Sabtu, 22 Desember 2012

Mengawal Legislasi Perempuan


Mengawal Legislasi Perempuan
Sri Suciati ;  Dekan Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni IKIP PGRI Semarang
SUARA MERDEKA, 22 Desember 2012


TIDAK bisa dimungkiri, salah satu tugas utama perempuan adalah menjadi ibu bagi anak-anaknya. Orang menyebut sebagai tugas mulia karena selama mengandung, ibu mesti menjaga kondisi diri dan janin agar tetap sehat dan aman. Setelah itu pun masih berhadapan dengan beragam risiko saat melahirkan, salah satunya adalah kematian.

Kaum perempuan juga menjadi penentu apakah anak yang dilahirkan berkualitas atau tidak. Generasi yang sehat dan berkualitas memang hanya akan lahir dari ibu yang sehat dan berkualitas. Perempuan yang sehat, akan mengandung, melahirkan, dan memberikan air susu yang sehat pula bagi bayinya.

Dengan begitu anak-anak yang dilahir­kan kelak bisa menjadi generasi berkualitas. Menyiapkan perempuan menjadi ibu yang sehat bagi anak yang sehat ju­ga bukan perkara mudah. Komplek­sitas permasalahan menjadikan perempuan harus berjuang dan diperjuangkan agar mendapatkan kehidupan yang lebih bermartabat, adil, dan sehat.

Kondisi Perempuan

Realitasnya, banyak perempuan di Indonesia, baik secara fisik maupun mental, masih jauh dari harapan. Kehidupan perempuan sangat akrab dan lekat dengan kemiskinan. Hal ini ditunjukkan dengan angka tinggi kematian ibu. Data Kemenkes ta­hun 2011 menyebutkan Indonesia menduduki peringkat pertama kasus kematian ibu dan janin di Asia.

Keterpusatan pekerja perempuan di sektor yang rendah pendidikan, rendah keterampilan,  dan rendah upah menjadi bukti lain kemiskinan. Kondisi itu memaksa banyak perempuan bermigrasi mencari pekerjaan ke negeri orang. Dengan bekal keterampilan dan pendidikan yang kurang memadai, hadir banyak kisah memilukan.

Tak hanya itu, perempuan juga banyak menjadi korban kekerasan, baik dalam rumah tangga maupun tempat kerja. Data Komnas Perempuan menyebutkan, tahun 2011 kekerasan terhadap perempuan mencapai lebih dari 119 ribu kasus, meliputi keke­rasan dalam rumah tangga (KDRT),  keke­rasan domestik, ataupun kekerasan di tempat publik, seperti di tempat kerja; dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, ataupun seksual.

Kondisi  ini diperparah oleh kasus penularan HIV/ AIDS yang menempatkan pe­rempuan sebagai korban. Umumnya mereka adalah ibu rumah tangga yang tidak berperilaku seksual risiko tinggi tapi tertular oleh pasangan. Tidak menutup kemungkinan, si ibu menularkan kepada anak yang dilahirkan atau disusui. Data Kemenkes menunjukkan bahwa dari 186.257 kasus, persentase penularan dari ibu ke anak 5,1%. Saat ini, tercatat 547 ka­sus HIV pa­da anak di bawah usia 4 tahun. Jika pe­merintah tidak menangani secara serius, tidak menutup kemungkinan terjadi the lost generation.

Yang tidak kalah memilukan adalah perdagangan perempuan yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Data International Organization for Migration (IOM) mencatat hingga April 2006  perdagangan manusia di Indonesia mencapai 1.022 kasus, dengan rincian 88,6% dipaksa melacur.

Banyak perempuan menjadi korban trafficking karena tergiur janji mendapat pekerjaan seperti di hotel atau restoran dengan gaji tinggi. Dengan kondisi seperti itu, harapan perempuan yang sehat bahagia dan selanjutnya siap  melahirkan anak berkualitas hanya akan menjadi angan-angan.

Butuh Pengawalan

Kondisi memprihatinkan terkait dengan perempuan antara lain disebabkan ketim­pangan relasi kuasa antara perempuan dan laki-laki. Kultur partriarkhi cenderung menempatkan perempuan pada posisi subordinat. Tidak mengherankan jika masih sering terjadi diskriminasi dan kekerasan dalam berbagai bentuk terhadap perempuan.

Di samping itu, perangkat hukum yang ada belum secara maksimal bisa melindungi perempuan dari berbagai tindak kekerasan. Hal ini diperparah dengan banyaknya pejabat publik yang belum memiliki perspektif gender yang baik.

Dalam rangka menciptakan kehidupan yang lebih sehat dan aman bagi perempuan maka kita harus menghentikan, minimal mengeliminasi, segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan terhadap perempuan. Yang diperlukan dalam hal ini adalah payung hukum yang secara efektif melindungi perempuan, produk hukum yang memadai untuk menjerat pelaku kekerasan terhadap perempuan dan membuat mereka jera.

Untuk itu, perlu pengawalan serius terhadap legislasi yang terkait perempuan. Mengingat produk hu­kum dirancang dan disusun  melalui lembaga legislatif maka keterwakilan perempuan di lembaga legislatif menjadi hal penting.

Harapannya, produk undang-un­dang yang berlaku sebagai sumber pokok keadilan akan lebih memperhatikan kepentingan perempuan. Jika itu terwujud maka jaminan kehidupan perempuan, kaum ibu, dan calon ibu, yang lebih sehat dan aman, tidak lagi menjadi mimpi. Itu berarti harapan generasi yang lebih berkualitas ada dalam genggaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar