Selamatkan, Bukan Porak-Porandakan
Reza Indragiri Amriel ; Psikolog Forensik; Anggota World Society of
Victimology;
Pengarang Buku "Ajari Ayah,
ya Nak"
|
KORAN SINDO, 12 Juni 2015
|
Halaman demi halaman
menyeramkan dalam tragedi Engeline (bukan Angeline) yang jasadnya ditemukan Rabu lalu, sudah
terkuak. Kesedihan sekaligus kemurkaan massal menjadi respons masyarakat
luas.
Agar bisa menjadi
pembelajaran bersama, perlu ada upaya mengemas kejadian memilukan ini ke
dalam bingkai kerja generik. Pertanyaan yang ingin dijawab adalah bagaimana
sesungguhnya publik harus menyikapi kasus-kasus kemalangan yang dialami
anak-anak Indonesia. Untuk menjawabnya, ada baiknya dilukiskan ulang di sini
reaksi keluarga angkat Engeline pascakehilangan salah satu putri mereka.
Keluarga Engeline pada
awalnya cukup terbuka terhadap pihak luar, terutama pihak kepolisian. Bahkan,
keluargalah yang melapor ke kepolisian setempat. Namun sebagai masyarakat
awam, apalagi ketika mereka terlihat menderita, ada skeptisisme terhadap
keseriusan kerja kepolisian. Berbagai inisiatif keluarga untuk menanyakan
perkembangan penyelidikan kasus mereka rasakan tidak ditanggapi secara
memadai.
Munculnya
ketidakpuasan terhadap kerja penegak hukum menjadi sesuatu yang tak
terelakkan. Kemudian, sebagai akibat dari beraneka manuver, di masyarakat
berkembang biak narasi tentang pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya,
teraniayanya, bahkan diduga tewasnya bocah cantik berbola mata indah itu.
Pihak keluarga berhadapan dengan sumber tekanan batin ekstra.
Dari kehilangan
Engeline, respons kepolisian yang sempat dirasa keluarga kurang memuaskan,
hingga penghakiman publik. Ketidakpuasan, keletihan, memburuk menjadi
keputusasaan dan ketidakpercayaan pada siapa pun. Termasuk ini yang paling
fatal ke kepolisian. Pada titik terendah itulah keluarga mengadu ke Safe Childhoods Foundation (SCF),
salah satu lembaga perlindungan anak di Pulau Dewata.
Sadar bahwa isu
perlindungan anak di negeri ini tak jarang ditanggapi secara politis,
sehingga terkesan seperti berebut proyek (bentuk penyikapan yang
menjijikkan!), juga berusaha memenuhi harapan keluarga angkat Engeline, SCF
bergegas bersilaturahmi ke kapolda Bali beserta jajarannya. Dari banyak
arahan kapolda Bali, serta dengan melibatkan pertukaran perspektif, ringkas
cerita terbangun kesepakatan tentang langkah-langkah dalam menangani kasus
Engeline.
Pertama, temukan
Engeline. Prioritas utama ini diyakini sebagai satu-satunya cara untuk
meredakan berbagai bentuk sinyalemen dan stigmatisasi yang kadung berserak di
tengah masyarakat. Juga hanya dengan berhasil ditemukannya Engeline,
jejak-jejak pelaku akan dapat ditelusuri. Bukti-bukti itulah yang diharapkan
nantinya akan mengunci persepsi publik. Kedua, jaga kondisi keluarga.
Hal ini penting
dilakukan agar suplai informasi dari keluarga angkat Engeline ke kepolisian
tetap tersedia. Juga supaya penelusuran lebih jauh terhadap segala
kemungkinan di balik kasus Engeline dapat dilakukan secara terpadu. Dengan
kata lain, pemeliharaan kondisi stabil anggota keluarga perlu dilakukan demi
kelancaran proses hukum itu sendiri. Ketiga, perlu dibangun sebuah gerakan
masyarakat untuk bersama-sama mencari Engeline.
Dengan kata lain, di
tengah sengkarut narasi yang tumpahruah di masyarakat (terlepas benar atau
tidaknya narasi itu), ada kebutuhan untuk mencari muatan-muatan positif yang
diusung khalayak luas atas kasus ini. Itu sebabnya, beberapa pekan lalu,
sekian banyak elemen masyarakat Bali serempak turun ke jalan mencari
Engeline.
Tentu, kurang
realistis untuk berharap bahwa langkah turun ke jalan seperti itu akan
sertamerta berujung pada ditemukannya Engeline. Namun pada skala lebih luas
dan lebih mendasar, pergerakan semacam itu laksana pelurusan atas pola pikir
keliru yang masih berkembang di masyarakat bahwa masalah anak adalah masalah
keluarga yang bersangkutan.
Deskripsi di atas
tidak sama sekali dimaksudkan sebagai bentuk katakanlah promosi lembaga
perlindungan anak, betapa pun saya bersahabat baik dengan para punggawanya.
Juga bukan merupakan upaya untuk sebutlah memberikan pembelaan terhadap siapa
pun, terlebih terhadap pihak-pihak yang selama ini menjadi sasaran umpatan
publik. Ini adalah sebuah jabaran tentang bagaimana salah satu format
perlindungan anak yang, menurut saya, patut diduplikasi.
Jelas tidak bisa
dinihilkan bahwa, sebagaimana format- format lainnya, dipastikan ada plus
minus dalam format yang satu ini sehingga ke depannya tetap perlu terus
disempurnakan. Beranak-pinaknya sangkaan terhadap pihak tertentu sebagai
orang yang menghilangkan dan menghabisi Engeline pada dasarnya merupakan
konsekuensi logis dari begitu besarnya ekspektasi masyarakat bahwa orang tua
dan keluarga inti harus mampu memberikan perlindungan sempurna kepada darah
daging mereka.
Karena itulah,
manakala anak masuk ke dalam situasi kritis, pertanggungjawaban orang tua
menjadi tuntutan sekaligus masyarakat. Dan apabila orang tua dinilai gagal
memenuhinya, remuk-redamlah ia oleh penghakiman publik. Namun ironisnya, juga
merupakan kenyataan bahwa ketika diduga ada anak di lingkungan sekitar yang
mengalami perlakuan tidak semegah dari pihak keluarga si anak sendiri, tidak
serta-merta warga sekitar bereaksi sebagaimana mestinya.
Ada keengganan untuk
mengetuk pintu tetangga guna mengetahui sebab-musabab jeritan memilukan dari
anak si tetangga. Ketika kepedulian coba ditunjukkan, si empunya rumah juga
bereaksi marah. Reaksi orang tua semacam itu berangkat dari anggapan bahwa
karena anak adalah properti, maka ragam perlakuan terhadap anak adalah
sepenuhnya pilihan si pemilik properti (orang tua).
Cara pandang seperti
itu perlu dikoreksi total. Undang-Undang Perlindungan Anak menetapkan bahwa
siapa pun yang mengetahui adanya anak yang mengalami perlakuan yang tidak
semestinya, wajib melapor ke otoritas terkait termasuk kepolisian. Pelaporan
pun dapat dilakukan melalui pihak ketiga, misalnya lembaga-lembaga
perlindungan anak, untuk kemudian diteruskan ke kepolisian.
Langkah perlindungan
anak juga sepatutnya diharmoniskan dengan upaya memastikan stabilitas kondisi
keluarga. Bukan sebaliknya, melindungi anak namun pada saat yang sama justru
memorak-porandakan relasi keluarga yang sesungguhnya merupakan fondasi hidup
anak. Sulit ditoleransi bahwa upaya menyelamatkan anak justru tersandung batu
besar pada saat anak akan dikembalikan ke lingkungan keluarganya.
Termasuk di dalam
upaya menjaga kondisi keluarga adalah mengedukasi keluarga tentang gambaran
proses kerja penegakan hukum dan pentingnya membangun sikap kooperatif dengan
lembagalembaga di bidang tersebut. Satu lagi; bahwa setiap bahasan tentang
perlindungan anak semestinya tidak lagi dipandang sebagai persoalan domestik
(keluarga) semata.
Perlindungan anak
adalah kepentingan mutlak publik. Jadi, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk
tutup mata dan tutup telinga saban kali mengetahui ada anak-anak yang
mengalami kekerasan, penelantaran, maupun bentuk-bentuk perlakuan salah
lainnya. Hanya dengan perubahan paradigma semacam itu, rumah tidak akan lagi
menjadi zona pemangsaan sekaligus tempat persembunyian sempurna bagi pelaku
kejahatan terhadap anak. Demikian pula, pada sisi yang sama, akan bisa dipatahkan
simpulan mapan bahwa mayoritas pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang
dekatnya sendiri. Allahu a’lam. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar