|
Ketika aksi kekerasan terjadi, media harus memberitakan
kasus tersebut dengan prinsip jurnalisme damai (peace journalism), bukan sebaliknya dengan pemberitaan yang justru
membuat kasus semakin meruncing. Bahkan, dalam banyak kasus media sering
dianggap sebagai pemicu semakin memanasnya konflik atas alasan menampilkan
fakta di lapangan. Alasannya bisa diterima, karena media harus memberitakan
realitas yang ada di lapangan kepada khalayak. Tetapi, masalahnya bukan sekadar
menampilkan fakta, di balik itu ada upaya untuk menimbulkan konflik baru.
Dalam kasus kekerasan Front Pembela Islam (FPI) di Kendal,
layak ditinjau lagi konsep jurnalisme damai. Adalah Profesor Johan Galtung yang
menggagas jurnalisme menggantikan jurnalisme perang dan mengeksploitas
kekerasan. Galtung kemudian diikuti oleh Annabel Mc Goldrick dan Jake Lynch
mengembangkan jurnalisme damai sebagai aliran baru menggantikan jurnalisme
perang. Jurnalisme damai mendorong perubahan teori klasik tentang jurnalisme
bahwa berita itu semata-mata berdasarkan fakta, hitam putih dan kalah menang.
Sesuai namanya, jurnalisme perang muncul ketika media
memberitakan konflik peperangan yang terjadi di berbagai tempat di dunia dengan
mengedepankan konflik, kekerasan, korban tewas dan kerusakan material.
Jurnalisme model ini mendapat tempat di kalangan masyarakat karena mereka
menganggap sebagai sesuatu yang menarik dan dramatis. Tetapi, model itu lama
kelamaan mulai ditinggalkan, karena hanya memberitakan peristiwa tanpa
pendalaman yang kreatif. Konflik diberitakan ketika berubah menjadi aksi
kekerasan, tidak disebutkan tentang asal usul konflik, dan tidak ada upaya
untuk mendudukkan masalah pada porsinya.
Jurnalisme perang dengan pemberitaan bombastis justru
memperjauh pihak-pihak bersengketa untuk menunjukkan pemenang. Peperangan yang
berlarut-larut di berbagai belahan dunia membuat khalayak mulai kehilangan
hasrat mengikutinya, apalagi sajian beritanya selalu menonjolkan kekerasan
tanpa ada langkah solutif penyelesaiannya. Media bukan hanya menampilkan berita
berdasarkan fakta, terkadang memberi bumbu yang justru membuat konflik semakin
meluas.
Jurnalisme perang tidak hanya terjadi dalam kancah
peperangan antarnegara, negara dengan kelompok separatis, tetapi sudah meluas
ke ranah lain, dalam bentuk konflik domestik dan sektarian. Bukan hanya
menonjolkan kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal, dan menghujat pihak
lain yang bisa menyulut emosi. Di layar kaca, para politisi sengit berdebat
saling menyerang dengan kata-kata kasar.
Kita bisa menyaksikan bagaimana media memberitakan kasus
kekerasan di Kendal dengan semangat jurnalisme perang. Seolah-olah terjadi
dehumanisasi oleh salah satu pihak terhadap pihak lain dan hanya fokus pada
dampak kekerasan yang bisa terlihat pada korban yang terbunuh, luka-luka dan
kerugian material.
Ekspos berlanjut dengan perang kata-kata melibatkan banyak
elit, termasuk kepala negara yang mengecam aksi kekerasan tersebut. Bahkan,
aparat keamanan diminta menindak tegas para pelaku tindak kekerasan tersebut.
Tak lupa, Kepala Negara menyebut nama Front Pembela Islam (FPI) sebagai pelaku
tindak kekerasan yang harus diberi tindakan. Media dengan sinis menyebut,
mengapa baru sekarang Kepala Negara berkomentar keras terhadap aksi kekerasan
yang kerap terjadi. Ini sesuatu yang baru, karena Kepala Negara langsung
menyebut FPI dalam kecamannya.
Seperti diperkirakan, kecaman Kepala Negara itu langsung
memancing reaksi keras dari organisasi tersebut, lebih keras dibanding
sebelumnya. FPI menyebut Kepala Negara sebagai pecundang dan penyebar fitnah.
Pernyataan itu bukan hanya perlawanan yang keras tetapi sebagai penghinaan
terhadap pemimpin tertinggi sebuah negara. Perang kata-kata FPI dan Kepala
Negara itu mendapat liputan luas dari media, baik cetak, elektronik dan online.
Hampir semua media menyebut pernyataan itu sebagai penghinaan terhadap Kepala
Negara. Tentu media berharap perang kata itu terus berlanjut dengan alasan
statemen dari masing-masing kubu yang bertikai.
Penghinaan terhadap Kepala Negara itu pun dimintakan
tanggapan kepada juru bicara presiden, tapi jawaban yang diperoleh media
sungguh di luar dugaan. Pihak istana menganggap hal itu memang sebagai
penghinaan kepada Kepala Negara, tetapi tidak perlu ditanggapi meskipun
sebelumnya sempat muncul kabar istana akan melaporkan FPI ke polisi. Harapan
munculnya perlawanan tidak terpenuhi karena pihak istana tidak berminat
meladeni perang kata-kata tersebut.
Dalam kasus ini media tidak cukup hanya menampilkan tindak
kekerasan fisik yang kemudian diikuti dengan kekerasan verbal, tapi berupaya
memberi ruang terbuka kepada semua pihak untuk menjelaskan asal usul konflik.
Penulisan konflik secara transparan untuk memberi suara kepada semua pihak
dengan pengertian dan empati bahwa konflik adalah problem yang harus segera
ditemukan cara kreatif penyelesaiannya. Tidak boleh ada keberpihakan dengan
perlakuan yang berbeda, karena pemihakan dalam konflik justru akan memperparah
konflik tersebut.
Keberpihakan hanya boleh dilakukan dalam semangat humanisasi
semua pihak dalam menyelesaikan konflik secara win-win solution untuk kepentingan rakyat. Namun, bukan berarti jurnalisme
damai tidak perlu bersuara keras, harus mengecam semua pelaku tindak kekerasan
yang menimbulkan penderitaan pada kaum perempuan, orang tua dan anak-anak.
Jurnalisme damai adalah sesuatu yang ideal yang harus
dilaksanakan oleh semua komponen dalam media. Sebenarnya di Indonesia sudah ada
kode etik jurnalistik yang memberi panduan dalam peliputan konflik. Sayangnya,
kode etik yang menjadi acuan bagi pekerjaan profesional wartawan itu kerap
diabaikan oleh para awak media dari semua tingkatan. Tantangan media saat
justru datang dari dalam untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalan
tugas jurnalistik melalui ketaatan pada jurnalistik. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar