Rabu, 19 Desember 2012

Antisipasi Gugatan Uji Materi


Antisipasi Gugatan Uji Materi
Eri B Santosa ;  Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Daerah Istimewa Yogyakarta
SUARA MERDEKA, 18 Desember 2012


"Bila kurikulum 2013 dibuat oleh pusat, apakah itu sesuai dengan napas Ayat 1 dan 2 Pasal 38 UU tentang Sisdiknas?"

Gaung uji publik draf kurikulum pendidikan nasional 2013, sebagai pengganti kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) belum  mereda. Saat ini uji publik dilakukan di seluruh provinsi, berawal di 5 kota besar;  Jakarta, Yogyakarta, Medan, Denpasar, dan Ujungpandang. Selain itu, ada uji publik face to face di semua provinsi (33 kabupaten/ kota).

Dalam uji publik di rektorat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada 1 Desember lalu ada tanggapan menarik dari Dewan Pendidikan DIY. Hal itu terkait dengan kekhawatiran bahwa perubahan kurikulum yang akan tertuang dalam Kepmendikbud tak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Pertanyaan itu mengemuka mengingat Mendikbud M Nuh pada kesempatan itu tidak menyinggung tentang rujukan hukum. Ia menyampaikan topik antara lain urgensi pengembangan kurikulum 2013, mengapa harus ada pengembangan, lingkup utama dan tema pengembangan, rumusan standar kompetensi lulusan (SKL), wujud kompetensi inti, faktor keberhasilan implementasi, perbaikan yang dapat diharapkan, dan strategi pengimplementasian.

Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seharusnya Permendikbud yang memayungi kurikulum baru itu harus sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Undang-Undang tentang Sisdiknas yang terkait dengan kurikulum, terwadahi dalam Pasal 35 Ayat 1 yang menyatakan bahwa SNP terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.  

Ayat 2 menyebutkan standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Ayat 1 Pasal 38 menyatakan kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah. 

Ayat  2 Pasal 38 menyebutkan kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansi oleh tiap kelompok/ satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan/ kantor Kemenag kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, dan provinsi untuk pendidikan menengah.

Ada Celah

Pertanyaannya adalah bila kurikulum 2013 dibuat pusat (bukan oleh sekolah) apakah itu sesuai dengan napas Ayat 1 dan 2 Pasal 38 UU tentang Sisdiknas? Lantas, bagaimana   merasionalkan dua ayat pada pasal itu terhadap kurikulum yang baru?  
Seperti kita ketahui, butir-butir UU tentang Sisdiknas yang terkait dengan kurikulum, tertuang dalam Pasal 35 Ayat  Ayat  2  yang menyatakan standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.  

Ayat 2 pasal itu sudah menegaskan bahwa standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum. Mendasarkan hierarki keterkaitan antarregulasi, semestinya bila kurikulum 2013 dibuat oleh pusat (bukan oleh sekolah), sebaiknya perubahan kurikulum tingkat satuan pendidikan (kurikulum 2006) ke kurikulum 2013 didahului, atau minimal seiring dengan perubahan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP. 

Langkah itu perlu ditempuh guna mengantisipasi pengajuan uji materi ke Mahkamah Agung.   Pasal 31 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung memang menyebutkan bahwa MA berhak menguji peraturan yang lebih rendah dari undang-undang.

Termasuk  sah atau tidaknya suatu peraturan, atau bertentangan tidaknya  peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  Seyogianya pemerintah lebih memperhatikan probablitas itu, mengingat ada celah Mahkamah Agung memutus bahwa permendikbud tentang kurikulum yang baru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar