|
MEDIA
INDONESIA, 17 Juli 2013
DESAIN
prosedur demokrasi yang dikehendaki akan sangat bergantung pada pilihan sistem
pemilu yang diterapkan. Apa pun sistem yang diambil, semuanya memiliki
plus-minus bagi proses rekonstruksi rumah demokrasi. Dengan alasan itu, pilihan
sistem pemilu harus disesuaikan dengan konteks sosial, politik, dan budaya yang
hidup dalam masyarakat di mana sistem tersebut akan diterapkan.
Bagi Indonesia, pilihan sistem
pemilihan umum anggota legislatif, khususnya DPR dan DPRD, telah dijatuhkan
pada proporsional terbuka murni. Pilihan ini tidak lahir begitu saja, tetapi
melalui proses dialektika yang cukup melelahkan. Sekalipun berubah dalam kamar
yang sama, sistem ini telah melalui proses evolusi yang begitu panjang. Dari
proporsional tertutup berubah menjadi proporsional terbuka, lalu berkembang
lagi menjadi sistem proporsional terbuka murni seperti yang diterapkan pada
Pemilu 2009 dan akan digunakan lagi pada Pemilu 2014
mendatang.
Dengan segala kelemahan yang ada,
menjatuhkan pilihan pada sistem proporsional terbuka murni untuk saat kini
bukanlah pilihan yang terlalu buruk. Sebab, kemajemukan etnik, agama, budaya,
dan ideologi politik akan terakomodasi di dalamnya. Berbagai kelompok, baik
besar maupun kecil, samasama memiliki peluang untuk mendudukkan wakilnya di
lembaga perwakilan. Berbeda dengan sistem distrik yang memang agak kurang ramah
bagi keterwakilan kelompok beragam, khususnya bagi kaum minoritas.
Walaupun demikian, berbagai
konsekuensi logis dari proporsional terbuka murni tidak dapat dielakkan. Salah
satunya, partai politik tidak lagi menjadi fokus utama dalam kontestasi pemilu.
Sebab, walaupun yang tercatat sebagai peserta pemilu ialah partai politik,
otoritas kepesertaan partai politik dalam pemilu secara tidak sengaja terbagi
dengan calon anggota legislatif yang diusungnya.
Secara
formal partai politik yang menjadi peserta pemilu, tetapi pada kenyataannya
sebagian hak kepesertaan terseb tereduksi oleh keberadaan but calon-calon
anggota legislatif. Sadar atau tidak, kondisi ini merupakan implikasi dari
sebuah pilihan untuk menempatkan kedaulatan rakyat atas dasar suara terbanyak
dalam menentukan calon terpilih dalam pemilu anggota legislatif, bahwa setiap
suara rakyat tidak hanya diberikan kepada partai politik, tapi juga mengalir
secara langsung kepada setiap calon anggota legislatif.
Partai dan caleg
Di satu
sisi, pilihan sistem di atas merupakan konkretisasi penerapan prinsip
prosedural demokrasi secara konsekuen, ketika tidak ada otoritas lain yang
lebih tinggi dalam menentukan keterpilihan seseorang menjadi legislator,
kecuali suara rakyat. Suara rakyat diletakkan di atas segala kekuasaan lainnya,
termasuk partai politik. Partai politik mesti tunduk pada daulat rakyat. Partai
politik diberi wewenang menyaring dan menetapkan warga negara yang akan
mencalonkan diri dalam pemilu, tetapi keterpilihan seseorang akan ditentukan
oleh rakyat sesuai prinsip one man one
vote one value, bahwa pemeroleh kepercayaan paling banyak dari rakyatlah
yang akan terpilih sebagai anggota legislatif. Selain itu, pilihan ini juga
dapat membantu mendekonstruksi oligarki partai politik yang selama ini menjadi
salah satu persoalan mendasar dalam penataan partai politik.
Di sisi lain, pilihan sistem
tersebut berdampak kurang baik bagi pelembagaan partai politik. Secara
konseptual, sistem proporsional terbuka murni setidaknya akan memberi jarak
antara partai dan caleg. Secara bersamaan juga membuka ruang kedekatan antara
caleg dan konstituen. Sehingga, secara ti dak langsung deparpolisasi pun akan
terus terjadi. Walaupun demikian, persoalan ini dapat diatasi dengan melakukan
pelembagaan partai politik dengan sungguh-sungguh.
Apa pun sistem pemilu yang akan
diterapkan, deparpolisasi tidak akan terjadi jika parpol melakukan proses
kaderisasi politik dengan baik. Sebab, orang-orang yang diusung sebagai caleg
tentunya kader yang lahir dari rahim perkaderan partai, bukan perorangan yang
`dipungut di jalanan' lalu disulap menjadi caleg.
Selain persoalan di atas,
konsekuensi penggunaan sistem proporsional terbuka murni juga memaksa para
pengambil kebijakan dan penyelenggara pemilu untuk memberikan perhatian khusus
bagi bakal calon maupun calon anggota legislatif. Terutama dalam membuat
regulasi. Setiap aturan yang akan disusun harus memperhatikan segala aspek yang
bersentuhan dengan hak perorangan calon anggota legislatif, bukan hanya partai
politik semata. Dalam arti, setiap aturan maupun sanksi yang akan diterapkan
bagi partai politik tidak boleh menegasikan hak setiap caleg yang diusung.
Inkonsistensi
Sehubungan dengan uraian di atas,
salah satu pengalaman yang perlu diperhatikan ialah pengaturan KPU terkait ke
wajiban partai politik untuk memenuhi syarat keterwakilan 30% perempuan dalam
pengajuan bakal calon di setiap daerah pemilihan. Dalam Pasal 27 Peraturan KPU
Nomor 7/2013, salah satu pokok materi yang diatur ialah `partai politik akan
dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada suatu daerah
pemilihan apabila tidak memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan'. Konsekuensinya,
semua calon anggota legislatif yang diajukan di satu daerah pemilihan akan
gugur jika di dapil tersebut keikutsertaan perempuan tidak mencapai angka 30%.
Ketentuan tersebut di samping
tidak sesuai dengan norma UU No 8/2012, juga bertentangan dengan rasa keadilan.
Pada saat bersamaan juga tidak konsisten dengan filosofi sistem proporsional
terbuka murni yang memberi ruang bagi hak perorangan bakal caleg, bahwa hak
tersebut tidak dapat hilang begitu saja hanya karena alasan caleg perempuan
tidak memenuhi syarat.
Selain itu, ketidakkonsistenan
juga terlihat dalam jawaban komisioner KPU terkait pertanyaan `apakah partai
politik masih berhak dipilih di daerah pemilihan di mana parpol tersebut
dinyatakan tidak memenuhi syarat/kosong'. Bagi beberapa orang komisioner KPU,
suara tersebut memang tak bisa dipresentasikan menjadi anggota legislatif,
tetapi suara parpol di dapil kosong bisa diperhitungkan secara nasional untuk
menentukan ambang batas (Kompas, 14/6).
Lantas apa artinya menyatakan
partai politik tidak memenuhi syarat di satu daerah pemilihan jika partai
politik tersebut tetap dapat memperoleh suara untuk perhitungan parliamentary threshold? Pertanyaan
lanjutannya, apakah sanksi dalam Peraturan KPU No 7/2013 ditujukan kepada
partai politik atau justru kepada bakal calon yang diajukan di satu daerah
pemilihan?
Jika kepada bakal calon, tentunya
sanksi tersebut salah alamat. Sebab, tidak ada alasan untuk menghukum bakal
caleg yang memenuhi syarat, apalagi hanya karena terdapat calon lain yang tidak
memenuhi syarat. Bila ditujukan kepada partai politik, konsekuensinya partai
tersebut tidak dapat dipilih atau semua suara yang diperoleh pada dapil kosong
menjadi gugur. Pada kenyataannya, interpretasi komisioner KPU justru
sebaliknya.
Sebagai catatan penutup, jika
ingin membangun sistem pemilu yang kuat dan berguna untuk jangka waktu panjang,
tidak ada pilihan lain kecuali menerapkan sistem yang sudah ada secara
konsisten sembari tetap memperbaiki kelemahan-kelemahan yang dikandungnya. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar