|
KORAN
SINDO, 29 Juni 2013
Kamis (27/6), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan
uji materi (judicial review) yang
diajukan advokat Farhat Abbas. Pada pokoknya, Farhat menguji konstitusionalitas
Pasal 1 Ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 UU No 42/2008 tentang
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pandangan Farhat, rangkaian pengaturan di dalam UU No 42/2008 itu menutup kesempatan bagi calon presiden/wakil presiden dari jalur perseorangan atau dari jalur yang bukan diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu. Sebetulnya, sejak dari semula, arah putusan MK dalam permohonan Farhat sudah bisa ditebak. Pasalnya, dalam permohonan dengan substansi yang tak jauh berbeda, aktivis sosial Fadjroel Rahman dkk pernah pula mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas pasal tersebut.
Ketika itu, dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, majelis hakim MK mengatakan bahwa pengusulan pasangan calon presiden/ wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu tidak melanggar hak konstitusional warga negara. Dalam praktik pengujian di MK, memang tidak ada larangan untuk mengajukan uji materi lebih dari satu kali suatu pasal atau bagian tertentu dari undang-undang.
Kesempatan itu terbuka sepanjang pemohon dapat mengemukakan dalil atau alasan konstitusionalitas yang berbeda dari pemohonan yang diajukan sebelumnya. Karena itu, boleh jadi, permohonan Farhat gagal mengemukakan dalil konstitusional yang berbeda secara tajam dengan dalil yang pernah dikemukakan dalam permohonan Fadjroel.
Ikhtiar Membuka Jalur
Reaksi sejumlah media pascaputusan MK cukup mengagetkan saya, terutama yang memilih lead bahwa putusan MK mengandaskan keinginan Farhat untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden dari jalur perseorangan. Walau pandangan demikian tidak sepenuhnya keliru, melihat pembatasan dalam UUD 1945 dan beberapa pasal dalam UU No 42/2008, langkah Farhat (juga Fadjroel dkk) seharusnya dilihat dan dimaknai sebagai ikhtiar membuka ruang bagi calon yang bukan berasal dari jalur parpol peserta pemilu.
Dari aspek konstitusi, kesulitanuntukmembukaruangbagi calon yang bukan diusulkan oleh parpol merupakan norma dalam UUD 1945. Dalam hal ini, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Karena pengaturan demikian, Pasal 1 ayat (4) UU No 42/2008 hanya mengulangi kembali pengaturan eksplisit dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Namun di ujung Pasal 1 ayat (4) UU No 42/2008, muncul frasa tambahan ”yang telah memenuhi persyaratan”. Boleh jadi, karena frasa tambahan tersebut UU No 42/2008 melanjutkan eksistensi ambang batas bagi parpol atau gabungan parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Dengan ambang batas itu, jangankan calon perseorangan, parpol yang menjadi peserta pemilu pun menjadi kehilangan hak untuk dapat mengajukan pasangan calon bila tidak mampu meraih dukungan suara pemilih minimal 20% suara sah secara nasional atau 25% jumlah kursi DPR.
Terkait dengan masalah tersebut, dalam ”(I) rasionalitas Threshold Capres” (KORAN SINDO, 22/10-2008) dikemukakan bahwa pembentuk undang-undang seharusnya tidak menambah persyaratan lain. Dalam hal ini, sebagai basics law, UUD 1945 hanya memberikan ruang kepada DPR dan Presiden untuk mengatur lebih lanjut syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden [Pasal 6 ayat (2) UUD 1945] dan tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden [Pasal 6A ayat (5) UUD 1945].
Bagaimanapun, penambahan syarat threshold bagi parpol atau gabungan parpol peserta pemilu merupakan pengingkaran atas semangat Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun kembali ke soal putusan MK dalam permohonan Farhat, sekiranya hakim konstitusi mau melakukan langkah berani, masih tersedia landasan konstitusional untuk mempersoalkan tertutupnya kesempatan bagi calon perseorangan.
Paling tidak, kesempatan tersebut bisa dibuka dengan ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dalam soal ini, masalahnya: bukankah membatasi pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dari parpol peserta pemilu membatasi kesempatan bagi warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan?
Sebagai penafsir konstitusi, secara teoretis sangat mungkin bagi MK memberikan tafsir baru terhadap ketentuan dalam konstitusi. Terkait dengan hal ini, KC Wheare dalam ”Modern Constitutions” (1975) menyatakan bahwa perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui penafsiran kuasa yudisial (judicial interpretation). Dengan pola seperti ini, hakim tidak mengubah teks konstitusi. Namun untuk menjawab kebutuhan bernegara, hakim memberikan tafsir baru terhadap teks UUD 1945.
Calon Alternatif
Dengan putusan MK dalam permohonan Farhat, upaya mendorong calon presiden dan wakil presiden perseorangan menjadi jauh lebih berat. Padahal, banyak kalangan berpandangan bahwa calon alternatif sangat diperlukan di tengah ketertutupan mayoritas parpol dalam menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bahkan, sekiranya syarat ambang batas dalam UU No 42/2008 tidak dihilangkan, tidak mungkin pula semua parpol peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Untuk itu, saat ini tidak begitu relevan lagi membahas kemungkinan mendorong pasangan calon dari luar parpol. Kesempatan bagi calon alternatif hanya mungkin terjadi jika parpol atau gabungan parpol membuka ruang kepada calon dari eksternal. Bahkan melihat perkembangan dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah parpol tak mungkin lagi bicara soal calon alternatif karena mereka sudah menetapkan calon dari internal.
Dalam situasi seperti itu, kesempatan untuk mengajukan calon alternatif hanya mungkin didorongkan kepada parpol yang sampai saat ini belum final, atau sama sekali belum menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sekiranya tetap menghendaki munculnya calon alternatif, pekerjaan terberat saat sampai beberapa waktu ke depan adalah mengetuk pintu parpol yang belum memiliki calon final. Gagal melakukan upaya tersebut, dengan berat hati kita harus mengucapkan selama tinggal (goodbye) bagi calon presiden alternatif. ●
Dalam pandangan Farhat, rangkaian pengaturan di dalam UU No 42/2008 itu menutup kesempatan bagi calon presiden/wakil presiden dari jalur perseorangan atau dari jalur yang bukan diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu. Sebetulnya, sejak dari semula, arah putusan MK dalam permohonan Farhat sudah bisa ditebak. Pasalnya, dalam permohonan dengan substansi yang tak jauh berbeda, aktivis sosial Fadjroel Rahman dkk pernah pula mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas pasal tersebut.
Ketika itu, dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, majelis hakim MK mengatakan bahwa pengusulan pasangan calon presiden/ wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu tidak melanggar hak konstitusional warga negara. Dalam praktik pengujian di MK, memang tidak ada larangan untuk mengajukan uji materi lebih dari satu kali suatu pasal atau bagian tertentu dari undang-undang.
Kesempatan itu terbuka sepanjang pemohon dapat mengemukakan dalil atau alasan konstitusionalitas yang berbeda dari pemohonan yang diajukan sebelumnya. Karena itu, boleh jadi, permohonan Farhat gagal mengemukakan dalil konstitusional yang berbeda secara tajam dengan dalil yang pernah dikemukakan dalam permohonan Fadjroel.
Ikhtiar Membuka Jalur
Reaksi sejumlah media pascaputusan MK cukup mengagetkan saya, terutama yang memilih lead bahwa putusan MK mengandaskan keinginan Farhat untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden dari jalur perseorangan. Walau pandangan demikian tidak sepenuhnya keliru, melihat pembatasan dalam UUD 1945 dan beberapa pasal dalam UU No 42/2008, langkah Farhat (juga Fadjroel dkk) seharusnya dilihat dan dimaknai sebagai ikhtiar membuka ruang bagi calon yang bukan berasal dari jalur parpol peserta pemilu.
Dari aspek konstitusi, kesulitanuntukmembukaruangbagi calon yang bukan diusulkan oleh parpol merupakan norma dalam UUD 1945. Dalam hal ini, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Karena pengaturan demikian, Pasal 1 ayat (4) UU No 42/2008 hanya mengulangi kembali pengaturan eksplisit dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Namun di ujung Pasal 1 ayat (4) UU No 42/2008, muncul frasa tambahan ”yang telah memenuhi persyaratan”. Boleh jadi, karena frasa tambahan tersebut UU No 42/2008 melanjutkan eksistensi ambang batas bagi parpol atau gabungan parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Dengan ambang batas itu, jangankan calon perseorangan, parpol yang menjadi peserta pemilu pun menjadi kehilangan hak untuk dapat mengajukan pasangan calon bila tidak mampu meraih dukungan suara pemilih minimal 20% suara sah secara nasional atau 25% jumlah kursi DPR.
Terkait dengan masalah tersebut, dalam ”(I) rasionalitas Threshold Capres” (KORAN SINDO, 22/10-2008) dikemukakan bahwa pembentuk undang-undang seharusnya tidak menambah persyaratan lain. Dalam hal ini, sebagai basics law, UUD 1945 hanya memberikan ruang kepada DPR dan Presiden untuk mengatur lebih lanjut syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden [Pasal 6 ayat (2) UUD 1945] dan tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden [Pasal 6A ayat (5) UUD 1945].
Bagaimanapun, penambahan syarat threshold bagi parpol atau gabungan parpol peserta pemilu merupakan pengingkaran atas semangat Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun kembali ke soal putusan MK dalam permohonan Farhat, sekiranya hakim konstitusi mau melakukan langkah berani, masih tersedia landasan konstitusional untuk mempersoalkan tertutupnya kesempatan bagi calon perseorangan.
Paling tidak, kesempatan tersebut bisa dibuka dengan ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dalam soal ini, masalahnya: bukankah membatasi pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dari parpol peserta pemilu membatasi kesempatan bagi warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan?
Sebagai penafsir konstitusi, secara teoretis sangat mungkin bagi MK memberikan tafsir baru terhadap ketentuan dalam konstitusi. Terkait dengan hal ini, KC Wheare dalam ”Modern Constitutions” (1975) menyatakan bahwa perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui penafsiran kuasa yudisial (judicial interpretation). Dengan pola seperti ini, hakim tidak mengubah teks konstitusi. Namun untuk menjawab kebutuhan bernegara, hakim memberikan tafsir baru terhadap teks UUD 1945.
Calon Alternatif
Dengan putusan MK dalam permohonan Farhat, upaya mendorong calon presiden dan wakil presiden perseorangan menjadi jauh lebih berat. Padahal, banyak kalangan berpandangan bahwa calon alternatif sangat diperlukan di tengah ketertutupan mayoritas parpol dalam menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bahkan, sekiranya syarat ambang batas dalam UU No 42/2008 tidak dihilangkan, tidak mungkin pula semua parpol peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Untuk itu, saat ini tidak begitu relevan lagi membahas kemungkinan mendorong pasangan calon dari luar parpol. Kesempatan bagi calon alternatif hanya mungkin terjadi jika parpol atau gabungan parpol membuka ruang kepada calon dari eksternal. Bahkan melihat perkembangan dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah parpol tak mungkin lagi bicara soal calon alternatif karena mereka sudah menetapkan calon dari internal.
Dalam situasi seperti itu, kesempatan untuk mengajukan calon alternatif hanya mungkin didorongkan kepada parpol yang sampai saat ini belum final, atau sama sekali belum menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sekiranya tetap menghendaki munculnya calon alternatif, pekerjaan terberat saat sampai beberapa waktu ke depan adalah mengetuk pintu parpol yang belum memiliki calon final. Gagal melakukan upaya tersebut, dengan berat hati kita harus mengucapkan selama tinggal (goodbye) bagi calon presiden alternatif. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar