Jumat, 05 Mei 2017

Masih soal Otonomi PTN Badan Hukum

Masih soal Otonomi PTN Badan Hukum
Yonvitner  ;  Dosen IPB, Tim Sekretariat bersama PTNBH
                                               MEDIA INDONESIA, 04 Mei 2017



                                                           
PERGURUAN tinggi negeri badan hukum (PTNBH) lahir untuk mendorong semangat menjadi bangsa dengan pendidikan yang maju, berdaya saing di level dunia, serta membumi bagi bangsa sendiri. Karena hal itu, kita memandang perlu loncatan sistem pendidikan yang lebih berkualitas. Governance perguruan tinggi (PT) bisa dirunut dari PP No 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan PT bahwa PT terdiri atas PTN, PTNBH, dan PTS. Semangat PP ini merefleksikan, PT yang matang ialah yang memiliki governance memadai dari manajemen akademik dan nonakademik. Sebagian besar statuta PTNBH menjelaskan otonomi akademik dan nonakademik yang diberikan dalam pengelolaan PTN dengan tetap berkoordinasi pada kementerian pembina, dalam hal ini Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Namun, ketiadaan skenario kelembagaan serta lembaga yang juga matang dalam membina menyebabkan PT badan hukum berjalan seperti tanpa panduan jelas dalam belantara tata kelola.

Tata kelola PTNBH gamang dengan tarikan dari berbagai kementerian dan lembaga. Pengelolaan pendidikan tinggi jelas berkaitan erat dengan Kemenristek dan Dikti. Pengembangan SDM dan karier berkaitan erat dengan Kemenpan-Reformasi Birokasi. Pengelolaan aset dan keuangan berkaitan Kementerian Keuangan. Belum lagi mekanisme tata kelola berkaitan dengan pertanggungjawaban terkait dengan pemeriksaan keuangan negara dengan BPK. Di tengah kondisi itu, PTNBH dituntut berprestasi dari akademik, bersaing dalam riset, dan kompetitif dalam SDM.

Jangan gagal paham

Apakah kerumitan tata kelola itu yang diinginkan dengan melahirkan PTNBH? Tentu tidak! Dalam persepsi menjadi PT, otonomi sesungguhnya ialah percepatan proses pencapaian akademik yang setara world class university, penguatan riset dosen yang berkualitas, dan kompetitif. Keluaran riset seperti paten, inovasi, dan produk yang mampu meningkatkan daya saing bangsa serta makin membuminya PT dengan inovasi itu sehingga lebih maslahat bagi umat manusia baik secara langsung maupun dalam bungkusan kebijakan. Untuk itu kelembagaan pembina (Kemenristek dan Dikti) harus memiliki guidance yang baik dan matang. Guidance yang baik ialah yang disusun dari semangat otonomi PTN yang disarikan dari statuta PTNBH. Statuta PTNBH merupakan roh otonomi kampus, dan tidak harus bertentangan dengan pedoman turunannya. Untuk mendalami itu, tidak ada pilihan, dalam kelembagaan pembina, harus ada lembaga khusus pengayom PTNBH. Jika tidak, yang akan terjadi ialah ‘menswastakan’ PTN unggul di RI.

Pembagian kewenangan pengelolaan institusi harus dibicarakan secara baik, terbuka atas dasar kemampuan institusi. Kita bisa lihat banyak persoalan yang muncul, seperti tidak dibayarkan tukin pada tendik PTNBH, tidak ada rekrutmen staf PNS (seperti PTN Satker), serta penetapan PTN sebagai institusi pembayar pajak (PTKP). Yang terakhir ini seolah menempatkan PTN BH seperti BUMN yang tidak sejalan dengan core business pendidikan tinggi yang nirlaba. Tekanan untuk mandiri sering berdampak pada akrobatik manajemen, misalnya, dengan meningkatkan jumlah masukan mahasiswa maupun merancang berbagai skenario diversifikasi kelas berdasarkan kemampuan biaya pendidikan. Mekanisme ini sebenarnya bisa berdampak pada komersialisasi pendidikan yang dalam jangka panjang jadi antitesis dari semangat PTNBH. Akrobatik ini bisa diantisipasi dengan baik jika dukungan prasarana, SDM, dan mekanisme keuangan yang memadai diberikan. Dinamika kehidupan kampus PTNBH akan berimbas pada dinamika sosial masyarakat. Cara pandang terhadap dunia akademis yang menonjol ialah kapitalisasi dan komersialisasi. Kampus akan dianggap sebagai lembaga yang menggerogoti masyarakat, terutama kelompok masyarakat tidak mampu dalam sistem pendidikan.

Kungkungan politik

Terlalu berlebihan jika ada yang beranggapan PP No 58/2013 ialah kendaraan bagi PTNBH untuk menjadi mencari potongan kue kekuasaan (Kompas, 2/11/2013) di negara yang sedang sakit seperti saat ini. Kebutuhan PP No 58/2013 sebenarnya sebagai alat untuk keluar dari kungkungan politik dan kekuasaan seperti yang dikhawatirkan.
Banyak lembaga negara saat ini tidak bisa berkembang karena terkungkung oleh politik anggaran. Realitas kita sebagai bangsa pengimpor guru besar disebabkan ketidakjelasan rencana dalam mengarahkan pembangunan SDM bangsa ini. Beberapa dasar pemikiran itu, kampus dengan otonomi akademis yang dimiliki, juga berkeinginan untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa ini dan meluruskan cita-cita bangsa menjadi bangsa yang mandiri. Mandiri dan tidak terjebak dalam politik anggaran yang kemudian mendorong kampus menjadi unit administratif tanpa inovasi dan kreativitas dalam masyarakat.

Perlu dipahami kampus tidak hanya sebuah lembaga pendidikan, tapi juga lembaga penelitian yang dituntut melaksanakan pengabdian. Sejatinya mengelola PT ialah berbeda dengan mengelola pendidikan menengah. PT, selain memiliki kebebasan mimbar akademik, punya kebebasan merancang inovasi, teknologi, dan kebijakan bagi sebuah bangsa. Bangsa yang cerdas ialah bangsa yang mampu mendorong PT menjadi lembaga independen dan terbebas dari cengkeraman politik, termasuk politik anggaran. Kampus ialah basis bagi pengembangan kebijakan nasional. Kampus juga menjadi instrumen untuk menggerakkan bangsa dengan inovasi dan teknologi yang dikembangkannya. Adalah naif jika kampus dikerdilkan menjadi ruang administratif belaka. Praktik pengelolaan negara yang kita saksikan hingga saat ini, yaitu semua lembaga negara berbondong-bondong melaksanakan program untuk mengejar target pencapai penggunaan anggaran akhir tahun, ialah bentuk dari kungkungan administrasi. PT perlu payung hukum dalam menjalankan otonomi agar tidak tersandera oleh politik anggaran dan administratif.

PTNBH harus segera berlari mendorong bangsa menjadi bangsa pemenang. Langkah yang harus dilakukan, pertama memperkuat fondasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan sistem kurikulum yang adaptif di tingkat nasional dan internasional. PTNBH menjadi benchmark PT untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkualitas. Kedua memperkuat riset dan inovasi PT dalam sistem terintegrasi hulu dan hilir. Riset dan inovasi yang berkualitas ialah yang bisa diterapkan dalam masyarakat. Saat ini banyak riset hanya terpajang tanpa bisa dikembangkan. Ketiga, dengan otonomi, kampus mempunyai ruang lebih luas dalam mengaplikasikan riset secara dalam kepada masyarakat.

Setelah PTNBH, yang harus dikejar ialah penyelarasan tujuan pembangunan dengan semangat otonomi kampus. Pemerintah harus menggunakan karya dari kampus untuk pembangunan. Kebijakan harus dibangun atas dasar scientific base yang lahir dari riset yang terukur dan bebas dari pesanan intervensi politik. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan berasal dari kekaryaan peneliti yang dihasilkan kampus. Sesungguhnya semangat otonomi PTNBH ialah menjadikan bangsa lebih kompetitif dan unggul dalam persaingan. Untuk itu, tidak ada kata lain, semangat otonomi PTNBH harus mendapat ruang seimbang dalam pembangunan pendidikan tinggi kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar