Rabu, 22 Januari 2014

Netralitas TNI-POLRI dalam Pemilu

Netralitas TNI-POLRI dalam Pemilu

Hermawan Sulistyo   ;   Profesor Riset di LIPI; Mengajar di Universitas Nasional, Jakarta
KOMPAS,  22 Januari 2014
                                                                                                                        


Rapat pimpinan TNI/Polri awal tahun ini tidak banyak disorot oleh publik politik. Padahal, temanya sangat penting, ”Kesiapan TNI dan Polri Menghadapi Pemilu 2014”. Sebuah eufemisme bagi pemosisian tentara dan polisi dalam meniti tahun politik ini karena hanya dimaknai dalam konteks keamanan.

Sesungguhnya memilih dalam pemilu adalah hak dasar politik bagi setiap warga negara terlepas dari apa pun profesinya. Setiap orang, termasuk tentara dan polisi, juga memiliki hak dasar ini. Karena itu, di negara yang politiknya stabil, tentara dan polisi ikut pemilu. Karena itu pula, anggota TNI dan Polri ikut Pemilu 1955 dan Pemilu Sela 1957.

Namun, hak politik itu kemu- dian kita sepakati untuk ”ditunda” pelaksanaannya. Sejarah menunjukkan pelaksanaan hak itu pada masa prareformasi telah disalahgunakan sehingga merugikan perkembangan demokrasi. Akibatnya, hingga pemilu ke-4 Orde Reformasi pada 2014 ini, anggota TNI/Polri belum ikut memilih. Belum jelas hingga kapan hak politik itu dipulihkan.

Pengembalian hak pilih bagi tentara dan polisi tergantung pada apakah kedua institusi ini pada suatu ketika nanti akan diper- caya publik politik tak akan menyalahgunakan kewenangan mereka. Yaitu kewenangan menggunakan kekerasan secara sah, yang tentu sangat berbahaya jika disalahgunakan.

 Soal kepercayaan

Jadi, akar masalah ”penunda- an hak” itu adalah kepercayaan publik politik. TNI dan Polri harus mampu mengembalikan kepercayaan itu. Caranya, manakala dalam rangkaian Pemilu 2014 ini keduanya ”hanya” diberi tugas pengamanan pemilu, tugas itu harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Suatu tugas yang hanya bisa dilaksanakan dengan baik jika TNI/Polri tidak terlibat dalam dunia politik. Dalam kalimat lain, netralitas dalam peran-peran pengamanan pemilu menjadi keniscayaan.

Dari perspektif publik politik, tupoksi militer dan polisi yang berbeda memberi dampak politik yang berbeda pula. Penekanan pada fungsi pertahanan memperkecil peluang prajurit dalam interaksi sosialnya. Sebaiknya polisi semakin memiliki peran sosial yang lebih besar karena menyandang status sebagai institusi sipil.

Mengecilnya peluang politik bagi TNI secara institusional, seiring dengan menguatnya peluang polisi, telah menciptakan ilusi bahwa jenderal tentara dan polisi memiliki kans politik yang besar. Padahal, sumber daya politik mereka berasal dari kewenangan birokrasi dari institusi. Perwira militer dan polisi tidak mungkin seratus persen mampu membangun kekuatan politik di ruang masyarakat madani (civil society ) di luar institusi mereka.

Ada norma dasar yang membedakan tentara dan polisi. Militer dibangun berdasarkan prinsip hierarki komando. Seluruh tindakan anggota militer harus berdasarkan perintah atasan sehingga ”tidak ada anak buah yang salah karena yang harus bertanggung jawab adalah komandan”. Prajurit hanya melaksanakan perintah komandan.

Dalam dunia politik, norma ini sangat diperhitungkan. Namun, persentase militer sangat kecil dibandingkan dengan populasi pemilih. Tanpa ancaman fisik yang diberlakukan, partai politik tentara sulit menang dalam pemilu. Sejarah politik tentara Jerman dan kasus IPKI di Indonesia merupakan contoh sangat jelas.

Di luar institusi TNI, para komandan tentara memperoleh liputan dan pencitraan yang signi- fikan. Sumber kekuasaan yang berasal dari kewenangan komando memberi kepercayaan diri akan kepemimpinan para komandan itu. Namun, begitu pensiun sumber daya itu pun hilang karena pindah ke komandan pengganti yang baru. Dalam realitas politik, mereka seperti macan ompong. Meskipun macan, ia sudah ompong.
Tentu saja ada kasus di mana kepemimpinan komandan militer juga terbentuk di luar institusinya. Para komandan ini memiliki kualitas kepemimpinan yang tak semata-mata bersumber pada kewenangan hierarki komando.

Pada kasus inilah muncul tokoh politik dari kalangan purnawirawan TNI/Polri yang berhasil dalam pemilu legislatif dan pilkada. Sementara itu, pada kasus ”macan ompong”, seorang jenderal purnawirawan yang sewaktu berdinas tampak begitu populer ternyata gagal dalam pilkada.

Sebaliknya, polisi memiliki norma diskresi. Sebuah norma yang sering diterjemahkan terlalu jauh sebagai ”bawahan boleh menentang atasan”. Prinsipnya, diskresi memberi kewenangan pada setiap polisi mengambil keputusan yang kemudian harus dipertanggungjawabkan.

Kata kunci netralitas

Dengan latar seperti itu, purnawirawan jenderal yang memasuki dunia politik memang memiliki kepemimpinan yang relatif lebih kuat daripada pemimpin sipil karena ”jam terbang” yang lebih panjang. Banyak juga di antara mereka yang populer di masyarakat. Namun, manakala ikut pemilu atau pilkada, elektabilitas mereka rendah.

Selain itu, ”purnawirawan” militer dan polisi sudah memasuki dunia sipil sehingga hak-hak politiknya tak ditunda lagi, termasuk hak memilih dan dipilih dalam pemilu. Namun, mereka sudah tak lagi memiliki kewenangan komando atas eks institusinya. Komandan baru tak akan begitu saja memenuhi permintaan senior yang sudah pensiun.

Tidak terbiasa dengan pengelompokan politik di sepanjang karir mereka, para purnawirawan TNI/Polri itu masuk ke berbagai partai politik. Pada awalnya memang dipercaya bahwa ada transformasi pengaruh militer, yaitu dari upaya ”menduduki” berubah menjadi ”memberi pengaruh.”

Dengan perspektif itu, para jenderal purnawirawan yang tersebar di semua parpol dipercaya membawa kebaikan. Leadership, komitmen kebangsaan, dan managerial skills yang tinggi disebarkan ke semua parpol demi membawa kebaikan bagi bangsa ini. Persatuan dijunjung tinggi sekalipun elektabilitas mereka rendah.

Namun, kemudian pada kenyataannya itu semua hanya ilusi. Pertama, jumlah jenderal yang masuk ke parpol banyak sekali. Mustahil menyatukan kepentingan yang bersumber dari institusi asal. Kedua, perspektif kepentingan mustahil akan sama, antara komandan petahana (yang sedang menjabat) dan mantan-mantan komandan yang kini mewakili parpol mereka.

Ketiga, kompetisi politik berlangsung sebagai zero-sum game. Tambahan kekuatan  pada satu pemain berarti berkurangnya kekuatan yang setara pada pemain lain. Siapa yang mau dirugikan, sekuat apa pun ”ideologi militer” atau polisi mereka? Ini lebih berlaku lagi dalam kompetisi antar-purnawirawan yang menjadi aktivis partai yang berbeda-beda. Loyalitas pada partai pasti lebih menonjol karena konkret dan kontemporer ketimbang loyalitas pada kelompok alumni.

Tahun politik 2014 menyajikan tantangan tersendiri bagi TNI dan Polri. Keberhasilan atau kegagalan dalam pengamanan pemilu bukan satu-satunya dimensi yang dinilai publik. Lebih dari itu, publik akan menilai apakah netralitas TNI/Polri dijalankan dengan baik. Dimensi ini yang akan mengembalikan kepercayaan publik.

Jika netralitas TNI/Polri gagal dilaksanakan dan pemenang pemilu adalah kelompok lawan politik yang tidak didukung atau malah ”digergaji” kekuatannya, dipastikan rezim kekuasaan yang baru menang nanti akan mengganti pimpinan TNI dan Polri.
Akhirnya, netralitas TNI/Polri tidak mungkin diterapkan maksimal tanpa dukungan parpol-parpol itu sendiri. Publik politik pun harus mendukung upaya ini. Jangan pilih parpol yang ”bermain-main” dengan TNI/Polri dalam pemilu. Memilih wakil mereka sama saja dengan memperpanjang masa opname bangsa yang masih sakit ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar