Jumat, 14 Desember 2012

Etika dan Sosial Ekonomi dalam Rekomendasi Produk Rekayasa Genetik


Etika dan Sosial Ekonomi
dalam Rekomendasi Produk Rekayasa Genetik
Agus Pakpahan ;  Ketua Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
KOMPAS, 14 Desember 2012


Tulisan ini saya maksudkan sebagai tanggapan terhadap Sonny Keraf dalam ”Etika Rekayasa Genetika” (Kompas, 14 November). Juga sebagai pendapat melengkapi hasil diskusi Kompas, 24 Oktober, yang hasilnya dimuat pada edisi 13 November.
A Sonny Keraf menyatakan bahwa keputusan Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) untuk tidak melakukan penelitian ulang kepastian keamanan pangan dan pakan produk rekayasa genetik impor merupakan kegelisahan moral yang luar biasa. Pada bagian lain tulisan itu disampaikan pertanyaan bahwa ”etika penelitian mana yang dilanggar seandainya KKH PRG melakukan penelitian dan uji keamanan hayati ulang?”
Berlandaskan nilai prinsip kehati-hatian dan penerapan kaidah ilmiah, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati merupakan pedoman kerja bagi KKH PRG dalam melaksanakan tugasnya. Rekomendasi keamanan hayati yang disampaikan KKH PRG kepada Menteri/Kepala Lembaga didasarkan atas hasil kajian teknis yang dilaksanakan Tim Teknis Keamanan Hayati (TTKH). Anggota TTKH terdiri atas para pakar berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan PRG.
Menurut PP No 21/2005, pengkajian adalah keseluruhan proses pemeriksaan dokumen dan pengujian PRG serta faktor sosial-ekonomi terkait. Permohonan memasukkan PRG wajib dilengkapi dengan dokumen yang menerangkan bahwa persyaratan keamanan lingkungan, keamanan pangan, dan/atau keamanan pakan.
PRG dari luar negeri wajib di- lengkapi pula dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa PRG tersebut telah diperdagangkan secara bebas di negara asalnya dan dokumen hasil pengkajian dan pengelolaan risiko dari institusi yang berwenang di mana pengkajian risiko pernah dilakukan. Informasi yang perlu dikaji juga sudah ditetapkan dalam PP No 21/2005 yang untuk selanjutnya dinyatakan dalam Pedoman Teknis Pengkajian yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga terkait.
Pengujian diartikan sebagai evaluasi dan kajian teknis PRG, yang meliputi teknik perekayasaan, efikasi, dan persyaratan keamanan hayati di laboratorium, fasilitas uji terbatas dan/atau lapangan uji terbatas. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara selektif sesuai dengan Penjelasan Pasal 19: bahwa pengujian dilakukan apabila informasi dalam dokumen yang disertakan oleh pemohon belum dapat meyakinkan KKH mengambil kesimpulan bagi pemberian rekomendasi keamanan lingkungan, keamanan pangan dan/atau keamanan pakan PRG.
Sebagai ilustrasi, KKH PRG menyampaikan rekomendasi aman pakan untuk jagung NK 603, tetapi rekomendasi aman lingkungannya memerlukan pengujian lapang lebih lanjut. KKH PRG tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa melakukan kaji ulang terhadap dokumen adalah melanggar etika.
Balai Kliring Keamanan Hayati selaku perangkat KKH paling lambat dalam jangka 15 hari mengumumkan penerimaan permohonan, proses, dan ringkasan hasil pengkajian di tempat yang dapat diakses oleh masyarakat selama 60 hari untuk memberi kesempatan kepada masyarakat menyampaikan tanggapan. Sangat diharapkan partisipasi publik dalam menyampaikan tanggapan melalui situs internet yang telah disediakan (http://www.indonesiabch.org).
Pertimbangan Sosial Ekonomi
Dari 105 negara, dalam Indeks Ketahanan Pangan Dunia, Argentina menempati urutan ke-35, sedikit di bawah Brasil (31) dan di atas RRC (37). Indonesia berada di urutan ke-64. Urutan negara dengan Indeks Ketahanan Pangan tertinggi adalah AS: urutan pertama. Kita ketahui bahwa AS, Brasil, Argentina, dan RRC sebagai negara gugus terdepan dalam pemanfaatan PRG.
Berdasarkan hasil studi Eduardo J Trigo, ”Fifteen Years of Genetically Modified Crops in Argentine Agriculture” (2011), diperoleh gambaran bahwa Argentina telah mengadopsi 3 trait kedelai, 3 trait kapas, dan 15 trait jagung yang masing-masing telah mencapai tingkat adopsi hampir seluruh areal kedelai, 86 persen untuk jagung, dan 99 persen untuk kapas PRG.
Secara akumulatif 1996/1997-2010/ 2011, dampak adopsi benih PRG telah meningkatkan pendapatan Argentina dari PRG sebesar 72.645,52 juta dollar AS. Dari jumlah tersebut, 65.435,81 juta dollar AS merupakan kontribusi kedelai PRG-HT, 5.375,00 juta dollar AS jagung Bt dan 1.834,00 juta dollar AS kapas PRG.
Distribusi benefit-nya sebagai berikut. Untuk kedelai PRG: 72,4 persen diterima petani, 3,2 persen diterima perusahaan benih, 3,2 persen diterima perusahaan herbisida glyphosate, dan 21,2 persen diterima pemerintah. Untuk jagung: 68,2 persen diterima petani, 19 persen diterima perusahaan benih, 1,4 persen diterima perusahaan glyphosate, dan 11,4 persen diterima pemerintah. Untuk kapas PRG: 96 persen diterima petani, 3 persen diterima perusahaan benih, dan 1 persen diterima perusahaan glyphosate.
Pemanfaatan PRG tersebut juga telah menciptakan lapangan pekerjaan di Argentina sejumlah 1,82 juta pekerjaan (1996-2010) dengan nilai per pekerjaan mencapai 22.270 dollar AS pada 2010. Dampak terhadap lingkungan juga positif, khususnya melalui penurunan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) sebesar 35,8 persen per hektar dan penurunan erosi tanah akibat penerapan penanaman tanpa olah tanah.
Gambaran di negara lain yang menerapkan PRG juga relatif sama. Indikatornya adalah sederhana: laju adopsi benih PRG ini sangatlah cepat, yaitu dari relatif sedikit areal pertanaman pada 1996 menjadi lebih dari 160 juta hektar pada 2011. Laju adopsi PRG di negara berkembang sekarang lebih tinggi daripada laju adopsi PRG di negara maju.
Gambaran bahwa PRG meningkatkan ketahanan pangan sekaligus juga memberi porsi manfaat sangat besar bagi petani seperti disampaikan di atas sulit dibantah. Kesenjangan antara kondisi yang diinginkan (ideal) dan kenyataan (fakta) yang dihadapi hanya akan bisa diatasi apabila memang pengembangan iptek, terutama bioteknologi berspektrum luas, di Tanah Air mendapatkan prioritas.
Satu hal yang jarang dinyatakan dan menjadi tesis yang sering saya ajukan adalah bahwa kelemahan pertanian, termasuk melemahnya ketahanan pangan dan kedaulatan petani, adalah akibat dari perkembangan kemajuan industri dan jasa yang kurang memadai relatif terhadap perkembangan angkatan kerja dan penduduk Indonesia.
Janganlah sampai kita mengambinghitamkan PRG dan Revolusi Hijau, padahal masalahnya berada pada ketidakmajuan industrialisasi. Jelas prinsip kehati- hatian harus diterapkan, tetapi jangan pula hati-hati dimaknai sebagai pantangan mengembangkan dan memanfaatkan tek- nologi, termasuk bioteknologi rekayasa genetika. ●

2 komentar:

  1. Terima kasih telah posting
    Ijin share

    BalasHapus
  2. Ini bukan inovasi dan penemuan, ini adalah biopiracy atau perampokan hayati.
    http://www.facebook.com/photo.php?fbid=312175562228227&set=a.290357484410035.59801.238484846263966&type=1&theater

    BalasHapus