lagi bersifat melawan hukum formal lantas memperkaya diri sendiri. Korupsi juga sudah masuk ke wilayah penggerogotan nilai-nilai luhur pada jabatan dan kedudukan itu sendiri.

Inilah yang saya sebut betapa pentingnya politikus, teknokrat, dan birokrat mempertimbangkan secara dalam bahwa berpangkat harus terhormat, menjabat layak bermartabat, dan memegang amanat tidak boleh berkhianat.


Jika sebaliknya, yakni berpangkat tapi tidak terhormat, menjabat tapi tidak bermartabat, dan beramanat tapi berkhianat, hasil akhirnya akan tidak menyenangkan dan hampir dipastikan menimbulkan penyakit fisik (stroke, penyakit jantung, gula dan sebagainya) dan psikis (rasa tidak tenteram, selalu membutuhkan kekuasaan walau sudah tidak menjabat sebagai wujud membutuhkan perlindungan terhadap diri sendiri). ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar