Jumat, 12 Juli 2019

Merajut Keadilan dalam Seleksi Mahasiswa Baru

Merajut Keadilan dalam Seleksi Mahasiswa Baru

Oleh JONI HERMANA*

PROSES seleksi PTN (perguruan tinggi negeri) tahun ini memasuki era baru. Untuk kali pertama siswa harus mengikuti tes tertulis (UTBK/ujian tulis berbasis komputer) serta mengetahui hasilnya sebelum mereka melamar ke program studi (prodi) pada PTN yang mereka kehendaki. 

Itu adalah bentuk transparansi sebagai respons terhadap keinginan masyarakat banyak maupun DPR yang telah disampaikan sejak lama. Sebelumnya, siswa yang mendaftar ke sebuah PTN tidak pernah tahu berapakah nilai tes yang diperoleh ketika dia tidak berhasil masuk prodi idamannya.
Semua serba tertutup. Akibatnya, siswa tidak dapat menganalisis kelebihan dan kekurangannya dalam menjalani tes sehingga diterima atau ditolak masuk PTN.
Lalu, ada hal lainnya yang juga baru dalam penyelenggaraan seleksi tahun ini. Biasanya tes diselenggarakan panitia ad hoc yang terdiri atas para rektor PTN anggota MRPTNI (Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia).
Mulai tahun ini, pelaksananya berubah menjadi panitia tetap yang pengurusnya adalah para profesional di bidangnya dan bukan lagi para rektor. Panitia tetap yang dinamakan LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi) tersebut bekerja melayani kebutuhan PTN dengan menyelenggarakan ujian tulis. Yang hasil nilainya digunakan para rektor sebagai pertimbangan dalam proses seleksi mahasiswa baru untuk PTN masing-masing.
Dalam proyeksinya, keberadaan LTMPT itu akan membantu para siswa yang ingin mengikuti ujian tulis kapan saja mereka mau. Dan, hasilnya bisa mereka gunakan untuk mengikuti proses seleksi masuk PTN pada tahun berjalan.
Selain itu, ada fleksibilitas dalam prosesnya. Sebab, siswa boleh mengikuti tes tersebut walaupun belum lulus SMA dan dapat mengikuti beberapa kali. Analoginya sama dengan penyelenggaraan test TOEFL yang bisa diikuti siswa secara periodik dan beberapa kali, kemudian hasilnya bisa mereka gunakan untuk melamar masuk ke PTN mana pun.
Saat ini semua siswa maupun orang tua sudah mengetahui hasilnya, apakah mereka diterima atau tidak. Bagi banyak siswa, orang tua, maupun PTN yang bersangkutan, proses seleksi tersebut menjadi terasa lebih mudah dan adil. Sebab, transparansi seperti itu dapat mencegah spekulasi dari pihak-pihak tertentu yang menduga adanya ketidakadilan atau permainan dalam proses seleksi mahasiswa baru.
Sesuai dengan semangat keterbukaan yang semakin hari semakin baik, penyelenggaraan SBMPTN dengan sistem yang baru ini pantas saja kalau kemudian diberi apresiasi berbagai kalangan. Sekaligus didukung untuk terus dikembangkan serta disempurnakan dengan tetap memperhatikan asas keadilan bagi para siswa maupun PTN yang bersangkutan.
Sebagian besar siswa saat ini masih menganggap bahwa nilai UTBK adalah satu-satunya kriteria yang digunakan dalam proses seleksi. Padahal, sebetulnya tidak harus begitu.
Sebab, ada PTN yang memutuskan untuk memberlakukan kriteria lain dalam proses seleksinya. Sesuai dengan ketentuan UU, rektor adalah pihak yang berwenang dalam proses seleksi mahasiswa baru bagi PTN yang dipimpin. Termasuk menentukan kriteria penerimaan yang digunakan.
Penggunaan nilai UTBK sebagai satu-satunya kriteria seleksi me­mang bagi siswa terasa adil, tapi belum tentu adil bagi PTN yang bersangkutan. Mengapa? Karena PTN sebagai penyelenggara pendidikan tinggi milik rakyat tentu harus memperhatikan asas keadilan berdasar kewilayahan dari lokasi tempat PTN itu berada. Sesuai dengan misi pendidikan itu sendiri.
Dalam kasus pelaksanaan SBMPTN kemarin, misalnya, terjadi fenomena yang menarik. Sebagai akibat siswa sudah tahu nilai UTBK sebelumnya, terjadi pola pendaftaran dengan distribusi norma di mana PTN papan atas mengalami penurunan pendaftar, PTN papan tengah kebanjiran pendaftar, dan PTN papan bawah malah sebagian kekurangan pendaftar.
Hal menarik lagi yang perlu dicatat adalah prodi favorit, misalnya, kedokteran. Selain mempunyai sebaran pola pendaftar seperti di atas, juga memperlihatkan data yang luar biasa: PTN luar Pulau Jawa-Sumatera kebanjiran pendaftar.
Karena itu, ada salah satu universitas di ujung timur Indonesia yang prodi kedokterannya “dikuasai” peserta dari luar pulau, bahkan lebih dari 90 persen. Itu jelas menjadi tidak adil bagi PTN yang bersangkutan. Sebab, itu berarti mereka mendidik calon dokter yang saat para mahasiswa bersangkutan tersebut lulus justru tidak membawa kemaslahatan bagi daerah/provinsi tempat PTN itu berada.
Sebab, para dokter tersebut akan kembali ke daerah asal masing-masing. Kalau itu terjadi di PTN di Jawa, mungkin tidak masalah. Sebab, Jawa punya stok dokter yang berlimpah. Namun, kalau itu terjadi di Maluku atau Papua, jelas itu kurang adil dan strategis bagi pemerataan pembangunan.
Dengan demikian, diperlukan kriteria lain dalam proses seleksi oleh para rektor dengan mempertimbangkan kekhasan PTN masing-masing. Serta jenis prodi yang terkait. Dalam hal ini, khususnya prodi yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, yaitu kedokteran, kedokteran gigi, dan farmasi.
Sangat rasional memang jika para siswa mulai berhitung dengan peluangnya agar bisa diterima kuliah di prodi yang diinginkan walaupun itu harus berarti menyeberang pulau yang jauh. Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus berhitung dengan misi mereka mendirikan PTN di berbagai wilayah di Indonesia yang tentu bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya tempatan sekaligus memenuhi pelayanan bagi kebutuhan masyarakatnya.
Para rektor selanjutnya perlu berpikir keras bagaimana agar asas keadilan bagi semua pihak bisa terfasilitasi dengan baik. Seraya secara bersamaan menerapkan transparansi bagi semua. (*)
*) Wakil Ketua 1 Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar