Senin, 22 Juli 2013

Menjaga Proporsional Terbuka

Menjaga Proporsional Terbuka
Khairul Fahmi ;   Dosen Hukum Tata Negara, Koordinator Kajian Pemilu Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
MEDIA INDONESIA, 17 Juli 2013



DESAIN prosedur demokrasi yang dikehendaki akan sangat bergantung pada pilihan sistem pemilu yang diterapkan. Apa pun sistem yang diambil, semuanya memiliki plus-minus bagi proses rekonstruksi rumah demokrasi. Dengan alasan itu, pilihan sistem pemilu harus disesuaikan dengan konteks sosial, politik, dan budaya yang hidup dalam masyarakat di mana sistem tersebut akan diterapkan.

Bagi Indonesia, pilihan sistem pemilihan umum anggota legislatif, khususnya DPR dan DPRD, telah dijatuhkan pada proporsional terbuka murni. Pilihan ini tidak lahir begitu saja, tetapi melalui proses dialektika yang cukup melelahkan. Sekalipun berubah dalam kamar yang sama, sistem ini telah melalui proses evolusi yang begitu panjang. Dari proporsional tertutup berubah menjadi proporsional terbuka, lalu berkembang lagi menjadi sistem proporsional terbuka murni seperti yang diterapkan pada Pemilu 2009 dan akan digunakan lagi pada Pemilu 2014 mendatang.

Dengan segala kelemahan yang ada, menjatuhkan pilihan pada sistem proporsional terbuka murni untuk saat kini bukanlah pilihan yang terlalu buruk. Sebab, kemajemukan etnik, agama, budaya, dan ideologi politik akan terakomodasi di dalamnya. Berbagai kelompok, baik besar maupun kecil, samasama memiliki peluang untuk mendudukkan wakilnya di lembaga perwakilan. Berbeda dengan sistem distrik yang memang agak kurang ramah bagi keterwakilan kelompok beragam, khususnya bagi kaum minoritas.

Walaupun demikian, berbagai konsekuensi logis dari proporsional terbuka murni tidak dapat dielakkan. Salah satunya, partai politik tidak lagi menjadi fokus utama dalam kontestasi pemilu. Sebab, walaupun yang tercatat sebagai peserta pemilu ialah partai politik, otoritas kepesertaan partai politik dalam pemilu secara tidak sengaja terbagi dengan calon anggota legislatif yang diusungnya.

Secara formal partai politik yang menjadi peserta pemilu, tetapi pada kenyataannya sebagian hak kepesertaan terseb tereduksi oleh keberadaan but calon-calon anggota legislatif. Sadar atau tidak, kondisi ini merupakan implikasi dari sebuah pilihan untuk menempatkan kedaulatan rakyat atas dasar suara terbanyak dalam menentukan calon terpilih dalam pemilu anggota legislatif, bahwa setiap suara rakyat tidak hanya diberikan kepada partai politik, tapi juga mengalir secara langsung kepada setiap calon anggota legislatif.

Partai dan caleg
Di satu sisi, pilihan sistem di atas merupakan konkretisasi penerapan prinsip prosedural demokrasi secara konsekuen, ketika tidak ada otoritas lain yang lebih tinggi dalam menentukan keterpilihan seseorang menjadi legislator, kecuali suara rakyat. Suara rakyat diletakkan di atas segala kekuasaan lainnya, termasuk partai politik. Partai politik mesti tunduk pada daulat rakyat. Partai politik diberi wewenang menyaring dan menetapkan warga negara yang akan mencalonkan diri dalam pemilu, tetapi keterpilihan seseorang akan ditentukan oleh rakyat sesuai prinsip one man one vote one value, bahwa pemeroleh kepercayaan paling banyak dari rakyatlah yang akan terpilih sebagai anggota legislatif. Selain itu, pilihan ini juga dapat membantu mendekonstruksi oligarki partai politik yang selama ini menjadi salah satu persoalan mendasar dalam penataan partai politik.

Di sisi lain, pilihan sistem tersebut berdampak kurang baik bagi pelembagaan partai politik. Secara konseptual, sistem proporsional terbuka murni setidaknya akan memberi jarak antara partai dan caleg. Secara bersamaan juga membuka ruang kedekatan antara caleg dan konstituen. Sehingga, secara ti dak langsung deparpolisasi pun akan terus terjadi. Walaupun demikian, persoalan ini dapat diatasi dengan melakukan pelembagaan partai politik dengan sungguh-sungguh.

Apa pun sistem pemilu yang akan diterapkan, deparpolisasi tidak akan terjadi jika parpol melakukan proses kaderisasi politik dengan baik. Sebab, orang-orang yang diusung sebagai caleg tentunya kader yang lahir dari rahim perkaderan partai, bukan perorangan yang `dipungut di jalanan' lalu disulap menjadi caleg.

Selain persoalan di atas, konsekuensi penggunaan sistem proporsional terbuka murni juga memaksa para pengambil kebijakan dan penyelenggara pemilu untuk memberikan perhatian khusus bagi bakal calon maupun calon anggota legislatif. Terutama dalam membuat regulasi. Setiap aturan yang akan disusun harus memperhatikan segala aspek yang bersentuhan dengan hak perorangan calon anggota legislatif, bukan hanya partai politik semata. Dalam arti, setiap aturan maupun sanksi yang akan diterapkan bagi partai politik tidak boleh menegasikan hak setiap caleg yang diusung.

Inkonsistensi

Sehubungan dengan uraian di atas, salah satu pengalaman yang perlu diperhatikan ialah pengaturan KPU terkait ke wajiban partai politik untuk memenuhi syarat keterwakilan 30% perempuan dalam pengajuan bakal calon di setiap daerah pemilihan. Dalam Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 7/2013, salah satu pokok materi yang diatur ialah `partai politik akan dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada suatu daerah pemilihan apabila tidak memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan'. Konsekuensinya, semua calon anggota legislatif yang diajukan di satu daerah pemilihan akan gugur jika di dapil tersebut keikutsertaan perempuan tidak mencapai angka 30%.

Ketentuan tersebut di samping tidak sesuai dengan norma UU No 8/2012, juga bertentangan dengan rasa keadilan. Pada saat bersamaan juga tidak konsisten dengan filosofi sistem proporsional terbuka murni yang memberi ruang bagi hak perorangan bakal caleg, bahwa hak tersebut tidak dapat hilang begitu saja hanya karena alasan caleg perempuan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, ketidakkonsistenan juga terlihat dalam jawaban komisioner KPU terkait pertanyaan `apakah partai politik masih berhak dipilih di daerah pemilihan di mana parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat/kosong'. Bagi beberapa orang komisioner KPU, suara tersebut memang tak bisa dipresentasikan menjadi anggota legislatif, tetapi suara parpol di dapil kosong bisa diperhitungkan secara nasional untuk menentukan ambang batas (Kompas, 14/6).

Lantas apa artinya menyatakan partai politik tidak memenuhi syarat di satu daerah pemilihan jika partai politik tersebut tetap dapat memperoleh suara untuk perhitungan parliamentary threshold? Pertanyaan lanjutannya, apakah sanksi dalam Peraturan KPU No 7/2013 ditujukan kepada partai politik atau justru kepada bakal calon yang diajukan di satu daerah pemilihan?

Jika kepada bakal calon, tentunya sanksi tersebut salah alamat. Sebab, tidak ada alasan untuk menghukum bakal caleg yang memenuhi syarat, apalagi hanya karena terdapat calon lain yang tidak memenuhi syarat. Bila ditujukan kepada partai politik, konsekuensinya partai tersebut tidak dapat dipilih atau semua suara yang diperoleh pada dapil kosong menjadi gugur. Pada kenyataannya, interpretasi komisioner KPU justru sebaliknya.


Sebagai catatan penutup, jika ingin membangun sistem pemilu yang kuat dan berguna untuk jangka waktu panjang, tidak ada pilihan lain kecuali menerapkan sistem yang sudah ada secara konsisten sembari tetap memperbaiki kelemahan-kelemahan yang dikandungnya. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar