Sabtu, 13 Mei 2017

Legislasi yang Mengebiri DPD

Legislasi yang Mengebiri DPD
Khairul Fahmi ;   Dosen HTN dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)
FH Universitas Andalas
                                                    KORAN SINDO, 12 Mei 2017



                                                           
JANGANKAN berharap akan melahirkan regulasi pemilu yang lebih baik, proses pembahasan RUU Pemilu justru sedang bergerak setengah liar. Sesuatu yang cukup dilaksanakan secara linear menurut nalar konstitusi malah dibawa berputar-putar sebagai objek lobi kepentingan partai. Salah satu yang masuk dalam pusaran itu adalah mekanisme pencalonan anggota DPD. Sekalipun konstitusi menginginkan DPD diposisikan sebagai wakil yang bersifat individu, namun pemerintah dan DPR justru hendak mereduksinya jadi utusan parpol.

Proses pencalonan anggota DPD yang sebelumnya berdasar dukungan individu akan diubah menjadi berbasis seleksi oleh DPRD provinsi. Setiap bakal calon tidak perlu lagi mengumpulkan bukti dukungan dari masyarakat sebanyak yang ditentukan, melainkan cukup mendaftarkan diri kepada panitia seleksi yang dibentuk gubernur. Panitia seleksi akan bekerja menyeleksi sebanyak 40 bakal calon. Seterusnya diserahkan kepada DPRD guna dilakukan fit and proper test dan pemilihan untuk 20 nama. Selanjutnya 20 nama yang dipilih DPRD ditetapkan KPU sebagai calon anggota DPD peserta pemilu.

Melawan Konstitusi

Jika rencana itu ditelaah lebih jauh, pembentuk undang-undang sesungguhnya tengah mereduksi makna perorangan dalam Pasal 22E ayat (4) UUD 1945. Dalam ketentuan itu dinyatakan: peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perorangan. Kata ”perorangan” dalam norma tersebut diposisikan sebagai lawan dari ”partai politik”. Artinya, perorangan peserta pemilu anggota DPD bukan saja tidak boleh diusung parpol, melainkan juga steril dari keterlibatan partai, mulai dari pencalonan hingga keterpilihannya.

Lebih jauh, maksud demikian dapat pula dilacak dalam risalah rapat tim perumus PAH I BP MPR terkait pasal-pasal tentang DPD dalam proses perubahan UUD 1945 tanggal 6 Mei 2000. Kala itu semua fraksi memiliki pandangan yang sama bahwa anggota DPD merupakan wakil individu dari setiap provinsi, bukan mewakili partai. Posisi demikian menghendaki agar proses pencalonan anggota DPD dijauhkan dari intervensi partai. Tujuannya, eksistensi anggota DPD sebagai wakil daerah dilegitimasi secara langsung oleh rakyat tanpa keterlibatan partai.

Bila konstitusi secara tegas meletakkan tanda batas, lalu atas dasar apa pencalonan anggota DPD hendak dialihkan ke DPRD provinsi? Bukankah DPRD adalah lembaga politik di mana parpol bertindak sebagai pemeran utama di dalamnya? Jika tetap dilakukan, pembentuk undang-undang pada dasarnya hendak mengukuhkan supremasi parpol atas semua lembaga perwakilan.

Lebih jauh, bila ditinjau dari aspek keberadaan DPRD, Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 memosisikannya sebagai bagian dari pemerintahan daerah provinsi. Sebagai unsur pemerintahan, DPRD tidak dibenarkan turut serta dalam proses kontestasi politik seperti pemilu sekalipun sebatas menentukan calon. Pemilu adalah sarana pertarungan kelompok-kelompok politik rakyat dalam mengisi jabatan di lembaga legislatif dan eksekutif. Dengan demikian, subjek yang boleh terlibat hanyalah rakyat, baik dalam wujud parpol maupun perorangan, sementara unsur pemerintahan hanyalah subjek pasif yang semata menunggu apa keputusan rakyat.

Dalam konteks pencalonan DPD, rakyatlah yang harus menentukan siapa saja calon yang berhak. Penentuan itu dilakukan dengan memberi dukungan kepada perorangan yang dibuktikan dengan KTP dan tanda tangan. Jika peran rakyat dialihkan ke DPRD, yang terjadi bukan saja merampas kuasa rakyat atas penentuan wakil daerah, melainkan juga menarik lembaga pemerintahan ke ranah kontestasi yang ia tidak boleh berada di dalamnya.

Salah Urut 

Sebagaimana disampaikan Ketua Pansus RUU Pemilu, rencana perubahan mekanisme pencalonan anggota DPD didasarkan alasan rendahnya tingkat pemahaman anggota DPD terhadap persoalan daerah dan masalah keterbatasan komunikasi DPD dengan pemerintahan daerah. Kalaupun dua persoalan tersebut nyata ada, ia tidak terkait dengan mekanisme pencalonan. Kalaupun proses pencalonan dilakukan melalui DPRD, masalah dimaksud bahkan tetap saja tidak akan teratasi. Sebab, akar persoalannya bukan pada mekanisme pencalonan, melainkan keterbatasan aturan dan ruang yang dimiliki DPD.

Bila hendak didalami, rendahnya pemahaman sebagian anggota DPD terhadap daerah lebih karena sebelum terpilih yang bersangkutan tidak berinteraksi dan tidak berdomisili di daerahnya. Kondisi tersebut terjadi malah karena desain UU Pemilu membuka ruang untuk orang yang tidak tinggal di daerah mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Jika Pansus RUU Pemilu ingin menjawab persoalan ini, seharusnya syarat domisili di provinsi bagi calon anggota DPD-lah yang mesti dipungut kembali.

Begitu juga soal keterbatasan komunikasi dengan daerah. Masalah tersebut muncul karena desain UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, dan DPD menempatkan posisi tanggung bagi DPD dalam berkomunikasi dengan pemerintahan daerah. UU ini mengatur, dalam menjalankan tugas pengawasan, anggota DPD dapat melakukan rapat dengan pemerintahan daerah. Rapat itu hanya bersifat opsional. Selebihnya, UU Nomor17/ 2014 sama sekali tidak mengatur bagaimana hubungan kerja antara DPD dan pemerintahan daerah dijalankan. Idealnya, persoalan ini diselesaikan dengan mempertegas relasi fungsi DPD dan pemerintahan daerah, bukan malah menuduh mekanisme pencalonan DPD sebagai biangnya?

Fakta di atas mengonfirmasi, jika masalah DPD yang dikonstruksi pemerintah dan DPR dimaksud hendak diselesaikan melalui perubahan mekanisme pencalonan, yang akan terjadi justru tindakan salah urut. Pembentuk undang-undang ibarat tengah mengobati pasien yang mengeluhkan sakit perut, tapi malah diberi obat kurap. Karena itu, bila masih hendak berjalan sesuai konstitusi dan menjauhkan diri dari kebijakan salah sangka, ide mengubah mekanisme pencalonan DPD harus ditolak. Bila memaksakan diri, langkah legislasi UU Pemilu justru akan menjadi ajang mengebiri DPD sebagai representasi teritorial dari perseorangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar