PLTN Pilihan Terakhir
Sonny Keraf ; Anggota Dewan Energi Nasional;
Unsur Pemangku Kepentingan
Lingkungan Hidup
|
KOMPAS, 13 Juni 2015
|
Rencana pembangunan
pembangkit listrik tenaga nuklir di Tanah Air sudah bergulir sangat lama,
diiringi kontroversi dan perdebatan yang seru. Kontroversi dan perdebatan itu
tidak terhindarkan karena menyangkut teknologi yang mempunyai risiko yang
besar dalam skala dan magnitudo. Semua jenis teknologi dan aktivitas manusia
tak bisa dimungkiri punya dampak lingkungan dan juga sosial. Akan tetapi,
pembangunan dan pengoperasian PLTN dan teknologi PLTN punya tingkat risiko
berbeda karena itu menuntut tingkat kehati-hatian tinggi.
Oleh karena itu,
ketika kita memang benar-benar akan membangun PLTN, itu membutuhkan keputusan
politik dengan skala sangat tinggi di tangan presiden dengan melibatkan
partisipasi publik yang tinggi pula. Terlepas dari berbagai argumen pro dan
kontra yang telah mengemuka di publik, kita perlu berpedoman kepada
kesepakatan legal formal yang telah dicapai sejauh ini agar bangsa ini tidak
terpecah dan terkuras energinya hanya memperbincangkan soal PLTN.
KEN 2050
Kesepakatan legal
formal terakhir yang kita miliki adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (PP KEN), yang di dalamnya
mengamanatkan tentang PLTN. KEN mengamanatkan energi nuklir dipertimbangkan
sebagai pilihan terakhir (Pasal 11 Ayat 3), bahkan disertai kewajiban agar
pengusahaan instalasi nuklir "memperhatikan keselamatan dan risiko kecelakaan
serta menanggung seluruh ganti rugi ke pihak ketiga yang mengalami kerugian
akibat kecelakaan nuklir" (Pasal 19 Ayat 4).
Ada beberapa catatan
penting terkait amanat ini. Pertama, keputusan bahwa PLTN pilihan terakhir
merupakan hasil kesepakatan DPR dan pemerintah melalui pembahasan panjang
rancangan peraturan pemerintah yang melibatkan DPR dan kemudian disetujui
Rapat Paripurna DPR Januari 2014. Sekadar catatan, hanya PP KEN yang
pembahasannya melibatkan DPR.
Dengan keputusan
legal formal itu, segala perbedaan
pendapat dan perdebatan tentang rencana pembangunan PLTN harus dikembalikan
dan didasarkan kepada PP No 79/2014 ini. Karena itu pula, secara
konstitusional presiden dan semua pihak lain menghormati dan tunduk kepada
kesepakatan ini. Sejauh ini, Presiden Joko Widodo belum pernah secara resmi
memutuskan segera membangun PLTN.
Itu berarti, selama
aturan formal ini belum diubah, keputusan oleh siapa pun, apalagi oleh
menteri, harus dipandang inkonstitusional dan melanggar UU. Pemerintah harus
menjadi teladan konstitusional bahwa apa pun aspirasinya sebagai pribadi, dia
harus tunduk kepada perintah UU.
Kedua, tak ada amanat
apa pun di dalam PP KEN bahwa nuklir menyumbang 4 persen dari 23 persen
sumbangan sumber energi baru dan terbarukan sebesar 23 persen dalam target
bauran energi nasional 2025. PP KEN memang mengamanatkan bahwa sumbangan
sumber energi baru dan terbarukan dalam target bauran energi 2025 adalah 23
persen, tetapi sama sekali tak menyebut sumbangan energi nuklir. Karena itu,
merupakan kebohongan besar ketika Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir
Indonesia Arnold Soetrisnanto mengatakan nuklir menyumbang 4 persen dari
target 23 persen (Kompas, 4/6).
Membanggakan kemampuan
kita dalam hal penguasaan teknologi nuklir tentu sudah seharusnya. Tetapi,
kita perlu hati-hati kepada pendukung PLTN yang sejak awal sudah memanipulasi
amanat perundang-undangan. Bagaimana kita bisa percaya kepada mereka yang
mendukung PLTN bahwa teknologi PLTN yang hendak dibangun di Indonesia adalah
generasi IV yang sangat aman, kalau saja soal amanat UU pun sudah
dimanipulasi penuh kebohongan?
Ketiga, selain karena
alasan keselamatan dan risiko lain, kesepakatan energi nuklir sebagai pilihan
terakhir tentu didasari masih banyaknya sumber energi bersih terbarukan yang kita
miliki di seluruh Nusantara yang hingga kini belum kita kembangkan dan
manfaatkan maksimal.
Energi bersih terbarukan
Dibandingkan sebagian
besar negara yang membangun PLTN, kita mempunyai sumber energi bersih
terbarukan yang sangat banyak. Kita mempunyai panas bumi, sinar matahari
melimpah, arus dan gelombang laut serta suhu laut, angin, bioenergi, dan air.
Semuanya masih belum dikembangkan dan dimanfaatkan secara maksimal.
Kendati sebagian di
antaranya masih mahal pengembangannya, termasuk inovasi teknologinya, dunia
sedang mengarah ke energi bersih terbarukan yang kian efisien. Energi
matahari diprediksi akan menjadi energi masa depan dunia dan beberapa negara,
seperti Jepang, Malaysia, Tiongkok, dan yang lainnya telah mengambil
ancang-ancang ke arah itu (Rinaldy
Dalimi, Kompas, 29/5).
Dibandingkan PLTN yang
hanya akan melibatkan segelintir pihak (investor, tenaga ahli, pihak
keamanan) energi bersih terbarukan akan bisa melibatkan hampir seluruh
lapisan masyarakat tergantung skala dan kebutuhannya. Petani bisa dilibatkan
di dalamnya. Koperasi bisa dilibatkan, BUMD bisa dilibatkan. Pengusaha kecil
dan menengah bisa dilibatkan. Bahkan perorangan pengusaha muda kreatif-
inovatif bisa terlibat di dalamnya. Lebih dari itu, listrik PLTN hanya akan menerangi
sebagian masyarakat di pusat-pusat pembangunan di Sumatera dan Jawa.
Sebaliknya, energi bersih terbarukan akan terdesentralisasi menggerakkan roda
perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat menyebar ke seluruh pelosok
Tanah Air.
Semua pembangkit punya
risiko. Tetapi, risiko energi bersih terbarukan yang disebutkan di atas hanya
terbatas lingkupnya di sekitar pembangkit. Sebaliknya risiko PLTN akan
menghantui seluruh penduduk Indonesia.
Jadi, mari kita pegang
saja kesepakatan bersama yang telah dituangkan dalam PP KEN. Pada saatnya
nanti, ketika memang kebutuhan kita akan energi masih juga belum tercukupi,
kita-melalui presiden-bisa memutuskan untuk membangun PLTN. Itu pun harus
dengan kehatian-hatian dalam hal analisis mengenai dampak lingkungan, zonasi
yang ketat dan pengamanan dari segala kemungkinan sabotase dan terorisme yang
bisa mengganggu PLTN serta dengan terlebih dulu mendapat dukungan terbuka
dari DPR dan rakyat Indonesia.
Tentu saja, penelitian
dan penguasaan teknologi nuklir tidak harus dihambat. Tetap saja
dikembangkan, tetapi jangan melanggar peraturan perundang- undangan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar