Akrobat
Larangan Ekspor Mineral
Faisal Basri ; Ekonom
|
KOMPAS,
20 Januari 2014
UNDANG-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyatakan,
pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus wajib
melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan (Pasal 103)
selambat-lambatnya lima tahun sejak undang-undang ini diundangkan (Pasal
170).
Sebagaimana ”penyakit”
undang-undang lain pada umumnya, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan
Batubara mengamanatkan ketentuan lebih rinci diatur dengan peraturan
pemerintah dan ketentuan lebih rinci dari peraturan pemerintah diatur dengan
peraturan menteri.
Pengusaha membutuhkan
kepastian. Investasi yang harus dibenamkan untuk pengolahan mineral
membutuhkan dana relatif besar. Sudah barang tentu pengusaha baru bisa
mengambil langkah nyata dan terukur setelah segala aturan jelas, terutama
terkait dengan mekanisme insentif dan disinsentif.
Peraturan Pemerintah (PP)
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara baru
terbit 1 Februari 2010. Peraturan menteri baru dikeluarkan dua tahun
kemudian, 6 Februari 2012. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur kadar kemurnian ini mengalami dua
kali revisi, masing-masing dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2012
pada 6 Mei 2012 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2013 pada 1 Agustus
2013. Tak berhenti di situ.
Beberapa hari menjelang
pemberlakuan larangan ekspor mineral mentah pun, Presiden masih berwacana
dengan meminta pandangan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.
Akhirnya keluar perubahan kedua atas PP Nomor 23 Tahun 2010 lewat PP Nomor 1
Tahun 2014 satu hari sebelum tenggat 12 Januari 2014. Pada hari yang sama,
terbit pula Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014.
Di tengah ketidakpastian
regulasi, pengusaha terus menggenjot ekspor mineral mentah. Selama kurun
waktu empat tahun terakhir, ekspor sejumlah hasil tambang naik berlipat
ganda. Pemerintah seharusnya sudah mengantisipasi perilaku pengusaha sejak
dini dengan menerapkan pajak (bea keluar) progresif atas ekspor
tambang/mineral belum diolah. Kenyataannya, peraturan pajak progresif baru
dikeluarkan tahun ini.
Tarik ulur sedemikian
keras. Aneh jika pada detik-detik terakhir tenggat pemerintah masih
menghitung-hitung untung-rugi penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
terhadap ekspor, penerimaan negara, dan pengangguran.
Karena aturan kerap
berubah, ditambah situasi sektor eksternal perekonomian kita yang sedang
tertekan, akhirnya pemerintah memberikan banyak kompromi dan terkesan
diskriminatif yang bisa menguntungkan perusahaan-perusahaan tambang raksasa.
Pemerintah praktis tidak
menyiapkan sarana pendukung bagi upaya peningkatan nilai tambah hasil
tambang. Usaha peleburan merupakan proses produksi yang membutuhkan energi
listrik sangat besar dan fasilitas penunjang seperti pelabuhan dan jalan.
Kalau semua harus dibangun oleh pengusaha, ongkos tetap (fixed cost) sangat besar. Pemerintah sepatutnya sudah sejak awal
mengantisipasi dengan mengarahkan lokasi pengolahan, lalu menyediakan
fasilitas penunjang. Tidak bisa menggunakan kiat simsalabim.
Setidaknya, pemerintah
menawarkan insentif bagi perusahaan yang terpaksa harus membangun sendiri
fasilitas penunjang yang seharusnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
Pemberian insentif dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
sebagaimana tercantum pada Pasal 168.
Regulasi yang tidak stabil
dan beragam peraturan turunannya yang dikeluarkan oleh
kementerian-kementerian terkait berpotensi menjadi ajang tawar-menawar dan
memperlebar celah praktik korupsi. Sudah sepatutnya sejak dini dilakukan
evaluasi untuk menguji konsistensi sejumlah peraturan dan dibuat sesederhana
mungkin.
Jangan sampai berbagai regulasi justru menyuburkan praktik pemburuan
rente. Tujuan mulia Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 harus diperkokoh dengan
penguatan inclusive economic
institutions, bukan sebaliknya memperkokoh extractive economic institutions.
Revisi atas peraturan
pemerintah dan peraturan di tingkat menteri yang terjadi berkali-kali
jangan-jangan mengindikasikan sumber masalahnya ada pada Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 sendiri.
Tanpa perombakan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengandung banyak kelemahan, niscaya
peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak akan pernah optimal, bahkan
menimbulkan peluang untuk dibatalkan lewat peninjauan kembali ke Mahkamah
Agung, sebagaimana pernah terjadi. Jangan sampai undang-undang yang berlaku
justru bertentangan dengan tujuan mengelola sumber daya alam untuk kemakmuran
rakyat, bukan bagi orang seorang.
Agar konsisten dengan
prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam lainnya, sudah sepatutnya kita
memiliki undang-undang pengelolaan sumber daya alam yang menjamin bagi
kemakmuran rakyat, yang menjadikan sumber daya alam menjadi berkah, bukan
kutukan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar