Senin, 08 Mei 2017

Menyikapi Hak Imunitas Wakil Rakyat

Menyikapi Hak Imunitas Wakil Rakyat
Tjipta Lesmana  ;   Anggota Komisi Konstitusi MPR 2004
                                                        JAWA POS, 06 Mei 2017




                                                           
ISTILAH ’’imunitas’’ berasal dari kata immune dan immunity, kata bendanya. Immune mengandung arti kebal, kekebalan. Anak, misalnya, sejak usia dini harus diberi macam-macam imunisasi agar tubuhnya kebal dari berbagai penyakit.

Di banyak negara demokrasi, wakil rakyat di parlemen diberi hak kekebalan dalam batas-batas tertentu. Tujuannya, melindungi kebebasan, kewenangan, dan martabat parlemen. Hak imunitas atau privilese diperlukan agar wakil rakyat bisa melaksanakan fungsi-fungsinya secara bebas, tanpa rasa takut apa pun. Di negara kita, hak imunitas juga diberikan kepada para anggota DPR sebagaimana diatur dalam pasal 20A ayat (3) UUD 1945. Dalam UUD 1945 yang asli, hak imunitas anggota dewan sama sekali tidak diatur. Hak kekebalan wakil rakyat baru muncul pada amandemen kedua UUD 1945 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perubahan sistem politik kita: dari otoritarian menuju demokrasi liberal yang bertumpu kepada kebebasan sebebasnya.

Terkait dengan santernya desakan sejumlah wakil rakyat kita agar ketentuan tentang hak imunitas diperjelas dalam revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) akhir-akhir ini, tidak ada salahnya jika kita mengingatkan setiap wakil rakyat untuk betul-betul memahami apa makna hak imunitas. Jangan berpikir dengan hak imunitas anggota DPR bisa bertindak seenaknya dalam segala hal karena mereka itu immune, kebal terhadap tindakan aparat keamanan, aparat intelijen, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saya khawatir anggota dewan seperti Fahri Hamzah belum memiliki pemahaman yang utuh tentang hak kekebalan. Karena munculnya wacana hak imunitas ketika KPK melancarkan ’’serangan frontal’’ terhadap DPR –yang sebetulnya bukan begitu!– terkait skandal korupsi e-KTP, publik pun mempunyai persepsi bahwa usul hak kekebalan bagi anggota DPR, terutama, bertujuan agar wakil rakyat tidak bisa ditangkap KPK. Kalau hal itu yang memang ada di kepala wakil rakyat kita, pandangan tersebut jelas keliru dan ngawur.

Menurut literatur hukum tata negara di Amerika, hak imunitas tidak menghilangkan kewajiban setiap wakil rakyat untuk tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan karakteristik civil society. Dalam hal ini, dalam hal pelaksanaan civil society, hak dan kewajiban anggota DPR tidak berbeda dengan hak dan kewajiban orang per orang siapa pun. Intinya, asas equality before the law juga berlaku penuh kepada setiap anggota DPR. Hal itu secara jelas ditegaskan dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945: ’’Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’’.

Dengan demikian, jika seorang anggota DPR diduga kuat melakukan tindak kejahatan korupsi yang merugikan negara, KPK berhak menindaknya, termasuk menangkap dan menahannya. Kewenangan KPK itu dijamin oleh UU tentang KPK. Pedoman KPK menangkap dan menahan seseorang yang diduga koruptor adalah 2 (dua) alat bukti awal yang kuat. Siapa pun tidak punya hak menggugat kebenaran ’’dua bukti awal’’ yang dimiliki KPK. Nanti majelis hakim pengadilan tipikor yang akan membuktikannya. Dalam konteks ini, terjaringnya anggota DPR sama sekali tidak ada yang berkaitan dengan hak kekebalan dewan.

Seorang ahli hukum tata negara Amerika mengemukakan, hak privilese anggota senat dan/atau parlemen [Amerika] tidak berlaku umum, tetapi hanya berlaku dalam konteks, dalam batas-batas gedung senat/parlemen dan persidangan senat/parlemen. Artinya, dalam persidangan, setiap wakil rakyat memiliki freedom of speech yang seluasnya. Dia tidak bisa dijerat undang-undang tentang libel (fitnah) terkait dengan ucapan atau pernyataan yang keluar dari mulutnya. Hal itu diatur dalam article 1 section 6 C1.1 Part 3 Konstitusi Amerika. Bahkan, dalam persidangan, wakil rakyat boleh membuka dokumen rahasia, kalau hal itu dianggap perlu, untuk memperkuat argumentasi terkait dengan masalah yang sedang dibahas dalam persidangan.

Karena itu, usul memasukkan klausul hak imunitas anggota DPR dalam revisi UU MD3 sah-sah saja mengingat di banyak negara yang menganut sistem demokrasi (liberal), jaminan hak imunitas memang tertulis dalam konstitusi atau undang-undang. Tentu, masyarakat, khususnya para akedemisi dan paktisi hukum, harus sama-sama mencermati konten usul tersebut. Jangan sampai sifat hak imunitas yang masuk revisi UU MD3 kebablasan alias menabrak praktik hukum tata negara di kebanyakan negara, temasuk menabrak asas persamaan hak dan kewajiban di muka hukum!  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar