Koperasi di Indonesia telah dikenal lebih dari seabad jika kita mengacu pada pendirian koperasi simpan pinjam pertama model Raiffeisen akhir abad ke-19.
Pada masa kemerdekaan, koperasi mendapat perlindungan secara politis melalui pencantuman dalam konstitusi/UUD 1945.

Pada 12 Juli 1947, gerakan koperasi meresmikan pendirian Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), yang menjelma menjadi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), wadah tunggal gerakan koperasi Indonesia. Maka pada 12 Juli 2019 ini kita memperingati Hari Koperasi Ke-72.
Dengan pengalaman begitu panjang, ketersediaan instrumen yang begitu cukup, plus fasilitas, rasanya cukuplah persyaratan menjadi koperasi besar dan kuat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah koperasi saat ini 212.135 unit, yang aktif 150.223 unit, sedangkan jumlah anggota mencapai 37.783.160 orang.
Jumlah koperasi dan anggota perseorangan ini konon terbesar di dunia. Dari jumlah koperasi yang aktif tersebut, hanya 11 persen yang teratur melaksanakan rapat anggota tahunan. Dengan demikian, tinggal 16.500 unit koperasi yang terbilang masih sehat. Dari jumlah koperasi sebanyak itu, sebagian besar berjenis koperasi simpan pinjam (KSP).
Kegiatan simpan pinjam juga dilakukan dalam bentuk unit simpan pinjam (USP) oleh koperasi serba usaha (KSU), jenis koperasi yang seharusnya bisa melakukan kegiatan pada setor riil, tetapi ternyata kurang berjalan.
Sumbangan pada PDB menurut informasi terakhir baru sebatas 3,9 persen.
Kondisi mikro dan makro itu masih amat jauh dari keinginan menjadikan koperasi sebagai ”saka guru perekonomian nasional.”, suatu cita-cita yang telah menjadi obsesi sejak lebih dari tujuh dasawarsa lalu.
Ketinggalan
Sementara di negara-negara dengan koperasi sudah maju—bahkan banyak yang sudah pada tahap revolusi industri 4.0, ditandai dengan otomatisasi— orang-orang koperasi kita masih asyik berbicara mengenai hal-hal yang elementer.
Misalnya, koperasi itu perusahaan atau bukan, fungsi koperasi primer dan sekunder, penjenisan koperasi, bahkan berdebat tentang nilai dan prinsip-prinsip koperasi. Suatu hal yang seharusnya sudah ”terintegrasi” dalam praktik perkoperasian sehari-hari. Tetapi, inilah yang terjadi meskipun tidak masuk akal. Inilah paradoks pembangunan koperasi di Indonesia.
Paradoks berikutnya adalah mengenai organisasi gerakan koperasi, Dekopin. Usia 72 tahun harusnya memberi pengalaman yang cukup bagi pengurusnya untuk mengelola organisasi gerakan koperasi sebagai pembawa aspirasi gerakan koperasi yang profesional. Dengan demikian, Dekopin dapat menjadi lembaga yang disegani dan berwibawa
Namun, yang terjadi dewasa ini menunjukkan bahwa rentang 72 tahun sama sekali tidak meninggalkan pengaruh positif pada pengelolanya. Praktis lembaga gerakan koperasi ini lumpuh.
Anggota gerakan koperasi yang konon berjumlah 35 juta orang lebih tentu merupakan potensi luar biasa bagi pengembangan jaringan usaha yang besar, baik dalam posisinya sebagai konsumen, pengguna jasa, maupun sebagai produsen, terutama sebagai sumber pembiayaan Dekopin. Dengan pengelolaan yang benar, pastilah Dekopin bisa mandiri dari segi pembiayaan. Kenyataannya, potensi sedemikian besar itu sepertinya sia-sia saja.
Kepengurusan Dekopin di bawah kepemimpinan ketua umum yang sekarang, sudah berjalan sejak 1998, berarti sudah 20 tahun lebih. Entah ”akrobat” apa yang dimainkan sehingga masa jabatan yang seharusnya hanya maksimal 2 kali 5 tahun ini bisa berlipat.
Tak seorang pun dari gerakan koperasi yang berteriak memprotes, padahal cukup banyak orang terpelajar di gerakan koperasi, bahkan beberapa di antaranya adalah akademisi yang biasanya kritis terhadap aneka penyimpangan.
Konon, setelah masa jabatan habis 2019, ia masih ingin mencalonkan diri lagi. Malah terbetik berita masa jabatan pengurus dalam draf UU Koperasi ditingkatkan menjadi 3 periode masa jabatan, tanpa terdengar seorang pun menentangnya.

Konon pula, penentuan Ketua Umum Dekopin banyak diwarnai politik uang, terutama kepada peserta rapat anggota. Kalau sinyalemen ini betul, ini suatu praktik yang sungguh keterlaluan apabila disikapi sebagai business as usual.
Selama sekitar 20 tahun ini, tidak tampak jejak positif yang bermanfaat bagi gerakan koperasi. Seyogianyalah serahkan kepada tokoh koperasi lain yang lebih kompeten dan berintegritas, yang mampu membuat perubahan, untuk memimpinnya.
Paradoks lain berkaitan dengan peran pemerintah. Dengan diamendemennya UUD 1945 pada 2002,  peran koperasi pada konstitusi sudah tidak ada lagi. Ini akibat amendemen tidak disertai penjelasan tentang peran koperasi.
Sebelum amendemen, pemerintah setiap mengeluarkan kebijakan tentang koperasi selalu menjadikan Pasal 33 beserta penjelasannya sebagai dasar hukum. Sekarang tidak lagi memiliki dasar hukum konstitusi.
Meskipun demikian, dalam pengembangan koperasi peran pemerintah masih terkesan dominan. Meski di sisi lain, gerakan koperasi memang masih banyak menggantungkan diri pada pemerintah.
Strategi pengembangan
Pada tahun 70-an, otoritas koperasi pernah memperkenalkan tiga tahap strategi pengembangan koperasi: ofisialisasi, deofisialisasi, dan otonomi.
Merujuk pada strategi pengembangan koperasi tersebut, perkembangan koperasi yang seharusnya sudah pada tahap otonomi, sampai saat ini ternyata masih berada pada tahap ofisialisasi. Tentu dengan beberapa perkecualian, yaitu koperasi-koperasi yang benar-benar sudah mandiri meski jumlahnya amat terbatas.
Itulah serba-serbi tentang pembangunan koperasi di Indonesia yang penuh dengan paradoks. Karena itu, bisa dimengerti mengapa koperasi Indonesia masih ”jalan di tempat”.
Menurut Sularso, hal ini antara lain karena ”para pemimpinnya tidak ada niat memajukan koperasi”. Akibatnya, tidak ada yang berupaya mengurangi/menghilangkan paradoks-paradoks dalam pembangunan koperasi. ***