Sabtu, 13 Mei 2017

Palu Hakim untuk Ahok

Palu Hakim untuk Ahok
Junaedi  ;   Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia
                                                    KORAN SINDO, 10 Mei 2017



                                                           
BERITA tentang putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memutus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tervonis dua tahun penjara untuk kasus penodaan agama, telah menjadi trending topic dunia, sebagaimana dilansir Twitter. Kasus yang telah menyita perhatian publik selama hampir enam bulan tersebut telah menemui ujung pertama, yaitu dengan putusan pidana terhadap Ahok yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah menoda agama Islam sebagaimana juga terdapat dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan majelis hakim yang berbeda dengan tuntutan JPU ditegaskan dalam pertimbangan majelis bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU dan pembelaan penasihat hukum yang menyatakan dakwaan penodaan agama tidak terbukti. Dalam putusan majelis hakim berpendapat bahwa penodaan agama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156a KUHP secara sah dan meyakinkan terbukti.

Tulisan ini akan membahas lebih lanjut tentang berbagai hal yang terkait dengan perspektif global dan domestik atas penodaan agama, vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan JPU, dan penempatan penahanan terhadap Ahok.

Penodaan Agama

Masalah penodaan agama atau penghinaan terhadap agama (blasphemy or defamation of religion) adalah masalah yang juga dialami berbagai negara di dunia, yang kerap juga menimbulkan reaksi sangat kuat atas tindakan tersebut. Masalah penodaan terhadap agama ini juga perhatian global yang ditandai dengan diterbitkannya Resolusi PBB Nomor 66/167 tentang Perang terhadap Intoleransi, Stereotipe Negatif, Stigmatisasi, Diskriminasi, Hasutan yang Mengakibatkan Kekerasan dan Kekerasan Terhadap Orang atas Dasar Agama/Kepercayaan. Dalam resolusi tersebut, negara-negara mengecam praktik-praktik intoleransi atas dasar agama termasuk ujaran kebencian yang menimbulkan kemarahan publik ataupun kekerasan.

Dalam nada yang juga secara tegas dinyatakan dalam International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR), khususnya Pasal 18 ayat (3), ”Kebebasan untuk menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, atau moral masyarakat atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.”

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009, bahwa standar internasional yang terdapat ICCPR pada khususnya Pasal 18 ayat (3) tersebut justru memberikan legalitas atas pembatasan oleh negara peserta dalam hal ekspresi keagamaan (forum externum). Dalam hal mana pembatasan tersebut diperlukan untuk pencegahan terhadap penodaan agama.

Perlu disadari bahwa penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh seseorang itu mempunyai potensi untuk lahirnya hasutan yang berujung penyerangan kepada seseorang yang mungkin punya karakter sama atau mirip dengan si pelaku yang sejatinya hanya satu orang. Resolusi PBB tersebut meminta setiap negara anggota yang dalam hal ini tentu harus dipegang teguh oleh setiap aparatur negara agar mempromosikan secara penuh terhadap budaya toleransi dan kedamaian di semua tingkat kehidupan. Di mana promosi toleransi ini dilandasi dengan pemikiran bahwa hal ini dilakukan dalam rangka penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keberagaman agama serta kepercayaan. Bukan malah melakukan tindakan yang berpotensi pada kemarahan publik yang menganut agama tertentu dengan ucapan yang menista atau menodai perasaan beragamanya.

Pengaturan pemidanaan terkait penodaan agama di Indonesia lebih ditujukan untuk menjaga atau memelihara ketenteraman beragama. Ketenteraman beragama ini juga lebih ditujukan pada suatu perbuatan yang dapat menimbulkan rasa ketersinggungan umat beragama akan adanya sikap kelompok aliran yang mengusik ketenteraman umat beragama, dalam hal ini peran pimpinan kelompok agama menjadi sangat penting dalam pelaksanaan undang-undang. Untuk itu, penilaian dari pimpinan kelompok agama seperti MUI bagi umat Islam, atau PGI dan KWI bagi umat Kristen dan Katolik, menjadi sangat penting sebagai bukti dalam melakukan penilaian penistaan terhadap agama tersebut.

Putusan Berbeda dengan Tuntutan

Pengadilan pidana di Indonesia berasaskan hakim aktif. Majelis hakim adalah figur utama dalam memutus, bahkan dapat sama sekali berbeda atau mengesampingkan tuntutan JPU, namun tidak boleh memutus kesalahan di luar pasal dakwaan. Berbeda dengan perkara perdata yang mana terdapat asas hakim tidak memutus melebih dari apa yang diminta (ultra petita). Dalam hukum pidana tidak dikenal larangan ultra petita ini. Namun, hakim dapat memutus pidana sepanjang tidak melebihi ancaman maksimal dalam undang-undang serta pasal dakwaan itu terdapat dalam surat dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Maknanya, bahwa kebebasan hakim tidak serta-merta sebebas-bebasnya, akan tetapi terbatas pada ketentuan ancaman maksimal, surat dakwaan, serta fakta-fakta yang terungkap di pengadilan. Adapun tuntutan pidana yang diajukan oleh JPU adalah suatu kesimpulan yang diambil oleh JPU dalam menilai fakta persidangan sehingga dicapai kesimpulan unsur dalam pasal dakwaan mana yang terpenuhi sehingga pasal dakwaan menjadi terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam hal ini maknanya bahwa hakim dalam memutus perkara ini didasarkan pada sekurangnya dua alat bukti (saksi, ahli, surat dan petunjuk) di mana timbul keyakinan bahwa memang terdapat tindak pidana dan terdakwalah yang dapat dipersalahkan.

Hal yang menarik dalam persidangan ini, dakwaan yang diajukan secara alternatif, namun dalam tuntutannya JPU seolah-olah bahwa dakwaan disusun secara berlapis ataupun kumulatif. Di mana JPU membuktikan satu per satu dari kedua pasal dakwaan yang telah disusun secara alternatif. Majelis hakim dalam putusannya juga mencermati tentang tuntutan pidana yang dibuat oleh JPU, di mana JPU menyatakan terdapat hal yang memberatkan, akan tetapi JPU malah menuntut pidana percobaan. Dalam hal ini majelis hakim hendak mengutarakan bahwa tuntutan pidana yang dibuat JPU kurang lazim sebagaimana harusnya suatu tuntutan pidana itu disusun.

Ketidaklaziman tuntutan pidana percobaan yang di dalamnya terdapat hal yang memberatkan direspons oleh majelis hakim dengan mengutarakan hal yang memberatkan atas apa yang diperbuat terdakwa sehingga menghukum terdakwa dengan pidana penjara, bukan pidana percobaan. Dalam hal ini hakim menyatakan pendapat yang berbeda sangat tegas dengan JPU, di mana hakim memandang yang terbukti adalah dakwaan kesatu, yaitu terkait pasal 156a KUHP (penodaan agama) dan bukan dakwaan kedua sebagaimana yang terdapat dalam pasal 156 KUHP (penodaan terhadap suatu golongan agama).

Penetapan Penahanan untuk Ahok

Pasal 197k KUHAP secara tegas mengatur tentang salah satu substansi dalam putusan pidana, yaitu tentang keadaan atau status penahanan dari terdakwa. Dalam bagian awal, majelis hakim menyatakan dengan tegas bahwa karena terdakwa tidak ditahan sedangkan dalam Pasal 197k a quo perlu ditetapkan tentang status penahanan terdakwa yang disertai perintah kepada JPU apakah terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Mengingat apabila tidak terpenuhinya salah satu unsur dari Pasal 197 tersebut akan berakibat putusan menjadi batal demi hukum maka hakim harus mempertimbangkan status penahanan tersebut.

Dalam putusannya majelis hakim membuat penetapan untuk menempatkan terdakwa dalam tahanan, hal ini maknanya bahwa sudah selayaknya setelah putusan dibacakan maka kandungan penetapan dalam putusan tersebut untuk menempatkan terdakwa dalam tahanan harus segera dilaksanakan oleh JPU. Terkecuali dalam putusannya majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap dalam status penahanan yang sama maka terdakwa tidak perlu ditempatkan dalam rumah tahanan negara (rutan) guna dilakukan penahanan terhadap terdakwa yang kini tervonis. Jadi, apa yang terjadi pada Ahok sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

Namun, sepertinya putusan ini di luar bayangan atau dugaan dari banyak pihak, termasuk penasihat hukum, di mana hakim memutus bersalah dan menjatuhkan pidana dua tahun penjara yang disertai perintah langsung penahanan terhadap Ahok. Pada saat pernyataan banding secara lisan sejatinya secara bersamaan telah dipersiapkan pernyataan banding itu secara tertulis agar segera dicatatkan di Kepaniteraan PN Jakarta Utara serta diikuti dengan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahok secara simultan.

Apresiasi

Persidangan kasus penistaan agama yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara patut diapresiasi dengan baik karena pemeriksaan saksi tidak secara langsung televisi sebagaimana opera sabun. Larangan siaran langsung atas persidangan pemeriksaan saksi sangat tepat serta telah sesuai dengan KUHAP karena masih sesuai dengan asas segala persidangan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, kecuali perkara kesusilaan dan terdakwanya anak-anak. Larangan siaran langsung oleh televisi itu adalah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di persidangan (vide Pasal 159 KUHAP). Maknanya, hakim berusaha dalam pemeriksaan dilakukan secara berimbang dan adil di mana hal ini ditunjukkan dengan pemeriksaan saksi secara satu per satu dan untuk mencegah sejauh mungkin saling memengaruhi di antara para saksi.

Namun, dalam bagian pembacaan tuntutan pidana, pembelaan maupun pembacaan putusan diputuskan secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh televisi sehingga hal ini dapat diketahui secara terbuka oleh publik. Persidangan atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menurut hemat saya, telah dilangsungkan dengan sangat baik dan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Apa pun yang menjadi putusan majelis hakim dalam kasus ini harus diterima dengan baik sebagai cara pengadilan untuk mengadili perkara ini sebagaimana mestinya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar