Falsafah
Pemidanaan
JE Sahetapy ; Guru Besar Hukum
Pidana
|
KOMPAS,
20 Januari 2014
FALSAFAH pemidanaan jarang
dibahas secara mendalam di fakultas hukum. Biasanya disinggung sepintas lalu
dalam perkuliahan hukum pidana, bahkan ada yang tidak sama sekali.
Kalaupun dibahas, ada tiga teori
yang dikemukakan dalam rangka penjatuhan pidana. Pertama, bersifat pembalasan
(retribution). Ia melihat ke
belakang, dalam arti perbuatan yang telah dilakukan itu ”kejam” atau sangat
antisosial atau tidak.
Kedua, bertalian dengan aspek
menakutkan (deterrence). Dalam
konteks ini diharapkan perbuatan seperti yang dilakukan itu tidak diulangi
lagi, sekaligus peringatan kepada calon-calon pelaku kejahatan agar tidak
meniru atau mengikuti perbuatannya yang jahat itu. Ketiga, campuran atau
gabungan dari sifat pembalasan dan aspek menakutkan.
Teori-teori tersebut dalam
penologi atau hukum penitensier dikupas habis-habisan. Yang sering dilupakan
adalah aspek ”kultur” yang perlu dianalisis silang atau dikaji secara lebih
holistik, sebab faktor kultur sangat menentukan dalam pemidanaan. Sahetapy
pernah membahasnya dalam perspektif kriminologi dengan nama teori ”Sobural”,
yaitu akronim dari ”nilai-nilai sosial, aspek budaya, dan faktor struktural
masyarakat bersangkutan”.
Tak mengherankan jika reaksi
terhadap penjatuhan pidana dalam soal korupsi cuma begitu saja. Buku-buku
hukum pidana dalam bahasa Belanda pun kalau membahasnya tidak mendalam.
Biasanya masalah pemidanaan dengan segala ramifikasinya dikupas dalam
penologi (hukum penitensier) atau kriminologi atau sosiologi hukum pidana.
Ada pula yang berargumentasi
berdasarkan pengalaman di masa lalu sebagai penegak hukum di lembaga
peradilan. Selain itu, ada yang mengkaji sebagai pendidik S-1, S-2, S-3, atau
sebagai guru besar dengan pendalaman yang (sangat) terbatas.
Padahal, secara
filosofis dapat dibaca dalam Bakker en De Graaf tentang ”Wijsgerig ethiek van de twintigste eeuw, Hoofdlijnen in het
huidige denken over mens en moraal” (1982) (Dialihbahasakan: Etik Falsafati dari Abad Ke-20, Garis
Besar dalam Pemikiran Manusia dan Moral). ”...ervaring is per definitie nooit afgesloten, maar een voortgaand
proces” (alih bahasa secara bebas: pengalaman
berdasarkan definisi tidak pernah berakhir, tetapi suatu proses yang terus
berlaku).
Korupsi di era Reformasi ibarat
kanker ganas yang terus merajalela. Mereka yang korupsi bukan saja
orang-orang terhormat di Senayan (DPR), juga para pejabat di seluruh aras
birokrasi dari Papua sampai Aceh. Latar belakang mereka berbeda-beda. Dalam
ungkapan kolonial: ”Hoe groter geest,
hoe groter beest” (alih bahasa secara bebas: Makin tinggi rohani
atau kepandaian, makin besar kebinatangannya).
Buka hati nurani
Dalam keadaan yang demikian
amburadul—di mana tak ada ketegasan pemimpin serta contoh dan teladan,
kecuali politik pencitraan penuh kemunafikan—hakim tak saja harus membaca dan
mempertimbangkan dengan bijak pasal-pasal pemidanaan yang terdiri dari
huruf-huruf mati dengan roh yang menghidupkan. Ia harus membuka hati
nuraninya untuk mendengarkan keluh kesah rakyat yang menderita akibat
ulah para koruptor. Atau menyimak kata-kata bombastis dari koruptor, seperti
”potong jari saya” atau ”potong leher saya”, atau ”gantung saya di Monas”.
Kata-kata bombastis penuh retorika
kosong, yang mencerminkan apa yang ditulis oleh tokoh kriminolog yang
terkenal di Amerika Serikat, Marvin E Wolfgang (1979): ”Itu bukan dosa dalam
jiwanya, tetapi penyakit dalam pikirannya, yang harus diubah (baca: dibasmi)”.
Setuju atau tidak terhadap pidana
berat yang dijatuhkan boleh-boleh saja, tetapi harus berdasarkan argumentasi
yang solid, sehat, dan bermanfaat. Selama rakyat setuju dengan pidana yang
memberatkan, itu cukup untuk diaminkan saja. Jika perlu, lembaga
pemasyarakatan para koruptor yang korupsi besar-besaran ditempatkan di Boven
Digoel/Tanah Merah di dekat Merauke, Papua. Mereka tidak perlu dipidana mati.
Cukup dibiarkan dengan pidana kumulatif sambil merenungkan ”dosa” mereka.
Korupsi dewasa ini sudah mewabah.
Lalu siapa yang salah dan harus bertanggung jawab? Ada yang mengatakan yang
salah pemimpin bangsa dan negara. Ada pula yang mengatakan hukum dengan
segala sistemnya serta aparatur yang tak becus. Ada pula yang menunjuk pada
”busuknya” aparat penegak hukum. Ada pula yang berkesimpulan putusan-putusan
pengadilan dengan hujatan nama Tuhan, yaitu ”Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”, padahal putusan tersebut menghujat nama Tuhan
berupa pemerasan, korupsi, dan sebagainya. Jadi, seharusnya ”Demi Keadilan
Berdasarkan Pancasila”. Pancasila di sini sebagaiweltanschauung atau
falsafah hidup bangsa.
Kalau dikaji secara filosofi, maka
apa yang diucapkan sosio-kriminolog Gabriel Tarde (1843-1904) benar: ”Society has the criminals it deserves”.
Dengan lain kata: masyarakatlah yang menghasilkan para penjahat/para koruptor
itu. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar