|
KORAN
TEMPO, 17 Juli 2013
Kerusuhan di lembaga pemasyarakatan (LP) kembali terjadi.
Setelah kerusuhan di LP Kerobokan Denpasar, kali ini kerusuhan besar dan
pembakaran LP oleh para narapidana terjadi di LP Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
Kerusuhan dan pembakaran tersebut diduga dipicu oleh padamnya listrik yang
mengakibatkan berhentinya pasokan air. Selain itu, pemberlakuan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32
Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
dituding sebagai pencetus kerusuhan, karena bersifat diskriminatif.
PP Nomor 99 Tahun 2012 memberlakukan persyaratan yang lebih
ketat dan diskriminatif dalam pemberian remisi (Pasal 34A) dan pembebasan
bersyarat (Pasal 43A) terhadap narapidana tindak pidana terorisme, kejahatan
HAM berat, korupsi, dan narkotik. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM
mengakui jumlah narapidana yang mendekam di LP Tanjung Gusta melebihi kapasitas
maksimal. "Jumlah itu melebihi kuota sampai 247 persen dari kapasitas
maksimal LP yang seharusnya hanya 1.054 orang," menurut Wakil Menteri
Hukum dan HAM, Denny Indrayana (Metronews, 11/7/2013).
Penjara di Indonesia sesungguhnya sudah dalam keadaan
darurat. Kondisi yang memprihatinkan dan tidak manusiawi demikian sebenarnya
sudah lama diakui oleh para Menteri Hukum dan HAM, dari Patrialis Akbar, Andi
Matalatta, sampai Amir Syamsuddin. Patrialis Akbar (Pikiran Rakyat, 10/01/2010)
misalnya, ketika itu mengatakan, "Kondisi LP di Indonesia saat ini sangat
memprihatinkan. Hampir seluruh LP di Indonesia mempunyai kondisi serupa".
Di LP Paledang, Bogor, misalnya, terjadi kelebihan kapasitas, yaitu seharusnya
berkapasitas maksimum 500 orang, tapi kini dihuni lebih dari 1.300 orang.
Apa sesungguhnya penyebab over kapasitas LP di Indonesia?
Setidaknya ada tiga penyebab utama. Pertama, semakin tingginya tingkat
kejahatan. Tingginya angka kriminalitas berkorelasi positif dengan tingginya
tingkat kemiskinan dan pengangguran. Sistem peradilan pidana dan penegakan
hukum yang korup dan tidak memiliki efek jera juga berkontribusi terhadap
tingginya statistik kejahatan ini.
Kedua, masalah tersebut juga disebabkan oleh semakin
gencarnya kampanye dan usaha pemerintah untuk memberantas kejahatan-kejahatan
tertentu, seperti kejahatan narkotik dan korupsi. Usaha demikian di antaranya
diwujudkan dengan penambahan anggaran dan perbaikan efektivitas penindakan
terhadap kejahatan-kejahatan tersebut.
Data Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan, dari 157.684
penghuni LP, hampir 50 persennya merupakan tahanan dan narapidana yang
tersangkut kasus narkoba. Di berbagai daerah, penjara pun kini semakin disesaki
oleh para koruptor. Akan tetapi, gencarnya pemberantasan kejahatan tersebut
tidak dibarengi oleh penambahan anggaran untuk pembangunan LP baru.
Dan ketiga, disebabkan adanya kelemahan dalam sistem
pemidanaan kita. Kita terlalu mudah menggunakan penjara untuk menghukum para
narapidana. Karena itu, perlu dicari alternatif sistem pemidanaan lain selain
pemenjaraan. Pemidanaan alternatif tersebut haruslah murah, tapi tetap memenuhi
rasa keadilan dan memiliki efek cegah/jera yang kuat.
Pemidanaan terhadap kejahatan ekonomi tertentu misalnya,
cukup dengan "memiskinkan" atau mendenda terpidana sebesar lima kali
lipat dari nilai uang atau kekayaan yang dicuri. Si terpidana juga dapat
dihukum dengan mencantumkan namanya dalam daftar hitam "public enemy"
dan melarangnya untuk menduduki jabatan tertentu, baik di sektor swasta maupun
pemerintahan untuk waktu tertentu.
Terhadap pelaku tindak pidana korupsi, perlu dipertimbangkan
penerapan sistem pemidanaan dalam hukum Islam. Misalnya, si koruptor pencuri
uang rakyat yang merugikan negara di atas Rp 5 miliar atau berdampak luas
terhadap perikehidupan rakyat, dipidana dengan dipotong tangannya. Pemidanaan
demikian relatif tidak memerlukan biaya/anggaran negara, karena terpidana tidak
dipenjara, memiliki efek jera yang kuat, dan memenuhi rasa keadilan.
Pesantrenisasi
Sistem pemasyarakatan yang baik harus dinilai dari tiga
kriteria utama. Pertama, sistem itu haruslah efisien, tidak memboroskan
anggaran negara. Kedua, sistem tersebut mesti menimbulkan efek jera, mencegah
si mantan narapidana kembali melakukan kejahatan (menekan tingkat residivisme
hingga nol persen). Dan ketiga, sistem demikian haruslah mampu menyadarkan narapidana
akan kejahatan dan dosanya, mengembalikannya (berintegrasi dan produktif) ke
dalam masyarakat, dan (idealnya) menjadikannya "manusia baru"
penyebar kebaikan.
Sistem pemasyarakatan yang diterapkan di Indonesia sekarang
ini dengan segala permasalahannya, seperti kekurangan anggaran, korupsi dan
kelebihan kapasitas, justru menghasilkan dampak yang tidak diinginkan. Penjara
justru menjadi "sekolah kejahatan" baru. Tingkat residivisme cukup
tinggi. Selain itu, pemberian remisi justru telah menjadi "pasar korupsi"
bagi oknum pejabat LP dan para narapidana yang memiliki uang seperti narapidana
koruptor dan narkoba.
Karena itu, swastanisasi dan pesantrenisasi penjara dapat
dijadikan kebijakan alternatif untuk mengatasi permasalahan itu. Sebenarnya,
swastanisasi atau privatisasi penjara bukanlah hal baru. Amerika, Inggris, dan
Israel sudah mempraktekkannya. Dengan swastanisasi, pemerintah mengontrakkan
(contracting out) pembangunan, pengelolaan, dan pelayanan penjara kepada pihak
swasta dengan menerapkan standardisasi dan pengawasan yang ketat.
Kontrak bersifat kompetitif dan berlaku selama lima tahun.
Pemerintah dapat memutuskan kontrak atau memberikan punishment bila pengelola
swasta tersebut berkinerja buruk. Sebaiknya, swastanisasi penjara ini dilakukan
secara selektif melalui pilot project.
Pesantrenisasi penjara dilakukan agar mantan narapidana
tidak hanya menyadari kesalahan dan dosanya, tapi agar ia juga menjadi
"manusia baru" penyebar kebaikan dan kedamaian yang bermanfaat bagi
masyarakatnya. Metode pesantren telah terbukti berhasil
"menyembuhkan" para pelaku penyimpangan sosial dan kejahatan. Dengan
pesantrenisasi ini, para narapidana diperlakukan sebagaimana layaknya santri
dalam pesantren.
Namun tindakan yang perlu segera dilakukan oleh pemerintah sekarang
ini adalah mencabut PP Nomor 99/2013 dan membangun LP-LP baru. PP Nomor 99/2013
yang diskriminatif, keliru secara teori dan filsafat hukum. Masalah kelebihan
kapasitas LP juga merupakan bom waktu bagi kerusuhan-kerusuhan di LP-LP lain di
Indonesia.
Saya justru mengusulkan agar remisi atau semua bentuk
pengurangan pidana yang diberikan oleh eksekutif, dalam hal ini Kementerian
Hukum dan HAM, dihapuskan. Hanya kekuasaan kehakiman, dalam hal ini hakim, yang
berwenang memberikan pemberatan dan peringanan hukuman. Selain itu, pemberian
remisi yang bersifat diskresional telah menciptakan "pasar korupsi"
yang sistemik dan kronis di tubuh lembaga pemasyarakatan. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar