|
Memiliki daya pikir, rasa, dan karsa
setiap manusia berpotensi menciptakan karya intelektual. Kreasinya tertuang
dalam bentuk beragam karya cipta, mulai dari seni budaya hingga desain dan
rancang bangun teknologi. Semua itu dipandang sebagai aset kekayaan individual
yang dilindungi hukum, karena bernilai ekonomi hingga mendatangkan keuntungan
bagi pemiliknya.
Saat ini,
kekayaan intelektual itu dikelompokkan dalam delapan rezim perlindungan hukum,
yaitu hak cipta, paten, merek, indikasi geografis, rahasia dagang, desain
industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman.
Di antara delapan rezim itu, patenlah yang selalu dikedepankan banyak negara di
dunia karena dianggap memiliki dampak terbesar bagi peningkatan daya saing
bangsa.
Paten, yang
merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas hasil temuannya
berupa proses dan produk teknologi, memang memiliki posisi berbeda dibandingkan
tujuh rezim lainnya. Sebab, pada paten tersirat teknologi atas suatu invensi
yang sulit penguasaannya.
Ini menjadi
kekuatan negara maju, yang memiliki sarana— berupa dana dan fasilitas riset
memadai untuk mendorong terciptanya invensi. Sementara itu, negara berkembang
seperti Indonesia, karena berbagai kendala, terbatas dalam perolehan paten.
Tidak
mengherankan bila selama ini paten terbanyak dimiliki penemu dari negara-negara
maju. Menurut data Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ada sekitar 34.000 paten terdaftar.
Hampir 95 persen merupakan paten asing.
Berbagai kendala
Berdasarkan
data lembaga paten asing, misalnya United States Patent and Trademark Office
(USPTO), pada 2010 paten dari Indonesia hanya enam, sedangkan dari Jepang
mencapai 44.811. Sangat tak sebanding. Minimnya perolehan paten oleh bangsa
Indonesia antara lain karena ketidakmampuan peneliti memenuhi kebutuhan
industri, ketiadaan insentif riset hingga pendaftaran paten dan perlindungannya
di lembaga HKI, serta tidak adanya mekanisme pembiayaan dan komersialisasi
paten.
Dari jumlah
paten domestik yang kecil itu pun nyaris tidak ada yang dibeli industri sehingga
tidak ada pemasukan bagi penemu dan lembaga riset tempatnya bekerja.
Sebaliknya, memelihara paten agar tetap terlindungi selama 20 tahun justru
menguras dana sangat besar. Dalam kondisi seperti itu, memiliki paten justru
menimbulkan kerugian secara finansial dan menjadi beban bagi lembaga riset.
Data Ditjen HKI
menunjukkan, dari 7.490 paten yang perlindungannya dibatalkan demi hukum (BDH)
ada 79 paten milik lembaga dan individu di dalam negeri. Meski sedikit
jumlahnya, untuk mempertahankannya perlu biaya pemeliharaan miliaran rupiah.
Menghadapi masalah itu, pemilik paten perlu mempertimbangkan keberlanjutan
pemilikan hak patennya agar tidak menanggung kerugian lebih besar lagi. Apabila
paten memang tidak berpotensi ekonomis hingga tidak diminati industri alias
”tidur” dalam waktu sekian lama, sebaiknya paten dilepaskan saja menjadi domain
publik.
Sebagian besar
paten asing yang dibiarkan hingga BDH diyakini tak lagi memiliki prospek
kemanfaatan dan kebaruan lagi. Pendaftaran paten asing yang tak berprospek
ekonomi itu boleh jadi bertujuan sekadar mengangkat citra negara di mata dunia
sebagai bangsa yang mampu menguasai teknologi dan inovasi.
Sesungguhnya,
di manakah kekuatan terbesar daya saing negara maju dalam bidang HKI? Untuk
memenangi persaingan di bidang industri dan perdagangan produk dan jasa, rezim
yang lebih banyak dipilih adalah rahasia dagang. Rezim ini melindungi kekayaan
intelektual mereka dari upaya peniruan oleh pihak pesaing sehingga mereka dapat
tetap unggul. Pada rezim HKI tersebut, informasi yang dilindungi kerahasiaannya
meliputi metode produksi, metode pengolahan, dan metode penjualan. Rahasia
dagang memproteksi informasi itu tanpa batas waktu. Beda dengan paten selama 20
tahun.
Keunggulan komparatif
Melihat
berbagai kendala yang membelenggu para penemu di Indonesia dan begitu jauhnya
kesenjangan perolehan paten saat ini, tampaknya sangat sulit, bahkan tak
mungkin, bagi mereka untuk mengatasi ketertinggalan dari para penemu di negara
maju. Paten domestik memang tidak dapat diabaikan dan tetap perlu diupayakan
peningkatannya karena menjadi salah satu indikator indeks daya saing bangsa.
Namun,
Indonesia masih memiliki ”senjata” lain untuk menaikkan daya saing berbasis
HKI. Dalam hal ini, Indonesia justru harus lebih memperhatikan rezim HKI yang
memiliki keunggulan komparatif, yaitu kekayaan seni budaya dan sumber daya
hayati yang dimilikinya. Maka, pilihan mestinya jatuh pada indikasi geografis
dan perlindungan varietas tanaman. Mengapa demikian? Karena pada dua rezim
itulah Indonesia memiliki kekayaan intelektual yang terbesar.
Indikasi
geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk. Faktor
lingkungan geografis, termasuk faktor manusia, dapat memberikan ciri dan
kualitas tertentu pada produk yang dihasilkan. Selain perlindungan indikasi
geografis dikenal pula indikasi asal dan jaminan keistimewaan tradisional.
Ketentuan ini menetapkan hanya produk tertentu yang boleh menggunakan nama
tempat asal pembuatannya. Oleh karena itu dapat melindungi kekayaan tradisional
dan alam Indonesia.
Adapun
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) merupakan hak kekayaan intelektual yang
diberikan kepada pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk melakukan perbanyakan
tanaman melalui benih atau jaringan biakan dan bahan panen, seperti bunga, buah,
dan daun dalam jangka waktu tertentu.
Pemanfaatan
indikasi geografis dan perlindungan varietas tanaman ini mestinya dapat
meningkatkan kesejahteraan petani, para perajin, dan masyarakat di Indonesia.
Sebab, produk yang memiliki indikasi geografis sangat beragam dihasilkan
daerah-daerah di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.
Namun, rezim
HKI itu ternyata belum banyak mendapat perhatian publik. Ditjen HKI hanya
mencatat 19 indikasi geografis terdaftar, misalnya untuk produk kopi arabika
yang berasal dari Kintamani, Gayo, Flores-Bajawa, dan Kalosi-Enrekang. Indikasi
geografis yang didaftar terakhir adalah ubi cilembu Sumedang.
Pada saat
bangsa Indonesia mengabaikan kekayaan tradisional dan alamnya, bangsa lain
justru gencar memburu dan menyerobot. Kasus akuisisi yang muncul antara lain
reog Ponorogo. Di Belanda pun muncul produk bernama Mandailing Coffee.
Sementara itu di bidang obat dan makanan; tempe, buah mengkudu, dan berbagai
jenis jamu juga telah didaftarkan atas nama asing. Perburuan keragaman hayati
di Indonesia juga dilakukan para peneliti asing dengan berbagai cara, baik
secara legal maupun ilegal dengan mencurinya.
Untuk itu,
dalam era pasar bebas di kawasan ASEAN pada 2015, Indonesia perlu segera
mengeluarkan peraturan dan mekanisme perlindungan kekayaan intelektualnya
sehingga dapat memberi kesejahteraan sebesar-besarnya bagi warganya. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar