Senin, 22 Juli 2013

Pasar Berkeadilan

Pasar Berkeadilan
Adi Sasono ;  Mantan Menkop dan UKM
SUARA KARYA, 17 Juli 2013


Dalam konsep agama, pasar adalah domain publik, bukan domain privat yang tidak menciptakan nilai tambah. Pasar dalam domain publik itu menciptakan nilai tambah, dalam arti tercipta nilai kejujuran dan keadilan terhadap semua pihak dalam perdagangan di pasar.

Konsep pasar, menurut ekonomi syariah, meletakkan dasar kejujuran dan keadilan dalam perdagangan. Pasar dikelola oleh negara dengan menjaga keseimbangan antara produsen dan komsumen. Ekonomi syariah itu adalah bagaimana nilai-nilai keadilan dan kejujuran terhadap semua pihak ditegakkan di pasar, sehingga tidak ada yang dirugikan baik dari sisi produsen maupun konsumen.

Intinya, penerapan ekonomi syariah di pasar adalah penciptaan kejujuran dan keadilan sebagai ibadah kepada Allah SWT. Memang, konsep pasar menurut ekonomi syariah adalah ibadah. Berbeda dengan prinsip ekonomi pasar yang mencari keuntungan, yang kalau perlu keuntungan itu sebesar-besarnya meski mematikan usaha orang lain sehingga tidak ada keadilan.

Rasulullah mengatakan, sunahku di pasar sama dengan di masjid. Hal itu bermakna, pasar adalah domain publik, bukan domain privat. Pasar sebagai domain publik, instrumennya adalah keterbukaan. Tak ada yang ditutupi antara persediaan dan permintaan, katakanlah, untuk spekulasi yang menimbulkan efek ketidakadilan. Sementara keterbukaan akan memupus spekulasi.

Untuk meningkatkan fungsi pasar yang diemban negara, barang-barang mahal tidak boleh diciptakan. Produsen dan konsumen terlibat dalam perdagangan yang berbiaya murah karena tidak ada berbagai biaya yang dipungut oleh pengelola pasar. Negara bertugas mengatur perdagangan dan menciptakan jual beli yang berimbang, bukan malah saling mematikan seperti dalam ekonomi pasar.

Oleh karena itu, bagaimana sekarang menerapkan konsep pasar menurut ekonomi syariah secara luas di negeri ini. Terutama kalau dilihat pasar sudah menjadi domain privat, sehingga menghasilkan ketidakadilan, bahkan ketidakjujuran di pasar. Kita harus mendorong beberapa pemerintah daerah yang kembali memfungsikan pasar lama di wilayahnya sesuai konsep lama, yaitu keseimbangan di pasar.

Oleh karena itu, pemerintah menciptakan pasar sebanyak mungkin dengan murah. Pasar mempunyai sosial, misalnya, menggunakan tanah wakaf sehingga harganya tidak mahal seperti kalau kita berbelanja di Pasar Kliwon dan Pasar Legi di Solo atau Pasar Klewer di Yogyakarta. Tetapi, sekarang ini di Pasar Tanah Abang, Jakarta, kios berukuran 3x4 meter berharga Rp 4 juta per meter per segi atau senilai Rp 48 juta. Tetapi, developer menjualnya seharga miliaran rupiah. Akibatnya, tercipta biaya mahal untuk konsumen.
Begitu pula di supermarket, mal dan sebagainya. Ada ongkos macam-macam dan produsen yang memasok barang ke pasar itu tidak dibayar kontan.

Dorongan untuk pemerintah daerah memperkuat pasar sesuai prinsip syariah akan menjadi antisipasi bagi ketimpangan akibat harga-harga barang yang selalu berfluktuasi. Adalah hal mendesak, membuka peluang bagi tumbuhnya pasar rakyat, agar ekonomi bergerak di bawah dan pasar tidak memberatkan rakyat kecil, atau menjadi berkeadilan dalam perdagangan komoditas kebutuhan orang banyak. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar