Pencatatan
Tanpa Penghulu
A Fuad NS ; Alumnus Magister Pendidikan Islam Universitas Sains Al Qur’an
(Unsiq) Jawa Tengah di Wonosobo,
Kepala
KUA Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo
|
SUARA
MERDEKA, 09 Januari 2014
“Bila penghulu tidak menghadiri, dikhawatirkan banyak pasangan
kumpul kebo melapor ke KUA telah menikah”
BUAH pemikiran Dr Abu Rohmad
(SM, 21/12/13) menarik untuk dikritisi dan ditanggapi. Geger dunia penghulu diawali
dari kasus pemidanaan Romli, Kepala KUA Kediri atas sangkaan menerima
gratifikasi dari mempelai, merupakan titik awal yang menjadi dasar dia
dalam memahami birokrasi kepenghuluan.
Abu Rohmad menawarkan solusi
penyederhanaan administrasi pernikahan dan penghulu tak dibenarkan menghadiri
akad nikah. Mempelai cukup diwajibkan melaporkan perkawinan ke pegawai
pencatat nikah (PPN) sesuai dengan syarat dan ketentuan. Peran penghulu
seperti menikahkan, membimbing, dan memberi tausiah dapat dilakukan tokoh
agama setempat.
Barangkali sekilas pandangannya
itu rasional dan memberikan solusi agar penghulu tidak terjerumus dalam kasus
hukum. Namun persoalan tentang profesi penghulu di lapangan perlu dicermati
lebih detail melalui berbagai aturan perundangan yang menjadi legitimasi
pelaksanaan tugas mereka.
Tugas penghulu baik di KUA
maupun di luar sudah diatur dalam peraturan. Mereka tidak melakukan ijtihad
sendiri dalam bertugas. Sebagai pelaksana birokrasi ia terikat aturan main
guna menghindari jerat hukum dengan dakwaan gratifikasi dari mempelai yang
dinikahkan.
Keharusan kehadiran penghulu
telah dijelaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat 1 dan 2. Perkawinan
sah apabila dilakukan hukum masing-masing agama dan kepercayaan calon
mempelai. Tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan.
Kemudian diperjelas dalam PP
Nomor 9 Tahun 1975 mengenai Pencatatan Perkawinan. Pasal 2 Ayat 1 menjelaskan
pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai pencatat nikah sebagaimana
dimaksud UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.
Dua regulasi tersebut dapat dipahami bahwa proses pernikahan, dari
pendaftaran sampai pelaksanaan, peran PPN sangat besar dan dominan.
Pencatatan pernikahan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi
hal-hal yang bertentangan dengan hukum Islam dan hukum negara.
Nikah Siri
Dalam praktik, pernikahan
merupakan perbuatan hukum dan berakibat pada hukum. Untuk bisa mencatat,
penghulu harus menghadiri akad, baik di KUA maupun di luar. Bila tidak
menghadiri, dikhawatirkan banyak pasangan kumpul kebo melaporkan ke KUA
mengaku telah menikah. Sangat mungkin perbuatan perzinaan berkedok nikah
siri.
Dalam Peraturan Menteri Agama
(PMA) Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 2, PPN adalah pejabat yang memeriksa
persyaratan, mengawasi, dan mencatat nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak dan
cerai gugat, dan membimbing perkawinan. Sederet tugas itu menunjukkan bahwa
kehadiran PPN dalam akad nikah menjadi keharusan.
Lebih jelas dalam PMA Nomor 11
Tahun 2007 Pasal 17 dinyatakan akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN atau
penghulu dan pembantu penghulu dari wilayah tempat tinggal calon istri.
Pernyataan tersebut memberikan pengertian merupakan suatu keharusan bagi PPN
untuk menghadiri akad nikah.
Usulan Abu Rokhmad perlu
pemerintah menerapkan sistem pernikahan yang dapat diakses secara terbuka dan
online, patut dipertimbangkan. Terlebih saat ini banyak KUA yang sudah
menerapkan Sistem Informasi dan Manajemen Nikah (Simkah). Namun tidak berarti
menafikan penghulu untuk hadir dalam akad nikah, karena begitu pentingnya
kehadirannya u dalam momen tersebut.
Administrasi pernikahan juga
untuk memeriksa lebih detail keadaan calon pengantin dalam konteks hukum
syaríi (fikih). Jangan sampai terjadi manipulasi data semisal sudah duda
mengaku jejaka, janda mengaku perawan, atau tertib wali nikah yang mestinya
ada dikatakan ghoib (tidak ada).
Jangan sampai kesakralan
pernikahan ternodai karena persoalan biaya yang sebenarnya KUA bukanlah
lembaga yang pandai membengkakkan anggaran dalam pelayanan. Melihat begitu
signifikannya peran penghulu dalam pelaksanaan pernikahan, bisakah pencatatan
nikah tanpa kehadiran mereka? ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar