Jumat, 05 Mei 2017

Demokrasi Emosional

Demokrasi Emosional
M Subhan SD  ;  Wartawan Senior Kompas
                                                          KOMPAS, 04 Mei 2017



                                                           
Apakah DPR bersikukuh meneruskan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ketika suara-suara publik menolak keras? Apakah DPR tetap ngotot mencari celah agar panitia hak angket terbentuk meskipun sejumlah fraksi menarik dukungan? Kalau jawabannya "iya", barangkali inilah kemuraman demokrasi yang dicemaskan Aristoteles (384-322 SM) ribuan tahun silam. Demokrasi yang memperlihatkan kekacauan karena praktik kekuasaan dilandasi emosi semata-mata. Demokrasi kerap diwarnai eksploitasi kelas berkuasa terhadap rakyat. Demokrasi yang anarkistis.

Kalau tujuan hak angket DPR untuk membenahi KPK, sebetulnya banyak mekanismenya, misalnya mengoptimalkan fungsi pengawasan melalui kegiatan rapat-rapat di DPR. Kalau mempersoalkan tugas dan kewenangan KPK, tugas dan wewenang apa yang dinilai melenceng? Kalau untuk mencari rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani-anggota DPR yang baru saja ditangkap karena buron-tentu sudah beda motifnya.

Kalau DPR menganggap KPK "salah" sehingga harus diobok-obok, sebaiknya bangunlah dari tidur siang di Senayan. Bahwa tidak ada kesempurnaan, itu sudah pasti. Namun, sampai hari ini, KPK masih paling dipercaya publik. Sebaliknya, DPR tingkat kepercayaannya rendah. Bahkan, jika mencermati komentar di situs berita atau media sosial, tak sedikit yang menyuarakan pembubaran DPR.

KPK memang "keras" memburu para pejabat korup. Dan, DPR sepertinya tak beringsut dari target KPK. Kasus-kasus korupsi, seperti proyek pusat olahraga di Hambalang, wisma atlet Palembang, dana infrastruktur penyesuaian daerah, impor sapi, dan terkini korupsi KTP elektronik, selalu terhubung dengan wakil rakyat. Untuk DPR periode 2014-2019, KPK menjerat Adriansyah dan Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P), Budi Supriyanto (Golkar), Patrice Rio Capella (Nasdem), Dewie Yasin Limpo (Hanura), I Putu Sudiartana (Demokrat), Andi Taufan Tiro (PAN), Yudi Widiana (PKS), dan Musa Zainuddin (PKB).

Pantas saja DPR tampak marah pada KPK. Pada 2016, Ketua KPK Agus Rahardjo merinci bahwa KPK sudah menyeret 119 anggota DPR/DPRD, 15 gubernur, dan 50 bupati/wali kota. Dari sisi penyelamatan uang negara, contohnya 2010-2014 KPK berkontribusi Rp 270 triliun lewat pencegahan korupsi dan penyelamatan lewat penindakan senilai Rp 1,3 triliun sejak 2004. Kinerja KPK memang moncer di tengah gangguan di sana-sini.

Bagaimana dengan DPR? Fungsi penganggaran tentu berjalan bersama pemerintah. Dalam fungsi pengawasan, DPR begitu bertaji, bahkan mungkin bisa mendikte pemerintah. Soal fungsi legislasi, inilah yang jeblok. Tahun 2014, saat mereka berantem rebutan kuasa, cuma merampungkan satu RUU. Itu pun bukan program legislasi nasional (prolegnas). Tahun 2015, dari target 40 RUU prolegnas, hanya 3 RUU yang rampung, selebihnya kumulatif terbuka. Tahun 2016, DPR cuma bisa menyelesaikan 10 RUU prolegnas dari target 50 RUU.

Karena itu, paling krusial adalah bagaimana berkomitmen terhadap code of conduct dan sumpah anggota DPR agar tidak terus tergoda rayuan korupsi. Jika hendak membenahi KPK, jangan dengan amarah dan emosional atau motif tertentu, apalagi sampai membela sesama kolega. Ingat, rakyat juga bisa marah. Di change.org, dalam lima hari, sudah lebih dari 30.000 warga meneken melawan hak angket. Mau melawan rakyat, bisa kualat. Sebab, rakyat adalah pemegang mandat sesungguhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar