|
Sebelum RR
digelandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/8) sekitar pukul
05.30 lalu, dalam hati tebersit, rupanya seseorang yang sudah membawa pulang
uang ke rumah karena pekerjaannya (take
home pay/THP) senilai lebih dari Rp 120 juta per bulan tidaklah mencukupi.
Saya teringat
posisi saya, beberapa tahun lalu, dengan kewenangan menandatangani kredit di
atas Rp 50 miliar. Posisi, kesejahteraan, dan layanan serbamewah memang membuat
seseorang hanyut, bahkan akan mati-matian mempertahankannya.
Tetapi, kalau
kontra prestasi yang kita terima, tidak kita terima secara fisik (hard cash,
tunai keras), memang secara psikologis besarnya THP tidak memberi efek bahwa
kita sudah memperoleh bayaran yang jauh di atas rata-rata. Saat orang lain
menawarkan bentuk tunai dalam jumlah yang besar--seperti RR menerima tunai 600
ribu dolar AS dan 127 ribu dolar Sin--dampak psikologisnya juga besar.
Inilah yang
pernah saya sampaikan tentang penjahat BLBI yang kini kembali menjadi
konglomerat. Dengan perkataan lain, korupsi yang dilakukan oleh pengusaha dan
berkerah putih pada hakikatnya lebih disebabkan oleh keserakahan. Sementara
korupsi pada level bawah disebabkan oleh perilaku tidak adil dan kesewenangan
kalangan atas.
Di sini berlaku
hukum, makin tinggi jabatan seseorang, makin sedikit hukum yang berlaku atas
diri dan kelompoknya. Bukankah ini yang sekarang menjadi kenyataan? Lalu,
mengapa RR bisa terkena operasi tangkap tangan?
RR bukanlah
teknokrat lama. Dia tergolong teknokrat baru yang terjangkit penyakit shock power dengan segala fasilitas dan
sarana yang melingkupi power tadi.
Bayangkan, selain berada di lingkungan strategis, RR juga tercatat sebagai
komisaris bank BUMN. Jabatan di SKK Migas dan komisaris bank BUMN itu
mengakibatkan RR menerima kontra prestasi (gaji dan tunjangan lainnya) minimal
Rp 120 juta.
Kalau garis
kemiskinan Rp 300 ribu, maka RR telah menerima 1.200 kali dari batas
kemiskinan. Jika dipandang dari skala gaji terendah di bank BUMN tersebut, maka
RR telah menerima 30 kali.
Toh itu belum
cukup, seperti juga kalangan pegawai di Bea Cukai atau Ditjen Pajak yang
melakukan korupsi. Dalam bahasa lain, keserakahan tidak mengenal kata
"cukup". Sebaliknya, rasa cemas akan kekurangan, hilangnya rasa
syukur atas remunerasi yang halal, dan dorongan mengikuti fakta sosial bahwa
tahta dan harta merupakan sumber kehormatan dan martabat, maka korupsi tidak
lagi bersifat melawan hukum formal lantas memperkaya diri sendiri. Korupsi juga
sudah masuk ke wilayah penggerogotan nilai-nilai luhur pada jabatan dan
kedudukan itu sendiri.
Inilah yang
saya sebut betapa pentingnya politikus, teknokrat, dan birokrat
mempertimbangkan secara dalam bahwa berpangkat harus terhormat, menjabat layak
bermartabat, dan memegang amanat tidak boleh berkhianat.
Jika sebaliknya, yakni berpangkat
tapi tidak terhormat, menjabat tapi tidak bermartabat, dan beramanat tapi
berkhianat, hasil akhirnya akan tidak menyenangkan dan hampir dipastikan
menimbulkan penyakit fisik (stroke,
penyakit jantung, gula dan sebagainya) dan psikis (rasa tidak tenteram, selalu
membutuhkan kekuasaan walau sudah tidak menjabat sebagai wujud membutuhkan
perlindungan terhadap diri sendiri). ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar