Kamis, 20 Desember 2012

Pengelolaan Dana Haji


Pengelolaan Dana Haji
Ahmad Rofiq ;  Sekretaris Umum MUI Jateng, Guru Besar Hukum Islam IAIN Walisongo, Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia - Jateng
SUARA MERDEKA, 20 Desember 2012
  

KOMISI VIII DPR hari-hari ini sedang menyiapkan regulasi tentang pengelolaan dana haji. Hal itu karena Kemenag membuka sistem pendaftaran pelaksanaan ibadah haji tiap hari (day to day open) yang berimplikasi menambah panjang daftar tunggu (waiting list). Di satu provinsi, daftar tunggu ada yang 15 tahun, 20 tahun, dan di Jateng 11-12 tahun. Bahkan calhaj lewat BPIH khusus, yang sering disebut haji plus, dengan minimal BPIH Rp 62 juta terkena daftar tunggu sampai 4 tahun.   

Ke mana, dan untuk apa pengelolaan dana jemaah calhaj, yang diperkirakan menghasilkan bunga di bank konvensional (atau bagi hasil di bank syariah) Rp 1,7 triliun/  tahun atau sekitar Rp 100 miliar/ bulan? Asumsi itu mendasarkan pada biaya berhaji yang dulu Rp 20 juta kini menjadi Rp 25,5 juta. 

Ironisnya, dana atas nama rekening Menag yang parkir di bank-bank syariah, oleh 
Kemenag  dipindahkan ke bank konvensional, sebagian dibelikan surat utang negara syariah (sukuk). Mestinya, dana calhaj di bank syariah tidak dipindah ke bank konvensional karena dikhawatirkan tercampur dengan riba.  

Tanggal 7 Desember 2012 Komisi VIII DPR berkunjung ke Jateng guna menyerap aspirasi terkait pengelolaan dana calhaj. Saya menyampaikan beberapa masukan agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan syariah, dan dirasa adil oleh calon haji.   
Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh anggota Komisi VIII DPR. Pertama; kepemilikan dana jemaah calhaj. Dana BPIH di rekening Menag adalah milik calhaj karena jemaahlah yang menyetor, dan menunggu antrean panjang. Karena itu, bila karena sesuatu hal, calhaj menemui halangan syar'iy yang menyebabkan tidak bisa berangkat, dana itu harus dikembalikan. 

Selama ini, ada pemahaman dana bunga (atau bagi hasil) dari dana BPIH calhaj adalah milik Kemenag. Meskipun katanya dipakai untuk optimalisasi pelayanan haji di Tanah Suci, tidak serta-merta dana itu halal karena pemanfaatannya tidak seizin dan sepersetujuan calhaj  pemilik uang itu. Jika Kemenag ngotot mempertahankan pola itu harus ada kontrak tertulis  yang bisa ditandatangani saat calhaj menyetorkan BPIH ke bank. 

Kedua; bila Kemenag mau melaksanakan secara benar, kembalikan sistem dan pelaksanaan pengelolaan dana jemaah tetap pada kepemilikan jemaah dan romor rekening Menag hanyalah wadah semata. Saat calhaj akan melunasi BPIH sesuai daftar tunggu, dia berhak atas bagian dari bunga (atau bagi hasil) sesuai dengan daftar tunggu.  

Contohnya, bila tiap calhaj diasumsikan mendapat bunga Rp 1,4 juta/ orang/ tahun maka dan jika daftar tunggunya 10 tahun, terakumulasi dana Rp 14 juta. Seandainya biaya pelunasan ONH Rp 15 juta berarti calhaj itu hanya perlu menambah Rp 1 juta. Jika model ini diaplikasikan, BPIH di Indonesia relatif sangat murah.  

Ketiga; sudah saatnya Kemenag memiliki komitmen untuk menerima dan mengelola dana haji di perbankan syariah. Selain untuk meninggalkan pengelolaan dana haji secara nonribawi, ada manfaat ganda. Bagi calhaj lebih membawa berkah karena terhindar dari praktik ribawi. 

Bank-bank syariah pun mendapat manfaat pertambahan aset, apakah itu melalui BPIH langsung lunas, tabung haji, atau produk dana talangan haji yang belakangan menjadi kontroversi. 

Total aset perbankan syariah yang sejak akhir 2008 ditarget mencapai 5%, ternyata hingga akhir 2012 masih belum beranjak dari 4,2%. Apalagi ketika banyak dana haji ditransfer ke bank konvensional. Ironis memang. 

Talangan Haji 

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memfatwakan lewat fatwa Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 bahwa perbankan syariah dapat membiayai pengurusan haji kepada mereka yang berminat, dan dapat merencanakan secara jelas bahwa pada saat menunaikan ibadah haji, sudah tak punya tanggungan lagi ke bank. Namun biaya ujrah (jasa) pengurusan, tidak boleh dikaitkan dengan besaran dana talangan. 

Ada 3 komentar miring soal dana talangan haji. Pertama; soal istitha'ah. Ada yang mengatakan haji menggunakan dana talangan belum wajib karena belum mampu. Ini pemahaman keliru. Pasalnya bila calhaj menggunakan dana talangan di perbankan syariah, ia menggunakan akad qardl, dan ketika berangkat haji otomatis ia sudah melunasi, termasuk membayar ujrah kepada bank yang mengurus dan menalangi.  

Kedua; ada yang dengan emosional menilai dana talangan haji ini diskriminatif karena dianggap menghalangi yang mampu. Ini adalah ungkapan keangkuhan yang menganggap calhaj yang menggunakan dana talangan dianggap tidak mampu (istitha'ah).  Hemat saya, sistem pendaftaran haji day to day open masih diperlukan, agar distribusi kesempatan lebih merata. Dana talangan haji pun tidak perlu dirisaukan karena calhaj yang menggunakan jasa ini, pada saat berangkat berarti sudah melunasi. 

Yang terpenting, Kemenag perlu memahami bahwa dana BPIH adalah milik jamaah. Karena itu perlu langkah konkret, pertama; meminta kepada calhaj agar bunga atau dana bagi hasil itu diinfakkan atau disedekahkan ke pemerintah/ Kemenag demi optimalisasi pelayanan ibadah atau, kedua; mengembalikan bunga atau dana bagi hasil itu kepada calhaj yang diperhitungkan pada saat calhaj akan melunasi BPIH.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar