Uji
Yurispudensi Yusril
Karyudi Sutajah P ; Tenaga Ahli Anggota DPR
SUMBER : SUARA
MERDEKA, 4 Juni 2012
ENTAH dari mana datangnya sehingga grasi
menjadi hak prerogratif seorang kepala negara, tak terkecuali di Indonesia.
Mungkin hak itu turun dari langit mengasumsikan king can do no wrong, seperti dianut kerajaan-kerajaan di Eropa
dulu, yang menganggap raja sebagai wakil Tuhan dan mendapat hak gracias of God, mendasarkan sifat Tuhan
yang welas asih.
Grasi adalah hak prerogatif Presiden untuk
memberi pengampunan dalam bentuk perubahan, peringanan, pengurangan, atau
penghapusan pelaksanaan pidana. Sebagai hak prerogratif maka ketika SBY memberi
grasi 5 tahun kepada Schapelle Leigh Corby, warga Australia yang dihukum 20
tahun penjara karena menyelundupkan 4,2 kg ganja ke Bali pada 8 Oktober 2004,
tak dapat diganggu gugat.
Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan, selain
alasan normatif konstitusional, pemberian grasi itu mendalihkan pada
sejumlah alasan khusus. Pertama; beberapa negara memberlakukan hukuman ringan
bagi pelanggaran hukum terkait kepemilikan ganja, bahkan ada negara yang
mendekriminalisasi.
Kedua; faktor kemanusiaan mengingat Corby
beberapa kali jatuh sakit di LP Kerobokan Denpasar. Ketiga; memberi pesan
kepada Australia agar memberi perhatian kepada ratusan WNI yang ditahan di
negara itu. Menurut jubir Kemenlu kita Michael Tene, saat ini ada 449 WNI
ditahan di Negeri Kanguru, sebagian besar terkait people smuggling
(penyelundupan orang).
Corby bukanlah orang yang tepat untuk
mendapat grasi. Pertama; dia pengedar bukan korban penyalahgunaan narkotika
sebagaimana asumsi para pembantu SBY. Terlebih orang tuanya pernah terlibat
kasus narkotika. Kedua; ganja yang ia selundupkan 4,2 kg, jumlah besar dan
jenis kelas I. Ketiga; kejahatannya termasuk extraordinary crime, sebagaimana
korupsi dan terorisme yang tak patut mendapat pengampunan. Keempat;
kontraproduktif dengan janji SBY yang mau memberantas penyalahgunaan narkotika.
Apa pemberian grasi bagi Corby dimaksudkan
SBY sebagai upaya melindungi rakyat dari penyalahgunaan narkotika? Tentu tidak,
bahkan bisa sebaliknya. Alih-alih memberikan pesan kepada Australia agar
membebaskan WNI yang ditahan di negara itu, grasi Corby bisa membuat penjahat
narkotika berpesta. Saat ini jumlah pengguna narkotika di Indonesia mencapai 5
juta orang.
Dasar
Yurisprudensi
Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat
menggugat SBY lewat PTUN. Gugatan itu didukung Yusril Ihza Mahendra yang sudah
lima kali mengalahkan SBY di pengadilan. Adapun Henry menilai grasi itu
mencerminkan tak adanya keseriusan pemerintah memerangi narkotika yang merusak
moral bangsa, dan tidak memberi efek jera bagi pelaku, serta bertentangan
dengan asas umum pemerintahan yang baik.
Bagaimana peluang gugatan itu di PTUN?
Yusril, yang berencana mendaftarkan gugatannya ke PTUN Jakarta, Senin (4/6)
ini, yakin menang karena mengantongi yurisprudensi MA yang membatalkan remisi
dr Rudy Sutadi. Dia menganalogikan pembatalan remisi juga bisa terjadi pada
grasi. Artinya, bisa jadi SBY akan kalah lagi.
Sekadar menyegarkan memori pembaca, kasus dr
Rudy versus dr Lucky Azizah Bawazier berawal dari ikatan perkawinan, dan
perseteruan itu baru bisa berakhir setelah melewati tiga pengadilan, yaitu PN
Jakarta Timur, PN Jakarta Selatan, dan PTUN Jakarta.
Rudy dituduh dengan tiga kasus, yaitu
penganiayaan dengan putusan 2 tahun penjara, pemalsuan surat dengan vonis 6
tahun, dan penggelapan dengan hukuman 5 tahun.
Sebelumnya MA mengganjar hukuman
4 tahun untuk kasus pencemaran nama baik. Terakhir ia dikenai hukuman 2 tahun 3
bulan atas kasus pencemaran nama baik sehingga total hukumannya 19 tahun 3
bulan penjara.
Berdasarkan peraturan, negara memberi remisi
masa pidana 2001-2009 dengan total 22 bulan. Namun remisi ini dibatalkan
pengadilan hingga tingkat MA atas gugatan Lucky, bekas istrinya. Baru-baru ini
PTUN Jakarta membatalkan remisi Rudy untuk tahun 2010. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar