Minggu, 09 September 2012

Urgensi Tata Kelola Pendidikan


Urgensi Tata Kelola Pendidikan
Daniel Mohammad Rosyid ;  Penasihat Dewan Pendidikan Jawa Timur,
Guru Besar ITS 
JAWA POS, 08 September 2012


MENCERMATI ekses pendidikan akhir-akhir ini, sejak hasil uji kompetensi guru yang jeblok, kecurangan ujian nasional, kontroversi RSBI yang diskriminatif, serta kurikulum pendidikan yang overload, saya ingin mengajukan perspektif lain yang perlu dicermati, yaitu soal tata kelola pendidikan (education governance). 

Penyakit pendidikan saat ini adalah layanan yang government-heavy (dominan pemerintah), supply-oriented sehingga rawan korupsi, tidak berorientasi pelayanan, dan tidak relevan dengan kebutuhan siswa sebagai subjek yang sedang belajar. Kehadiran internet sedang dan akan mengubah pendidikan Indonesia abad ke-21.

Tata kelola pendidikan sering mendorong praktik dan budaya layanan pendidikan menjadi kurikulum yang terlaksana, yang bisa bertentangan dengan tujuan kurikulum yang direncanakan yang tampak bagus di atas kertas. Termasuk, praktik korupsi di sekolah dan birokrat pendidikan. Tata kelola pendidikan yang buruk adalah peluang korupsi. 

Kurikulum antikorupsi menjadi lelucon dalam praktik pendidikan yang koruptif. Pendidikan karakter adalah lelucon yang lebih besar di lingkungan sekolah yang membiarkan kecurangan saat ujian nasional. Maksud Kemendikbud baru-baru ini untuk mengevaluasi kurikulum yang dipandang ''berat konten miskin proses'' patut diapresiasi. Namun, kurikulum yang terlaksana justru sering disebabkan tata kelola yang buruk.

Pertama, dalam format desentralisasi saat ini, pelayanan pendidikan juga harus didesentralisasikan. Untuk Indonesia dengan keragaman sosial, budaya, sumber daya alam, serta cakupan geografi seluas Eropa ini, sentralisasi pendidikan jelas merupakan arah yang keliru. Yang kita perlukan saat ini adalah membangun sistem pendidikan daerah (sisdikda) sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Dengan membangun sisdikda ini, sistem pendidikan nasional akan lebih lentur serta luwes menghadapi kebutuhan layanan pendidikan yang beragam dan berubah cepat. Sayang, banyak bupati dan wali kota yang tidak mampu memanfaatkan peluang membangun sisdikda tersebut.

Konsep kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) merupakan konsep yang sudah benar, namun justru terganjal kebijakan ujian nasional yang dirancang sebagai bagian dari penentu kelulusan. Yang kita butuhkan adalah sebuah standar nasional pendidikan (SNP) sebagai panduan sasaran capaian kinerja pendidikan. Namun, sebagai panduan, ia tidak harus dipenuhi setiap daerah. Daerah bisa menetapkan standar daerah pendidikan (SDP) yang lebih tinggi atau lebih rendah dari SNP.

Daerah bisa merancang ujian daerah untuk melayani seleksi masuk guna menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi, tidak untuk menentukan kelulusan dari sekolah. Kelulusan dari sekolah diserahkan kepada guru sekolah masing-masing. Untuk mencegah malapraktik pendidikan oleh sekolah, akreditasi dilakukan lembaga independen untuk melindungi murid sebagai konsumen sekolah yang berengsek. Jika masih gagal setelah pembinaan beberapa tahun melalui akreditasi, sekolah semacam itu bisa dibubarkan dinas pendidikan daerah.

Kedua, pembinaan profesi guru seharusnya diserahkan kepada organisasi profesi guru. Itu adalah best practice yang dilakukan komunitas dokter, insinyur, arsitek, dan lain profesi. Calon dokter hanya layak disertifikasi dokter. Sertifikasi guru dilaksanakan oleh organisasi profesi guru di daerah. Setiap profesi mensyaratkan organisasi profesi yang mandiri dan tepercaya serta memiliki kode etik profesi yang ditaati. Kemendikbud atau LPTK tidak memiliki kompetensi teknis dan moral untuk melakukan sertifikasi guru. Dosen tidak berkompeten menilai kinerja profesional guru.

Ketiga, jika jargon education for all masih dipercaya, itu berarti juga education by all. Apalagi, dengan ketersediaan jaringan internet saat ini, layanan pendidikan semakin tidak memerlukan formalisme persekolahan. Setiap warga negara bisa belajar di mana saja, kapan saja, dan dengan siapa saja. Internet sedang mengubah semua permainan, termasuk pendidikan. Jika sekolah dan guru serta pemerintah tidak berubah, sekolah akan menjadi museum dan guru akan menjadi dinosaurus abad ke-21.

Karena itu, peran dewan pendidikan daerah perlu diperkuat agar layanan pendidikan lebih demand-sensitive dan lebih nonformal. Layanan pendidikan universal justru tidak mungkin dicapai melalui persekolahan belaka. Yang menjadi masalah bukan jumlah anak yang tidak bersekolah, tapi jumlah anak yang tidak bisa belajar.

Layanan perpustakaan atau kesempatan magang di usaha kecil di sekitar rumah justru memberikan kesempatan belajar yang lebih luas daripada di kelas. Yang perlu dikembangkan adalah jejaring belajar (learning web), bukan sekolah dengan semua formalisme dan kecongkakannya. Kecenderungan yang berlebihan dari sekolah untuk memberikan pesan dan kesan sebagai satu-satunya tempat belajar harus dikurangi atau dihilangkan sama sekali.

Keempat, struktur Kemendikbud saat ini perlu disederhanakan karena sebagian kewenangan pelayanan pendidikan sudah didaerahkan dan diserahkan kepada masyarakat serta organisasi profesi. Kemendikbud cukup mengelola pendidikan tinggi serta penelitian dan pengembangan. Itu berarti Kemenristek dan Dirjen Pendidikan Tinggi disatukan menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar