Minggu, 09 Desember 2012

Badai Bulan Desember


Badai Bulan Desember
Saldi Isra ;   Guru Besar Hukum Tata Negara,
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas
KOMPAS, 08 Desember 2012


Tembang kenangan berkisah tentang ”Badai Bulan Desember” yang dilantunkan Ucok (AKA) Harahap, tahun 1970-an, seperti menemukan momentumnya pada pengujung tahun ini. Paling tidak, ”hantaman badai” bulan Desember benar-benar merambah kencang ke arah mereka yang selama ini disasar keterlibatannya dalam sejumlah skandal korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Awalnya, embusan kencang badai di bulan Desember menerpa bekas Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo. Hanya berjarak tiga hari setelah penahanan Djoko, badai kencang berembus ke arah Menteri Pemuda dan Olahraga: KPK menetapkan Andi Alifian Mallarangeng jadi tersangka dugaan megaskandal korupsi proyek kompleks olahraga terpadu Bukit Hambalang.

Merujuk keterangan KPK, Mallarangeng disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/ atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Membaca konstruksi yuridis kedua aturan itu, pelaku dapat diancam pidana penjara seumur hidup. Berkaca dari pengalaman proses hukum di KPK, penahanan Mallarangeng hanya menunggu waktu.

Pembuktian KPK

Di tengah berbagai kritik kepada KPK dalam menindaklanjuti megaskandal korupsi Hambalang, penetapan Mallarangeng sebagai tersangka jadi pembuktian bahwa lembaga extraordinary dalam memberantas korupsi ini bekerja serius memenuhi janji yang pernah mereka kemukakan sebelumnya. Misalnya, KPK berkali-kali menyebut akan ada anggota kabinet aktif yang akan menjadi tersangka.

Selain itu, dalam proses hukum megaskandal korupsi Hambalang, peningkatan status hukum Mallarangeng juga membuktikan KPK mampu melangkah menuju anak tangga yang lebih tinggi. Pembuktian demikian penting karena ketika menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar sebagai tersangka, KPK menyatakan penetapan tersebut akan menjadi anak tangga pertama menuju anak tangga berikutnya.

Namun, yang lebih mendasar, penetapan Mallarangeng membuktikan bahwa KPK mampu keluar dari kegamangan dan beban berat menetapkan seorang menteri aktif jadi tersangka. Selama ini, jadi pengetahuan dan pemahaman publik, status hukum tersangka bagi menteri aktif seperti impian yang tidak mungkin terjangkau. Hal demikian tidak bisa dimungkiri karena proses penegakan hukum baru mampu berjalan mulus ketika seseorang tidak lagi berada dalam jajaran kabinet.

Karena itu, penetapan status hukum baru bagi Mallarangeng tak hanya mampu menjaga harapan publik bahwa KPK masih bisa diharapkan sebagai garda paling depan di tengah desain besar pemberantasan korupsi. Bahkan, apabila diletakkan dalam salah satu roh utama penegakan hukum, status tersangka Mallarangeng mampu menjaga dan membuktikan bahwa semua orang sama di hadapan hukum bukan lagi sesuatu yang utopis. Dengan pemahaman seperti itu, setinggi apa pun jabatan politik seseorang, tak akan mampu menahan laju penegakan hukum.

Namun, bagi banyak pihak yang peduli atas perkembangan megaskandal ini, penetapan Mallarangeng menjadi tersangka masih menyisakan gumpalan pertanyaan. Di antara pertanyaan itu, apakah penyelesaian megaskandal ini akan berhenti sampai pada Mallarangeng saja sebagai anak tangga tertinggi? Apabila tidak, sampai berapa lama waktu yang diperlukan KPK untuk melangkah dan sampai pada anak tangga berikutnya?

Bagaimanapun, merujuk banyak kesaksian di seputar megaskandal korupsi Hambalang, rangkaian pertanyaan bernada gugatan masih sangat mungkin ditambah lagi. Apalagi, penetapan Mallarangeng sebagai tersangka seperti belum begitu utuh dalam merespons semua keterangan yang terkuak. Sekiranya KPK kembali gagap melangkah ke anak tangga berikutnya, pembuktian yang telah dilakukan itu akan kehilangan maknanya yang paling hakiki.

Guna menjadikan proses hukum ini berlangsung secara utuh dan tak merusak logika hukum, KPK harusnya tidak berhenti sampai pada Mallarangeng. Semua figur sentral yang selama ini terkuak ke permukaan mesti diberlakukan pula prinsip ”semua orang sama di depan hukum”. Tanpa itu, proses hukum tetap sulit menyelamatkan dari tuduhan ”tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. Karena itu, tidak tersedia pilihan lain, KPK harus menjadikan semua penikmat aliran dana proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu Hambalang sebagai tersangka.

Jalan Mallarangeng

Terlepas dari persoalan tersebut, tidak perlu menunggu sampai 24 jam, Andi Mallarangeng memilih jalannya sendiri, yaitu mengajukan pengunduran diri sebagai anggota kabinet kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jalan yang dipilih Mallarangeng jadi semacam barang mewah etika pejabat publik selama ini.
Sikap ini harusnya dijadikan contoh bagi semua pejabat negara yang dijadikan tersangka. Artinya, setelah kejadian ini, pejabat publik yang ditetapkan jadi tersangka jangan lagi menggunakan logika formal ”menunggu putusan hukum memiliki kekuatan tetap” sebagai alasan untuk mempertahankan jabatan yang ada.

Jalan Mallarangeng ini akan memberikan banyak manfaat. Selain bisa berkonsentrasi penuh menghadapi proses hukum, dia bisa keluar dari tuduhan akan menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk memengaruhi proses hukum. Apalagi, Mallarangeng tak hanya mundur dari jabatan sebagai anggota kabinet, ia juga mundur dari jabatan sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat. Bagaimanapun, bilapun mundur dari menteri tetapi tetap bertahan sebagai elite partai, tetap akan memicu perdebatan dan kecurigaan.

Selain berkonsentrasi dalam proses hukum, jalan yang dipilih Mallarangeng memberikan contoh lain bahwa menteri yang dijadikan tersangka tidak seharusnya memilih bertahan karena dapat memberikan beban dan citra buruk kepada pemerintah. Di samping itu, tetap bertahan dengan status tersangka tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan secara optimal. 
Sementara bagi Partai Demokrat, jalan yang dipilih Mallarangeng harus menjadi kritik bagi partai politik pemenang Pemilu 2009 ini, terutama untuk melakukan langkah konkret terhadap semua petinggi yang disebut-sebut terkait dengan megaskandal Hambalang.

Namun, yang sedang ditunggu publik adalah janji Mallarangeng membantu KPK menuntaskan skandal ini. Kalau memang serius, Mallarangeng harusnya membantu KPK membongkar semua misteri di sekitar aliran dana Hambalang. Dengan begitu, upaya pengungkapan megaskandal Hambalang akan berubah menjadi seberkas cahaya dalam wajah penegakan hukum di negeri ini. Semoga jalan yang dipilih Mallarangeng tidak berhenti sampai pada pengunduran diri saja. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar