Aparatur
Sipil Negara
Miftah Thoha ; Guru Besar Magister
Administrasi Publik UGM
|
KOMPAS,
20 Januari 2014
PERTENGAHAN Desember 2013
Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang disusun Komisi II
DPR empat tahun yang lalu disahkan sidang pleno DPR.
RUU ini lama dibicarakan
pemerintah. DPR hanya membutuhkan waktu enam bulan untuk membahasnya,
sedangkan pemerintah perlu waktu hampir empat tahun. Bahkan, sekelompok
aparat pemerintah daerah yang dimobilisasi pejabat pemerintah pusat
berdemonstrasi menolaknya.
Empat tahun lalu, DPR menyusun RUU
ini dibantu dua guru besar dari UGM di bidang ilmu administrasi negara dan
dua guru besar dari UI di bidang yang sama.
Mengapa alot?
UU ASN mengatur soal profesi
pegawai negeri sipil (PNS). Selama republik ini berdiri semenjak proklamasi,
setiap pemerintah membuat UU yang mengatur hal ihwal pegawai negeri tidak
pernah menyebut profesinya.
Yang diatur hanya perihal proses
administrasi kepegawaian, seperti proses pengangkatan, penerimaan,
penempatan, promosi dan pemberhentian atau pensiun pegawai negeri beserta
hak-hak dan kewajibannya. Padahal, di dalam PNS itu banyak sekali
jabatan-jabatan profesi, seperti jaksa, hakim, profesor, dokter, polisi,
rektor, dan guru.
Dalam UU ASN ini, banyak hal baru
yang membuat masalah- masalah yang sering kali muncul dalam manajemen
kepegawaian direformasi. Semangat UU ini adalah melakukan reformasi dan
perbaikan serta menghilangkan masalah-masalah yang timbul di dalam
manajemen kepegawaian.
Keberadaan masalah-masalah itu
sebelumnya justru banyak dimanfaatkan pejabat-pejabat yang tidak bersih, yang
menjadikannya sebagai obyek perdagangan atau bisnis di dalam pengangkatan dan
promosi pegawai yang dilakukan para pejabat di daerah ataupun di pusat.
Intervensi kekuasaan pejabat politik sering kali
menyebabkan pengangkatan
pejabat dan pegawai yang tidak terbuka dan tidak kompeten.
Netralitas pegawai yang diatur
oleh UU sebelumnya juga tidak dijalankan secara konsekuen. Banyak PNS yang
diserobot agar mendukung kekuatan partai politik tertentu. Pegawainya
ditindak tetapi partai yang menyerobot tidak diapa-apakan. Pejabat pembina
dan pejabat yang berwenang yang mengaburkan makna netralitas pegawai negeri.
Banyak lagi persoalan kepegawaian yang terjadi selama ini, yang akan
diperbaiki UU ini.
Salah satu yang kemudian oleh UU
ASN diatur adalah Merit System Protection Board (badan yang melindungi
pelaksanaan sistem merit). Badan ini dinamakan Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN). UU ini menetapkan setiap pelanggaran sistem merit akan dikenai sanksi
pidana yang tegas. Hal itu misalnya mengangkat pegawai atau pejabat yang
tidak terbuka dan didasarkan pada pertimbangan politik, bukan didasarkan atas
kompetensi individual calon yang dibutuhkan oleh kompetensi jabatan yang
diisi.
Pengembangan sistem karier yang
lambat dan tidak menjanjikan (promising)
yang mendasarkan prinsip senioritas dan prinsip acceptability bisa
membuat frustrasi bagi PNS. Dalam UU ASN, sistem ini diperbaiki dengan
menetapkan bahwa pengembangan karier PNS bukan didasarkan pada pangkat
dan jabatan, melainkan pada kompetensi calon.
Banyak lagi masalah-masalah
kepegawaian yang akan diperbaiki oleh UU ASN, dan upaya ini memunculkan
resistensi dari mereka yang selama ini diuntungkan oleh sistem lama.
Barangkali ini yang membuat alotnya pembahasan RUU ASN di kalangan
pemerintahan.
Disahkannya UU ini menjadi semacam
warisan (legacy) pemerintahan SBY
untuk merealisasikan reformasi birokrasi yang diharapkan akan membawa dampak
positif terhadap citra dan sosok birokrasi kita yang akan datang.
Subyek reformasi
Meskipun telah digariskan
pelaksanaannya, reformasi birokrasi ini belum semuanya bisa dilakukan.
Ada tiga subyek yang harus direformasi. Pertama, organisasi lembaga
birokrasi yang meliputi organisasi lembaga kementerian dan lembaga
nonkementerian berikut organisasi lembaga nonstruktural serta organisasi
lembaga pemerintah daerah.
Kedua, semua sistem administrasi
negara yang dijalankan di dalam organisasi lembaga-lembaga tersebut. Ketiga,
manajemen sumber daya aparatur.
Organisasi dan sistem birokrasi
agak lambat direformasi oleh pemerintahan SBY. Organisasi lembaga birokrasi
kita termasuk paling besar dibandingkan dengan pemerintahan Orde Baru.
Dulu di setiap kementerian, paling
sedikit di bawah posisi menteri terdapat lima hingga enam pejabat eselon
satu, berupa direktur jenderal, inspektur jenderal, sekretaris jenderal, dan
badan. Kini, di bawah menteri ada 13 hingga 17 pejabat eselon satu, termasuk
staf ahli. Sistem administrasi yang digunakan sering kali tidak jelas.
Suatu keputusan yang baru saja dibuat dengan mudah diubah dan diganti dengan
keputusan lain. Peraturan yang satu bisa bertentangan dengan peraturan yang
lain.
Sistem hubungan kerja antara jabatan
karier birokrasi dan jabatan politik sampai detik ini belum diatur. Rangkap
jabatan antara pejabat negara dan pimpinan partai politik tidak pernah
disentuh oleh upaya reformasi birokrasi. Inilah barangkali yang membuat tata
kepemerintahan kita tidak hemat, boros, dan kinerja anggaran tidak
proporsional dan juga tidak tepat sasaran
Masalah-masalah kepegawaian
atau bidang sumber daya manusia inilah yang kini diperbaiki. Unsur manusia
ini memang merupakan unsur yang menentukan seberapa jauh organisasi lembaga
dan sistemnya bisa dijalankan. Kepada unsur manusia inilah, organisasi dan
sistem bertumpu.
Ada yang berpendapat, melalui
reformasi bidang aparatur ini, akan dicapai pula sasaran reformasi di bidang
kelembagaan dan sistem. Sistem yang baik dijalankan oleh orang yang tidak
baik bisa mengakibatkan hasil yang kurang baik. Sebaliknya, sistem yang
kurang baik yang dijalankan oleh orang-orang yang baik, jujur, bermoral, dan
bersih akan menghasilkan sistem organisasi yang baik.
Dengan demikian, perbaikan
organisasi dan sistem yang belum sempurna akan melahirkan tata kepemerintahan
yang baik. Dalam hal ini, UU ASN ibaratnya sekali mendayung dua-tiga pulau
terlampaui. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar