Kamis, 20 Desember 2012

Negara Bangkrut, Desa Hilang?


Negara Bangkrut, Desa Hilang?
Suryokoco Suryoputro ;  Koordinator Aliansi Desa Indonesia
REPUBLIKA, 19 Desember 2012



Banyak pihak yang membayangkan tuntuan Alokasi Dana untuk Desa sebesar 10 persen dari APBN akan membuat APBN jebol karena terbayangkan akan ada posting anggaran yang membebani negara. Alokasi 20 persen untuk pendidikan, lima persen untuk layanan kesehatan (UU kesehatan), belanja pegawai, bayar bunga dan pinjaman luar negeri, juga hal lainnya adalah alasan penolakan untuk alokasi anggran desa itu.

Coba kita ingat kembali tentang anggaran 20 persen APBN untuk pendidikan.
Saat pertama digulirkan menjadi permasalahan, tetapi setelah penataan ulang posting anggaran ternyata negara juga mampu untuk itu. Jadi, seperti halnya dana pendidikan, dana desa ini sebenarnya bisa dengan hanya perlu menyatukan program terkait dengan desa dalam pos baru. 

Bantuan langsung tunai (BLT), PNPM Mandiri, Program Insfrastruktur Desa, dan lainlain itu kalau disatukan menjadi dana desa akan lebih mudah. Jadi, dana desa bukan mengalokasikan dana baru, melainkan hanya dalam bentuk konsolidasi dana yang berpencar dan tidak terasa langsung oleh desa. Sangat tidak masuk akal bila tuntutan alokasi anggaran 10 persen APBN untuk desa dinilai sebuah pikiran sesat yang membuat APBN jebol. Belum lagi, bila kita lihat dari sisi manfaat belanja barang modal ini yang dilakukan di desa jelas efek ekonominya akan sangat baik un tuk desadesa di seluruh Indonesia dan menjadi lebih merata dari sisi pem bangunan nasional.

Tumbuhnya ekonomi perdesaan karena alokasi anggaran ke desa akan membuat desa menjadi kutub pertumbuhan (growth poles) ekonomi Indonesia yang agraris. Apabila kita sepakat Indonesia adalah negara pertanian dan pertanian adalah ciri dari perdesaan, salah bila berpikir melawan gagasan alokasi anggaran desa ditetapkan besaran minimal dalam UU Desa yang akan datang.

Dari mana berpikir Indonesia bangkrut karena perangkat desa menjadi pe gawai negeri sipil (PNS)? Negara bangkrut karena perilaku korup para politikus dan pemegang kuasa anggaran, mungkin benar. Dalam diskusi dengan Direktur Evaluasi Pendanaan dan In formasi Keuangan Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Depatemen Keuangan ( 22/09/2010 ) terungkap, simulasi prakiraan kebutuhan anggaran sekitar Rp 12 triliun tiap tahun untuk gaji perangkat desa (asumsi 72 ribu desa, tiap desa tujuh perangkat desa dengan gaji tiap bulan Rp 2 juta ). 
Bila menilik dari Belanja Pegawai dalam APBN 2013 disepakati sebesar Rp 241,1 triliun, kebutuhan untuk belanja pegawai perangkat desa PNS hanya lima persen dari total belanja pegawai yang dianggarakan oleh APBN 2013. Atau, subsidi BBM dalam RAPBN 2013 sebesar Rp 193,8 triliun dapat dikurangi untuk belanja pegawai perangkat desa PNS tidak akan berakibat pada gejolak masyarakat.
Dalam konsepsi reformasi birokrasi yang diterapkan, salah satu yang akan dilaksanakan adalah "struktur minimal fungsi maksimal" di tingkat Pusat. Untuk tingkat daerah dan desa, pas tilah disesuaikan dengan kebutuhan. Jadi, jangan sertamerta menghakimi bila perangkat desa diangkat jadi PNS, Indonesia menjadi negara yang gemuk birokrasi. Yang penting diperhatikan adalah maksimalkan fungsi aparatur negara di desa dan minimalkan struktur di kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pusat. 
Alokasi Dana Desa 10 persen APBN bukan sia-sia. Perangkat desa PNS bukan dosa, apalagi akan menjadikan negara bangkrut. Kebangrutan negara karena korupsi, itu sudah terbukti sejak zaman VOC.
Desa Kehilangan Adat?
Desa dahulu adalah wilayah yang merdeka, di mana desa mempunyai hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri dan kepala desa tidak diatur dalam masa jabatan tertentu. Bahkan, dulu kepala desa di Jawa sering disebut "bupati cilik" karena otorisasinya yang besar atas wilayahnya. Kini, semua sudah mulai hilang.
Hilangnya adat istiadat atau otonomi desa bukan disebabkan oleh pengangkatan perangkat desa menjadi PNS. Hilangnya sebuah adat-istiadat hanya terjadi karena kehendak bersama dari masyarakat desa itu sendiri. Keengganan melakukan adat dan tradisi bisa juga disebabkan oleh kesadaran atas tidak tepatnya tradisi itu dipertahankan atau hal lain. 
Ada anggapan bahwa jika perangkat desa dijadikan PNS maka adat desa akan semakin hilang. Anggapan itu sulit dibenarkan, apalagi belakangan ini pemerintah kabupaten/kota atau provinsi justru sedang giat-giatnya menghidupkan kembali adat tradisi desa, meskipun terkadang hanya dijadikan agenda wisata. Sepertinya, sama sekali tidak ada hubungannya antara menjadikan perangkat desa sebagai PNS, kemudian adat desa akan lenyap.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat ber dasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan, kelurahan dalam hak mengatur wilayahnya sangat terbatas, salah satunya tidak lagi dikenal hak asal-usul dan adat istiadat. ●  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar