Jumat, 12 Mei 2017

Vonis Ahok dan Tekanan Keadilan

Vonis Ahok dan Tekanan Keadilan
Abdul Syukkur  ;   Ketua Harian/Executive Director Masyarakat Pemantau
Peradilan Indonesia Fakultas Hukum UI Jakarta
                                                        JAWA POS, 10 Mei 2017



                                                           
SETELAH melalui proses panjang dan 21 kali sidang, akhirnya hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan putusan sidang Ahok, ’’Memperhatikan pasal 156a huruf a KUHP dan pasal-pasal dari UU Nomor 8 Tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan, mengadili dan menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.’’

Vonis itu, menurut majelis hakim, didasarkan pada dua pertimbangan, yang memberatkan dan yang meringankan. Yang memberatkan, terdakwa (Ahok) tidak merasa bersalah dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan umat Islam serta berpotensi memecah hubungan antar-golongan. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama sidang.

Putusan majelis hakim itu menuai pro-kontra. Menurut pendukung Ahok, putusan majelis hakim tidak independen dan terkesan takut pada tekanan gelombang massa yang ingin memenjarakan Ahok. Sementara itu, orang yang anti-Ahok merasa puas atas putusan tersebut walaupun tidak sepenuhnya. Sebab, Ahok hanya divonis dua tahun, tidak sampai lima tahun sebagaimana dalam kasus penistaan agama lainnya.

Diakui atau tidak, majelis hakim yang menangani kasus Ahok tidak punya pilihan untuk neka-neka dalam menyelesaikan kasus tersebut. Sebab, kasus itu sejak awal sidang sudah dikawal dua kubu yang sama-sama setia menunggu putusan akhir sidang.

Yang patut menjadi sorotan di sini adalah gelombang tekanan massa. Apakah gelombang tekanan itu untuk menekan keadilan? Artinya, keadilan tidak bisa ditegakkan karena takut pada amuk massa sebagaimana tuduhan pendukung Ahok? Atau, tekanan keadilan yang berarti tekanan gelombang massa itu dilakukan untuk tegaknya hukum yang berkeadilan sehingga majelis hakim mau tidak mau harus memutus perkara tersebut seadil-adilnya sebagaimana keinginan massa anti-Ahok?

Jawaban pertanyaan tersebut kembali pada fakta dalam sidang. Jika fakta dalam sidang menunjukkan bahwa Ahok tidak bersalah, tapi kemudian majelis hakim memutus Ahok bersalah dan pantas dipenjara, di sini keadilan tertekan untuk menyuarakan kebenarannya.

Namun, jika ternyata fakta dalam sidang menunjukkan bahwa Ahok bersalah dan pantas dipenjara, kemudian majelis hakim juga memutus Ahok bersalah dan pantas dipenjara, majelis hakim tertekan oleh rasa keadilan itu sendiri. Artinya, gelombang massa –yang mengawal sidang dan menuntut Ahok dihukum seadil-adilnya– meminta majelis hakim berlaku adil dalam sidang tersebut. Dan itulah yang, tampaknya, terjadi dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Senyatanya, putusan majelis hakim terkait dengan kasus Ahok ini terkesan lamban karena harus melalui 21 kali sidang. Namun, jika kita jeli memperhatikan kalimat yang diucapkan Ahok yang kemudian dianggap menistakan agama, kita akan sadar bahwa ucapan itu mengandung multitafsir. Dengan demikian, pantas jika ucapan tersebut bisa dimaknai berbeda oleh orang yang mendengarnya sehingga membuat sidang semakin alot, di samping bisa pula karena adanya berbagai kepentingan yang ikut bermain di dalamnya.

Pernyataan Ahok yang dianggap menistakan agama oleh majelis hakim adalah, ’’Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? Dibohongi pakai Surat Al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.’’

Penafsiran pragmatis atas perkataan itu, Ahok tidak hendak menghina kandungan Surat Al Maidah ayat 51. Namun, dia ingin memberi tahu warga Kepulauan Seribu bahwa ada tim sukses atau relawan cagub dan cawagub lain yang menggunakan ayat itu untuk menjegal Ahok.

Namun, bahasa yang digunakan Ahok mengandung tafsir lain yang jika diperhatikan akan sampai pada kesimpulan penistaan terhadap agama Islam, terutama pada redaksi, ’’Dibohongi pakai Surat Al Maidah 51’’.

Artinya, yang dimaksud berbohong oleh Ahok adalah tim sukses atau relawan cagub dan cawagub lain, tapi ternyata tim sukses dan relawan cagub dan cawagub lain tidak berbohong karena mereka menyampaikan isi Alquran Surat Al Maidah ayat 51 dari para ahli tafsir, walaupun bisa jadi tujuan mereka dalam penyampaiannya itu memang punya kepentingan lain, sedangkan ahli tafsir menafsirkan ayat itu berdasar pemahaman mereka dari kandungan ayat tersebut. Karena itu, tuduhan Ahok yang ditujukan kepada tim sukses atau relawan cagub dan cawagub lain tidak kena, malah mengenai ulama tafsir yang menafsirkan ayat itu dan Alquran itu sendiri.

Dengan demikian, menjadi tepat pernyataan majelis hakim yang melandaskan vonis untuk Ahok dengan alasan, ’’Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut Surat Al Maidah yang dikaitkan dengan kata ’dibohongi’. Hal ini mengandung makna yang negatif. Bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan Surat Al Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang dan yang dimaksud adalah jelas orang yang menyampaikan Al Maidah ayat 51’’. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar