Kamis, 16 Januari 2014

Menjelmakan Pancasila

Menjelmakan Pancasila

Maman Rachman  ;   Guru Besar Jurusan Politik dan Kewarganegaraan
Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang (Unnes)
SUARA MERDEKA,  03 Januari 2014
                                                                                                                       


LATAR belakang sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara oleh MPR, dalam bahasa penelitian disebut discourse theoretic, yakni isu-isu penting dan menarik yang menjadi titik perhatian peneliti dengan isu-isu yang berkembang berkait realitas di lapangan.

Ini dilakukan oleh peneliti mendasarkan hasil kajian pustaka, hasil diskusi dengan pakar, kajian awal dalam bentuk kajian dokumenter ataupun lapangan.

Mengapa demikian? Slogan awal dekade kemerdekaan NKRI adalah ’’Nation and Character Building’’. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan paradigma pembangunan merupakan acuan dasar. Pancasila diidealkan menjadi basis bagi pembangunan bangsa dan negara merdeka.

Namun, dalam dekade berikutnya, Pancasila sebagai ideologi dan acuan nation and character building meredup. Karakter Pancasila kehilangan roh sejatinya. MPR menyatakan, sejak krisis multidimensioal 1997, muncul ancaman serius terhadap persatuan dan kesatuan serta nilainilai luhur kehidupan berbangsa.

Konflik sosial muncul berkepanjangan, sopan santun dan budi pekerti luhur dalam pergaulan sosial berkurang, kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa melemah, ada pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan dan sebagainya yang disebabkan oleh berbagai faktor dari dalam dan luar negeri.

Dasar Nilai Pancasila merupakan dasar nilai dan norma untuk mengatur organ negara dan penyelenggaraan negara. Konsekuensinya, nilai-nilai tersebut harus dijabarkan.

Dialah sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur NKRI beserta seluruh unsurnya. Sebagai sumber tertib hukum, Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi, yaitu Pembukaan UUD 1945, dijelmakan dalam pasal-pasalnya, dikonkretisasikan pada hukum positif lainnya. Dalam bahasa penelitian, penjelmaan itu adalah indikator dari variabel Pancasila sebagai dasar negara.

Di sisi lain, manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME, yang berkehendak untuk hidup lebih layak memerlukan pandangan hidup, sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan diri ataupun dalam interaksi antarmanusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Manusia hidup sebagai bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas (keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara).

Maka perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa, dan pandangan hidup negara. Dengan pandangan hidup yang jelas, bangsa ini memiliki pegangan dan pedoman dalam mengenal dan memecahkan berbagai masalah. Hal itu terkandung dalam konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicitacitakan, dasar pikiran terdalam, dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik, yaitu Pancasila.

Persoalannya, bagaimanakah jabaran pandangan hidup yang memberi pedoman dan kekuatan rohaniah untuk berperilaku luhur dalam kehidupan sehari-hari? Dalam bahasa penelitian, apa dan bagaimanakah indikator yang dijadikan alat ukur bahwa seseorang telah melaksanakan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa? 

Pembangunan adalah keniscayaan dari sebuah negara merdeka.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung kosekuensi bahwa segala aspek harus mendasarkan sila-sila Pancasila. Pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan seluruh warga harus dikembalikan pada dasar hakikat manusia monopluralis (rohani-jasmani, individu-makhluk sosial, dan manusia sebagai makhluk Tuhan).

Pancasila dijabarkan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kehidupan beragama. Dalam bahasa penelitian, pertanyaannya sudah adakah indikator pemerintah melaksanakan Pancasila sebagai paradigma pembangunan?

Siapa Berwenang

Seorang peneliti perlu membuat instrumen berdasarkan indikator yang ditemukan dari definisi variabel atau fokus penelitian untuk menyusun pertanyaan.

Karena itu, dulu, kita dengan mudah menjawab pertanyaan bagaimanakah jabaran Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa, dan sebagai paradigma pembangunan? Bagaimana kriteria pemimpin konstitusional, yang Pancasilais, dan yang menyelenggarakan pembangunan secara sistemik? 
Jawabannya, yang berpedoman pada UUD 1945, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), dan yang menjalankan GBHN.

Lalu siapakah yang dewasa ini berwenang menjelmakan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan paradigma pembangunan? Dalam bahasa penelitian adalah populasi. Mengingat populasi yang tersedia (accessible population) terhingga dan jumlahnya sangat banyak, peneliti dapat menggunakan sampel dari populasi (cluster random sampling).

Dalam NKRI, rakyat adalah populasi, MPR adalah sampel. Maka yang berwenang menjabarkan adalah MPR karena majelis itu merupakan penjelmaan seluruh rakyat, yang beranggota terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu.

Kulminasinya, harapan tertuju kepada organ-organ hasil Pemilu 2014 yang dapat menjawab tantangan penyesuaian atau kekosongan UUD 1945 sebagai penjelmaan Pancasila dasar negara, semacam P4 penjelmaan Pancasila sebagai pandangan hidup, dan semacam GBHN penjelmaan Pancasila sebagai paradigma pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar