Rabu, 12 Desember 2012

Macan Kertas Instrumen HAM


Macan Kertas Instrumen HAM
Manunggal K Wardaya ;  Dosen Fakultas Hukum Unsoed,
Koordinator Serikat Pengajar HAM Indonesia, PhD Researcher pada Radboud Universiteit Nijmegen Belanda  
SUARA MERDEKA, 10 Desember 2012


DALAM konteks penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM), negara menyandang peran sentral dan vital. Pasalnya, negaralah yang memiliki aparat penegak hukum dan birokrasi dan bisa memberdayakan untuk mewujudkan pelbagai jaminan hak dan kebebasan manusia. 

Adalah kewajiban negara menurut hukum internasional ataupun konstitusi untuk memenuhi HAM tiap individu yang ada di dalam jurisdiksinya. Terkait dengan Hari HAM yang kita peringati tiap 10 Desember, tulisan ini adalah catatan atas performa pemerintahan SBY dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.

Satu capaian besar gerakan reformasi setelah pengesahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah pencantuman sejumlah klausul hak dan kebebasan asasi manusia dalam UUD 1945. Ekspektasi akan kondisi HAM yang lebih baik makin menguat dengan ratifikasi International Covenant on Economic Social and Cultural Right (ICESCR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pada September 2005. 

Tak dapat dimungkiri bahwa ratifikasi dua perjanjian internasional HAM yang bersama-sama dengan Deklarasi HAM 1948 disebut sebagai The International Bills of Human Rights merupakan kemajuan yang makin mengukuhkan dasar hukum penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM di Tanah Air. 

Kendati kepemilikan instrumen HAM  jauh lebih komprehensif ketimbang semasa rezim Orde Baru, realitas capaian dan implementasi HAM pada era reformasi yang relatif lebih menjanjikan keterbukaan, tak menunjukkan kemajuan signifikan. Kita mengakui penikmatan beberapa hak dan kebebasan dasar dalam bidang sipil dan politik dirasakan relatif lebih baik.

Namun beberapa hak sipil dan politik masih teringkari. Contoh nyata adalah tak ada kejelasan nasib keberadaan sejumlah aktivis tahun 1997/1998. Hingga kini tak ada langkah serius mengusut keberadaan mereka yang diduga keras dihilangkan secara paksa menjelang keruntuhan rezim Soeharto. 

Konvensi Internasional Perlindungan bagi Tiap Orang dari Penghilangan Paksa yang ditandatangani Indonesia tahun 2010, hingga peringatan Hari HAM tahun ini pun belum diratifikasi. Terkait perlindungan terhadap pembela HAM,  ada kesan kuat kemelembagaan praktik impunitas dalam penyelesaian kasus terbunuhnya Munir. Hal ini terbukti dengan masih tak terungkapnya aktor yang mengotaki pembunuhan Munir.  Padahal, pada awal memerintah, SBY menegaskan bahwa kasus itu adalah test of our history, yang menjadi penentu apakah pemerintahannya bagian dari sejarah kelam rezim pengingkar HAM atau tidak.

Sementara itu kebebasan beragama yang dijamin kukuh dalam Deklarasi HAM 1948, ICCPR ataupun UUD 1945 justru mengalami kemerosotan pada tataran implementasi. Ada diskriminasi, perlakuan istimewa (privilege), pengakuan, dan perlindungan hanya terhadap agama-agama tertentu saja yang mainstream, yang mayoritas. Perilaku tak sensitif HAM pejabat pemerintahan SBY pula menjadi catatan publik manakala beberapa tahun silam seorang menteri melontarkan joke berkaitan dengan AIDS yang disebut sebagai akronim ”akibat itunya dipakai sembarangan”, suatu kampanye negatif yang amat kontraproduktif dengan pemajuan hak atas kesehatan orang dengan virus HIV/ AIDS (ODHA). 

Mencabut Kekuasaan

Dua contoh itu mengindikasikan bahwa pemahaman dan sensitivitas HAM pejabat pemerintahan SBY belum tinggi. Alih-alih menjadi role model pengakuan, perlindungan, dan pemajuan HAM; pejabat negara justru menjadi aktor pelanggar HAM. Lambat, atau bahkan ketiadaan teguran dari Presiden terhadap tindakan pembantunya itu merefleksi permisivisme rezim terhadap tindakan kontraproduktif penghormatan HAM.

Terkait HAM bidang ekonomi, dan sosial budaya, berbagai kekerasan yang menimpa buruh migran menunjukkan kemelemahan posisi tawar negara melindungi pekerja tatkala berhadapan dengan negara lain. Ketidakmampuan negara menciptakan lapangan kerja di dalam negeri tak dibarengi dengan perlindungan hukum memadai dan tindakan diplomatik preventif manakala warga negara mencari penghidupan di negara lain. 

Sementara, kesungguhan aparat negara menuntaskan kasus-kasus korupsi tak menggembirakan. Akhirnya, publik bisa menyimpulkan bahwa setumpuk instrumen hukum HAM bukanlah tongkat ajaib yang bisa dalam sekejap mata membawa kondisi HAM ke arah yang lebih baik. 

Instrumen hukum apa pun, entah itu ratifikasi perjanjian internasional, jaminan hak dan kebebasan dasar, baik dalam UUD maupun UU organik, akan tetap menjadi macan kertas tanpa implementasi konkret serta kemauan politik kuat dari pihak yang paling memiliki peran strategis: pemerintah. 

Penegakan HAM tak bisa diserahkan pada semata kemauan dan kebaikan hati pemerintah. Menjadi kewajiban tiap elemen bangsa untuk mendorong pemerintah supaya menghormati HAM. Bahwa ketidakmauan dapat menjadi legitimasi bagi rakyat untuk mencabut kekuasaan: satu hal yang harus diingat oleh siapa saja yang duduk di jajaran administrasi negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar