Antisipasi Gugatan
Uji Materi
Eri B Santosa ; Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP) Daerah Istimewa Yogyakarta
|
SUARA
MERDEKA, 18 Desember 2012
"Bila
kurikulum 2013 dibuat oleh pusat, apakah itu sesuai dengan napas Ayat 1 dan 2
Pasal 38 UU tentang Sisdiknas?"
Gaung uji
publik draf kurikulum pendidikan nasional 2013, sebagai pengganti kurikulum
tingkat satuan pendidikan (KTSP) belum mereda. Saat ini uji publik
dilakukan di seluruh provinsi, berawal di 5 kota besar; Jakarta,
Yogyakarta, Medan, Denpasar, dan Ujungpandang. Selain itu, ada uji publik
face to face di semua provinsi (33 kabupaten/ kota).
Dalam uji
publik di rektorat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada 1 Desember lalu
ada tanggapan menarik dari Dewan Pendidikan DIY. Hal itu terkait dengan
kekhawatiran bahwa perubahan kurikulum yang akan tertuang dalam Kepmendikbud
tak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Pertanyaan itu
mengemuka mengingat Mendikbud M Nuh pada kesempatan itu tidak menyinggung
tentang rujukan hukum. Ia menyampaikan topik antara lain urgensi pengembangan
kurikulum 2013, mengapa harus ada pengembangan, lingkup utama dan tema
pengembangan, rumusan standar kompetensi lulusan (SKL), wujud kompetensi
inti, faktor keberhasilan implementasi, perbaikan yang dapat diharapkan, dan
strategi pengimplementasian.
Merujuk UU
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
seharusnya Permendikbud yang memayungi kurikulum baru itu harus sesuai dengan
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP).
Undang-Undang
tentang Sisdiknas yang terkait dengan kurikulum, terwadahi dalam Pasal 35
Ayat 1 yang menyatakan bahwa SNP terdiri atas standar isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan,
dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan
berkala.
Ayat 2
menyebutkan standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan
kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan
pembiayaan. Ayat 1 Pasal 38 menyatakan kerangka dasar dan struktur kurikulum
pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah.
Ayat 2
Pasal 38 menyebutkan kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan
sesuai dengan relevansi oleh tiap kelompok/ satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan/ kantor
Kemenag kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, dan provinsi untuk pendidikan
menengah.
Ada Celah
Pertanyaannya
adalah bila kurikulum 2013 dibuat pusat (bukan oleh sekolah) apakah itu
sesuai dengan napas Ayat 1 dan 2 Pasal 38 UU tentang Sisdiknas? Lantas,
bagaimana merasionalkan dua ayat pada pasal itu terhadap
kurikulum yang baru?
Seperti kita
ketahui, butir-butir UU tentang Sisdiknas yang terkait dengan kurikulum,
tertuang dalam Pasal 35 Ayat Ayat 2 yang menyatakan standar
nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Ayat 2 pasal
itu sudah menegaskan bahwa standar nasional pendidikan digunakan sebagai
acuan pengembangan kurikulum. Mendasarkan hierarki keterkaitan antarregulasi,
semestinya bila kurikulum 2013 dibuat oleh pusat (bukan oleh sekolah), sebaiknya
perubahan kurikulum tingkat satuan pendidikan (kurikulum 2006) ke kurikulum
2013 didahului, atau minimal seiring dengan perubahan PP Nomor 19 Tahun 2005
tentang SNP.
Langkah itu
perlu ditempuh guna mengantisipasi pengajuan uji materi ke Mahkamah Agung.
Pasal 31 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung memang menyebutkan bahwa MA berhak menguji peraturan
yang lebih rendah dari undang-undang.
Termasuk
sah atau tidaknya suatu peraturan, atau bertentangan tidaknya peraturan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seyogianya
pemerintah lebih memperhatikan probablitas itu, mengingat ada celah Mahkamah
Agung memutus bahwa permendikbud tentang kurikulum yang baru bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar