Kamis, 02 Agustus 2012

Solusi Memberantas Korupsi


Solusi Memberantas Korupsi
Hamidulloh Ibda ; Peneliti di Centre for Democracy
and Islamic Studies IAIN Walisongo Semarang
SUARA KARYA, 02 Agustus 2012


Selama ini, banyak artikel dan gagasan menarik untuk memberantas korupsi. Tulisan itu hanya menyumbangan ide dan gagasan pemberantasan korupsi. Namun, solusi yang ditawarkan oleh beberapa kalangan sangat normatif dan masih 'remang-remang'. Sehingga, ide itu sama sekali tak menyentuh dan memberikan solusi cerdas dalam memberantas korupsi secara total. Banyak solusi yang ditawarkan oleh para akademisi dan politisi, salah satunya adalah perlu adanya 'ketegasan pemimpin' untuk memberantas korupsi.

Padahal, korupsi merupakan perbuatan tercela yang semakin menggurita. Artinya, jika pemberantasan korupsi hanya sekadar gerakan 'remang-remang', maka hasilnya juga tidak jelas. Apalagi, tulisan-tulisan itu seolah-olah cenderung menyalahkan pemimpin atau figur dalam pemerintahan. Padahal, korupsi merupakan permasalahan sosial dan tergolong perbuatan luar biasa (extra ordinary crime). Maka, dalam pemberantasannya juga harus dilakukan dengan 'kekuatan sosial' dan secara radikal pula.

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum saja. Penyelesaian korupsi harus dilakukan secara kompak, ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Intinya, ada di tangan pemerintah, namun jika tak ada dukungan masyarakat, maka pemberantasan korupsi menjadi 'omong kosong'.

Menurut beberapa artikel di media cetak, disebutkan bahwa pemimpin yang tegas sangat mendukung penghentian korupsi. Namun, dia luput mengkaji kekolektifan kinerja pemerintah. Artinya, pemerintahan tidak hanya ada satu atau dua orang saja, namun puluhan dan bahkan ratusan. Jika ingin memberantas korupsi, seluruh aparat pemerintah harus berkomitmen memberantasnya. Apalagi, tindak korupsi saat ini tak lagi perorangan, melainkan sudah masuk dalam kategori 'korupsi berjamaah'. Ini mengharuskan bahwa pemberantas korupsi juga harus dilakukan berjamaah, melalui herakan kompak secara bersama-sama.

Dalam konteks ini, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara maksimal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 'Nakhoda' kapal KPK harus berani, tegas, dan 'cekatan' dalam memberantas korupsi. Tanpa tindakan tegas dari KPK, maka pemberantasan korupsi hanya akan merupakan mimpi belaka. Jika dirumuskan, pemberantasan korupsi bisa dimulai dari pencegahan, penindakan, termasuk dengan melibatkan peran masyarakat.

Pemberantasan korupsi harus difokuskan pada 'perbaikan sistem' (hukum, kelembagaan, ekonomi). Selain itu, perbaikan kondisi manusia juga penting. Antara lain, melalui bimbingan dari segi moral, kesejahteraan, di samping lewat pendidikan antikorupsi. Yang terpenting bukan sekadar 'mencegah', tapi juga 'menindak tegas' koruptor.

Solusi Radikal

Korupsi merupakan extra ordinary crime, maka penanganannya harus dengan cara radikal. Jadi, 'hukuman mati' untuk koruptor harus dilegalkan. Meskipun belum ada terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman mati, tapi suatu saat pasal ini akan efektif dan harus diberlakukan di Indonesia. Sehingga, hukuman mati menjadi solusi jitu untuk memberantas korupsi. Jika tak ada pemberlakuan hukuman mati kepada koruptor, dan hukuman yang diberikan kepada mereka terlalu ringan, maka hal itu pasti tidak akan menimbulkan efek jera. Untuk itulah, perlu pembenahan sistem hukum, sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan korupsi.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia, pihaknya menyetujui jika ada hukuman mati bagi koruptor. (Suara Karya, 18/7/2012). Namun, pemberlakuan hukuman mati kepada koruptor bisa menjadi kontroversi. Pasalnya, hal itu bersentuhan dengan HAM, khususnya terkait hak untuk hidup.

Karena itu, yang mendesak dilakukan seharusnya menyangkut reformasi dan pembenahan sistem hukum. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada koruptor, dan bukan mematikannya. Sebab, sistem hukum selama ini tidak memberikan efek jera. Pembenahan itu terkait banyaknya koruptor yang divonis bebas. Apalagi, banyak koruptor mendapat fasilitas mewah di dalam tahanan.

Lebih disayangkan, hukuman yang dijatuhkan pengadilan terlalu ringan. Inilah sesungguhnya yang perlu diperbaiki, karena banyak koruptor mendapat hukuman tidak setimpal dengan perbuatannya. Padahal, dampak dari korupsi sangatlah luas.

Hukuman Mati?

Jika korupsi terus menggurita dan merugikan rakyat Indonesia, maka sudah sepantasnya koruptor dihukum mati, sehingga hal itu membuat calon pelaku lainnya berpikir dua kali. Hukuman mati memang dianggap belum cocok dan melanggar hak asasi manusia (HAM), dan Tuhan saja maha pengampun. Lalu, hukuman apa yang cocok untuk koruptor? Tentu berupa tindakan radikal. Meskipun dianggap tak cocok dan melanggar HAM, khusus koruptor, hukuman mati sangat cocok dan merupakan solusi cerdas. Jika perlu, pemerintah harus membuat UU HAM khusus untuk koruptor.

Hukuman mati sangat cocok diberlakukan kepada koruptor di negeri ini. Jika tidak, Indonesia akan terpuruk jika penegakan hukumnya masih 'remeh-temeh'. Jadi, sudah saatnya Pemerintah Indonesia meniru kebijakan Pemerintah China dalam menciptakan pemerintahan bersih dengan menerapkan hukuman mati kepada koruptor. Buktinya, di negeri Tirai Bambu ini, pemberantasan korupsi berjalan lancar dan sangat efektif.

Memang, hukuman itu membuat perekonomian China maju, dan menjadikan pemerintahan menjadi lebih disiplin, jujur, dan bertanggung jawab. Lalu, kapan Indonesia berani meniru langkah pemerintahan China? Apakah menunggu koruptor menguasai negeri ini? Tentu tidak. Wallahu a'lam bisshawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar