Rabu, 03 Mei 2017

Moratorium UN bukan hanya Kepentingan Siswa

Moratorium UN bukan hanya Kepentingan Siswa
Seto Mulyadi  ;  Dosen Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma;
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
                                               MEDIA INDONESIA, 03 Mei 2017



                                                           
SEPUCUK pesan masuk ke ponsel saya. Unik, asyik, sekaligus memancing senyum: ‘Boleh minta tolong gak, Kak? Aku cuma pengen Kakak bacain ayat di bawah ini: Qaa-iman bil qisthi dzaalikumullahu fa annaa tu-fakuun. Makasih ya, Kak. Karena Kakak udah baca ayat tadi, berarti kakak udah doain aku untuk berhasil mengerjakan soal semester dengan nilai yang tinggi dan bagusss. Sebarin ke banyak orang, biar banyak juga yang doain Kakak!” Seketika membayang roman muka semringah bercampur sejumput gelisah si pengirim SMS tadi. Dari seribu wajah para pelajar yang menjalani ujian, mungkin hanya satu-dua yang cerah seperti itu. Selebihnya sulit melupakan fenomena yang satu ini. Fenomena yang boleh jadi hanya berlangsung di Indonesia, yaitu kesurupan massal para pelajar. Terlebih menjelang dan tepat pada musim ujian, belasan siswa di sekian banyak sekolah silih berganti disebut-sebut dirasuki makhluk halus.

Penjelasan dari perspektif psikologi ialah boleh jadi para pelajar tersebut mengalami academic burnout alias kepayahan bukan alang-kepalang akibat tingginya beban sekolah. Kepanikan di kalangan siswa saban kali tiba masa ujian juga melatarbelakangi modus kejahatan berupa pembocoran jawaban soal ujian dan praktek perjokian. Persoalannya kejerihan akademis sedemikian rupa sangat sering disorot sebagai problem siswa semata. Publik abai bahwa keletihan akademis siswa sesungguhnya berhubungan dengan beban serupa yang juga dialami para guru. Demikian simpulan studi Oberle (2016). Ujian, yang kadung diposisikan sebagai penentu kualitas anak didik, tentu merupakan sumber tekanan tersendiri bagi guru. Riset Ozmen (2012) menegaskan itu. Manakala stres sudah melampaui ambang toleransi psikis guru, kinerja mereka akan terganggu. Guru yang menderita stres tinggi berakibat pada rendahnya manajemen aktivitas mengajar. Dampaknya proses belajar siswa pun tidak akan bermutu.

Karena terpaksa belajar dalam situasi yang jauh dari tenang dan tenteram, kadar hormon kortisol siswa melonjak. Itulah penanda autentik bahwa para anak didik pun gelisah batin. Namun, terkesan abai terhadap tumpukan masalah sedemikian rupa, ujian sekolah termasuk ujian nasional tetap berlangsung seolah keadaan normal-normal saja. Begitu siklusnya berlangsung, berputar terus-menerus, bolak-balik mengantar siswa plus guru ke lorong academic burnout yang menganga. Siswa dengan kondisi academic burnout berisiko tinggi mengalami kesulitan belajar. Akibatnya pencapaian akademis mereka tidak akan sesuai ekspektasi. Prestasi siswa anjlok, guru pun pada gilirannya bertambah stres lagi.

Kesengkarutan itu pula yang tampaknya turut berkontribusi bagi terbentuknya sebutlah situasi darurat guru di Tanah Air. Sekian banyak daerah mengalami penurunan jumlah guru secara besar-besaran. Peminat pendidikan guru, meski tidak ekstrem, juga menunjukkan tren terus melandai. Menjadi guru, bak temuan studi-studi mutakhir, sama artinya dengan menjalani salah satu pekerjaan di dunia yang paling membuat stres. Sebagai ilustrasi, Richardson dan Watt (2013) menemukan bahwa satu dari empat guru mengalami academic burnout. Sayangnya hingga kini, lagi-lagi, kerisauan akibat krisis guru masih kalah jauh jika dibandingkan dengan kegelisahan akan jumlah peserta didik yang gagal studi.

Barangkali keinsafan akan lingkaran setan itu pula yang mendorong Mendikbud Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu berketetapan hati ingin menghentikan penyelenggaraan ujian nasional. Ujian nasional, sebagaimana kritik banyak pihak, faktanya memang telah menjadi momok rutin bagi seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan. Kecemasan masif yang melanda sekian banyak pihak akibat penyelenggaraan ujian nasional, itulah manifestasi negative washback effect. Bahkan tidak hanya guru dan siswa sebagaimana telah digambarkan, orangtua juga kalut. Tambahan lagi, aparat penegak hukum ikut dikerahkan sehingga memunculkan situasi seolah ujian nasional adalah masa genting penuh marabahaya, penentu hidup-semaputnya siswa. Mari jujur; apa yang menyenangkan dari situasi seperti itu? Di mana esensi pendidikan dalam keadaan kritis tersebut?

Dari situ bisa dipahami bahwa menganggap kegagalan pada ujian nasional semata-mata sebagai bukti rendahnya mutu siswa sesungguhnya pernyataan yang kurang proporsional dan terlalu simplistis. Pencapaian siswa yang kurang memuaskan pada ujian nasional mutlak bertali-temali dengan kinerja guru. Moratorium ujian nasional, seperti yang dikehendaki Menteri Muhadjir, hendaknya tidak dicermati semata-mata dari sisi kepentingan siswa. Perlu digarisbawahi, ujian nasional bukan sebatas ihwal proses penakaran kualitas belajar anak didik. Dengan berpijak pada penalaran di alinea-alinea terdahulu, di dalam rencana penghentian ujian nasional juga terkandung kepentingan para guru.
Masyarakat tidak bisa tutup mata akan hal tersebut. Baik terpenuhi maupun terabaikannya kepentingan guru, ujung-ujungnya ialah juga baik terealisasi maupun ternihilkannya kepentingan siswa untuk menjalani proses belajar di dalam lingkungan yang didesain sekondusif mungkin.

Mengesampingkan kepentingan salah satu pihak, dalam hal ini guru, niscaya akan ‘menggenapi’ terwujudnya atmosfer pendidikan seperti yang Sorenson (1999) takutkan. Stres menjadi warna pekat dunia pendidikan abad ke-21, seiring dengan meningginya standar akuntabilitas serta diperkenalkannya serbaneka kebijakan dan inisiatif baru. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar