|
SUARA
KARYA, 17 Juli 2013
Dalam konsep agama, pasar adalah
domain publik, bukan domain privat yang tidak menciptakan nilai tambah. Pasar
dalam domain publik itu menciptakan nilai tambah, dalam arti tercipta nilai
kejujuran dan keadilan terhadap semua pihak dalam perdagangan di pasar.
Konsep pasar, menurut ekonomi
syariah, meletakkan dasar kejujuran dan keadilan dalam perdagangan. Pasar
dikelola oleh negara dengan menjaga keseimbangan antara produsen dan komsumen.
Ekonomi syariah itu adalah bagaimana nilai-nilai keadilan dan kejujuran
terhadap semua pihak ditegakkan di pasar, sehingga tidak ada yang dirugikan baik
dari sisi produsen maupun konsumen.
Intinya, penerapan ekonomi syariah
di pasar adalah penciptaan kejujuran dan keadilan sebagai ibadah kepada Allah
SWT. Memang, konsep pasar menurut ekonomi syariah adalah ibadah. Berbeda dengan
prinsip ekonomi pasar yang mencari keuntungan, yang kalau perlu keuntungan itu
sebesar-besarnya meski mematikan usaha orang lain sehingga tidak ada keadilan.
Rasulullah mengatakan, sunahku di
pasar sama dengan di masjid. Hal itu bermakna, pasar adalah domain publik,
bukan domain privat. Pasar sebagai domain publik, instrumennya adalah
keterbukaan. Tak ada yang ditutupi antara persediaan dan permintaan,
katakanlah, untuk spekulasi yang menimbulkan efek ketidakadilan. Sementara
keterbukaan akan memupus spekulasi.
Untuk meningkatkan fungsi pasar
yang diemban negara, barang-barang mahal tidak boleh diciptakan. Produsen dan
konsumen terlibat dalam perdagangan yang berbiaya murah karena tidak ada
berbagai biaya yang dipungut oleh pengelola pasar. Negara bertugas mengatur
perdagangan dan menciptakan jual beli yang berimbang, bukan malah saling
mematikan seperti dalam ekonomi pasar.
Oleh karena itu, bagaimana
sekarang menerapkan konsep pasar menurut ekonomi syariah secara luas di negeri
ini. Terutama kalau dilihat pasar sudah menjadi domain privat, sehingga
menghasilkan ketidakadilan, bahkan ketidakjujuran di pasar. Kita harus
mendorong beberapa pemerintah daerah yang kembali memfungsikan pasar lama di
wilayahnya sesuai konsep lama, yaitu keseimbangan di pasar.
Oleh karena itu, pemerintah menciptakan
pasar sebanyak mungkin dengan murah. Pasar mempunyai sosial, misalnya,
menggunakan tanah wakaf sehingga harganya tidak mahal seperti kalau kita
berbelanja di Pasar Kliwon dan Pasar Legi di Solo atau Pasar Klewer di
Yogyakarta. Tetapi, sekarang ini di Pasar Tanah Abang, Jakarta, kios berukuran
3x4 meter berharga Rp 4 juta per meter per segi atau senilai Rp 48 juta.
Tetapi, developer menjualnya seharga miliaran rupiah. Akibatnya, tercipta biaya
mahal untuk konsumen.
Begitu pula di supermarket, mal dan
sebagainya. Ada ongkos macam-macam dan produsen yang memasok barang ke pasar
itu tidak dibayar kontan.
Dorongan untuk pemerintah daerah
memperkuat pasar sesuai prinsip syariah akan menjadi antisipasi bagi
ketimpangan akibat harga-harga barang yang selalu berfluktuasi. Adalah hal
mendesak, membuka peluang bagi tumbuhnya pasar rakyat, agar ekonomi bergerak di
bawah dan pasar tidak memberatkan rakyat kecil, atau menjadi berkeadilan dalam
perdagangan komoditas kebutuhan orang banyak. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar