Sabtu, 13 Mei 2017

Netralitas Administrasi Negara

Netralitas Administrasi Negara
Miftah Thoha  ;   Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada
                                                          KOMPAS, 13 Mei 2017



                                                           
Netralitas dalam administrasi negara atau pemerintahan memang sulit diwujudkan. Netralitas yang baik memang tidak boleh memihakdi antara yang pro dan yang kontra. Akan tetapi, sebenarnya netralitas adalah memihak kebenaran sesuai dengan pertimbangan yang dituntun oleh pertimbangan ilmiah dan suara hati nurani.

Pertimbangan seperti inilah yang seharusnya netralitas memihak dan dilakukan. Dahulu, ketika saya diminta Komisi II DPR untuk ikut menyusun UU Aparatur Sipil Negara (ASN), saya terbawa pengaruh merit system protecting board Amerika Serikat, yakni menekankan sistem merit yang tak terkontaminasi keinginan politik dari parpol. Sebab, siapa pun calon pejabat atau penguasa dan pelaku administrasi negara dan pemerintahanjika panggilan tugas negara memanggil, kompetensi jabatan untuk kepentingan negara harus diutamakan dan kepentingan parpol yang diikuti sudah berakhir.

Bukan lalu menjadi kader parpol dalam menjalankan tugas jabatan negara dan pemerintahan. UU ASN sangat kental menjamin netralitas itu. Landasan netralitas itu harus diikuti dengan mengajukan kompetensi jabatan, dan kompetensi jabatan itu harus dilakukan secara transparan bisa diawasi dan dikontrol masyarakat secara terbuka. Netralitas juga bisa diaplikasikan dalam proses perekrutan atau pemilihan jabatan negara, seperti kepala negara dan kepala daerah dari negara republik yang berasal darikader parpol. Presiden kepala negara bukanlah presiden partai walaupun didukung dan dicalonkan dari parpol.

Netralitas birokrasi publik

Presiden republik bukan menonjolkan warna simbol parpolnya dalam menjalankan tugas-tugas kepala negara dan pemerintah suatu negara. Demikian pula menteri dan kepala daerahnya. Saya teringat kata-kata terkenal Presiden Kennedy dahulu: When my loyalty to my country begin, my loyalty to my party end. Itulah hakikat inti pemahaman dari netralitas

Dalam suatu sistem pemerintahan yang demokratis, kehadiran parpol tak bisa dihindari, termasuk dalam tatanan sistem birokrasi pemerintah. Birokrasi merupakan suatu sistem yang awalnya menekankan pada kompetensi profesional jabatan dan yang rasional sertaimpersonal. Semenjak kehadiran politik (parpol) dalam pemerintahan yang demokratis, sistem birokrasi itu harus bersama-sama dan bahkan dikendalikan politik. Kenegatifan politik dalam birokrasi banyak mengetengahkan aspirasi personal atau mengajukan ego sentris kekuasaan parpol masing-masing.

Sementara sistem birokrasi harus dilakukan secara impersonal, lebih-lebih kekuasaan parpol berada pada posisi di atas struktur birokrasi. Di sini awal mulai terjadi kekaburan netralitas dalam sistem birokrasi publik. Maka, ungkapan dan tekanan netralitas itu menjadi bergaung kembali jika sistem birokrasi dikendalikan dan banyak dikuasai politik. Wajah birokrasi lebih tampak berwajah politik sehingga sifat dari wajah yang menampakkan kompetensi, profesionalitas rasional, dan impersonalnya lebih dikalahkan ketimbang kemauan politiknya. Jika tata hubungan antara sistem birokrasi dan politik ini tak ditata dengan baik, masalah netralitas birokrasi sulit diwujudkan.

Di dalam negara yang bersistem demokrasi dan kehidupan parpol berkembang besar dan hampir tak terbatas, kemerdekaan politik akan lebih menonjol daripada kehidupan sistem birokrasi publik. Di negara kita, semenjak era reformasi tahun 1999 gejala semacam itu mulai kita rasakan. Di kalangan lembaga birokrasi pemerintah, keterlibatan banyak pejabat karier birokrasi terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat pembuat kebijakan politik banyak kita jumpai. Kader parpol di lembaga legislatif banyak tersangkut masalah korupsi. Pengangkatan pejabat karier birokrasi banyak tak transparan dan diintervensi aspirasi politik.

Pengangkatan pejabat yang kurang dan tak kompeten banyakkita jumpai karena personal like. Apalagi, suatu jabatan negara yang agung seperti Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang seharusnya dijabat pejabat nonpolitik profesional diduduki oleh orang-orang dan kader parpol.

Tiga wajah birokrasi publik

Di muka telah disinggung sedikit dua wajah birokrasi publik. Wajah pertama birokrasi yang profesional, kompeten, rasional, dan impersonal. Wajah ini pernah dilukis oleh karya besar Max Weber, sosiolog Jerman yang terkenal itu. Menurut Weber, kumpulan orang banyak yang kemudian menjadi komunitas sosial ini, kalau tak ditata dan diatur, akan berdampak buruk. Penataan komunitas ini bertujuan agar tercapai rasionalitas dalam tata hubungan kerjanya. Wajah inilah yang banyak diikuti hampir semua komunitas organisasi pemerintahan.

Wajah ini yang kemudian dikembangkan sehingga melahirkan jenis organisasi pemerintah yang efisien dan efektif, rasional profesional, dan produktif. Wajah pertama ini lama berlakunya sampai sebelum kedatangan ilmu politik di dalam sistem pemerintahan demokrasi. Wajah pertama sistem birokrasi inilah yang menjadi birokrasi tidak memihak dan netral.

Sifat wajah yang impersonal ini sebenarnya mendasarkan pada ketentuan peraturan yang obyektif yang berupa ketentuan hukum. Adapun wajah kedua birokrasi adalah wajah politik yang mulai mengubah profesional dan impersonal menjadi personal dan egosentris kekuasaan masing-masing mulai obyektivitas peraturan hukum terintervensi aspirasi politik penguasa. Dahulu, ilmu politik ini berkembang di Amerika Serikat, sedangkan ilmu birokrasi dan sering pula disebut ilmu administrasi berkembang di Perancis diteliti Ir Henry Fayol.

Mulailah perpaduan ilmu birokrasi dan ilmu politik ini berkembang yang melahirkan disiplin ilmu baru yang dikenal dengan ilmu administrasi negara (public administration). Ilmu politik adalah ilmu tentang pembuatan kebijakan atau keputusan atau policy making, sedangkan ilmu administrasi yang melaksanakan dan mewujudkan keputusan atau kebijakannya. Lama-kelamaan, kedudukan politik dalam rangka kehidupan suatu organisasi negara berada pada posisi pembuat kebijakan dan keputusan politik, maka untuk melaksanakan dan mewujudkan keputusan itu diserahkan pada sistem birokrasi atau administrasi yang profesional tadi.

Sistem seperti ini sebenarnya merupakan cara yang logis karena pelaksanaannya profesional dan kompeten. Oleh karena itu, sampai sekarang dalam pemerintahan demokrasi team work system birokrasi dan sistem politik menampakkan wajah politik birokrasi. Wajah kedua birokrasi inilah yang memunculkan perlu netralitas yang diuraikan di muka agar wajah pertama tidak luntur dan pucat.

Wajah ketiga adalah wajah birokrasi yang taat aturan atau taat hukum, seperti sedikit disinggung di muka. Wajah hukum ini seharusnya menjadi wajah birokrasi yang tidak diombang-ambing oleh intervensi kekuasaan, asalkan hukumnya juga tak mau diintervensi. Oleh karena itu, setiap pengadilan dan langkah hukum dalam setiap sistem hukum negara dijaga agar tak diintervensi oleh kekuasaan yang dibawa dan menjadi sifat wajah kedua.

Sayangnya, wajah dan peranan politik masih bisa masuk ke ranah hukum dan wajah birokrasi yang ketiga ini tak sepi dari persoalan netralitas. Dengan demikian, wajah pertama birokrasi yang ingin menekankan dan mewujudkan tatanan yang impersonal rasionalitas dan efisien efektif sejalan dan sepadan dengan wajah ketiga berwajah hukum. Kepadanan inilah yang perlu dijaga dan dikembangkan. Sementara wajah birokrasi kedua wajah politik tak terlalu ofensif mengintervensinya. Kalutnya netralitas dalam sistem administrasi negara yang bersistem demokrasi karena wajah politik birokrasi lebih dominan dari wajah pertama dan ketiga.

Karena itu, ambisi politik dari suatu parpol yang berkuasa yang meletakkan semua kader parpolnya dalam lembaga birokrasi pemerintah sebagai kader partai bisa ditiadakan. Sebaliknya, slogan Kennedy dihidupkan sehingga semua kader apa pun jika dipilih suara terbanyak rakyat, bertugas di negara, tak ada lagi kaitannya dengan ambisi partai, melainkansebagai pejabat negara untuk kepentingan semua rakyat bangsa dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar