Sabtu, 01 Desember 2012

DKPP dan Kredibilitas Pemilu


DKPP dan Kredibilitas Pemilu
Achmad Maulani ; Research Associate di Pusat Studi Asia Pasifik
UGM Yogyakarta, Staf Ahli DPR
SUARA MERDEKA, 01 Desember 2012


KELAHIRAN Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai salah satu lembaga yang bertugas menciptakan sekaligus mengawal proses pemilu yang demokratis adalah sejarah baru dan terobosan penting dalam sistem perpolitikan di negeri ini. Kehadiran dewan itu diharapkan mampu memberi roh dan harapan baru akan keterciptaan pemilu yang demokratis. Selain itu, mampu menciptakan pemilu yang memenuhi rasa keadilan, kredibel, dibarengi integritas pelaksanaan.

Dalam mengawal proses pemilu, DKPP menjadi semacam peradilan etik untuk menegakkan dan menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Karena itu, secara yuridis ia akan memeriksa, mengadili, dan memutuskan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.  

Keterciptaan pemilu demokratis, mandiri, bermartabat, sekaligus berintegritas adalah keniscayaan di tengah semangat  mendirikan partai baru yang hingga saat ini belum memudar. Banyak partai baru mendaftar ke KPU merupakan bukti yang tak bisa dibantah. Realitas itu sah karena memang salah satu karakteristik dasar negara demokratis, sebagaimana dikemukakan Robert A Dahl (1971), yakni ada kebebasan membentuk organisasi, termasuk partai politik.

Kemunculan beberapa partai baru sehingga memunculkan sistem multipartai di samping digerakkan oleh proses demokratisasi yang terus bergulir, juga didasari realitas kemajemukan masyarakat Indonesia. Mereka tidak hanya terpilahkan secara kelompok tapi juga oleh beragam kepentingan. Di titik inilah dibutuhkan upaya untuk benar-benar menciptakan akuntabilitas dalam proses politik, salah satunya melalui pemilu yang betul-betul punya integritas dalam pelaksanaannya.

Dalam negara modern, demokrasi ditandai tiga prasyarat; yakni kompetisi dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan, partisipasi masyarakat, dan ada jaminan hak-hak sipil dan politik. Karena itu, komitmen mewujudkan pemilu yang punya akuntabilitas dalam seluruh proses, demokratis, dan berintegritas tinggi merupakan adalah sesuatu yang tak bisa ditawar. Pembentukan DKPP adalah ikhtiar untuk mewujudkan itu semua.

Sebagai contoh, beberapa hari terakhir kita melihat DKPP menggelar beberapa kali sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU. Sidang digelar untuk mengambil keputusan menyikapi aduan yang dilakukan Bawaslu terhadap KPU atas pelanggaran kode etik. Hal ini secara jelas ingin menunjukkan bahwa dalam seluruh proses dan penyelenggaraan pemilu tak boleh ada satu lembaga yang mencederai nilai demokrasi dalam tahapan dan proses pemilu itu sendiri.  

Hal utama dan penting, yang sesungguhnya perlu kita pikirkan ke depan, adalah terkait kemunculan beberapa partai baru. Realitas itu memunculkan pertanyaan tentang anutan arah sistem kepartaian. Setelah keruntuhan Orde Baru kita cenderung menganut sistem multipartai. Hanya ketika dikaitkan dengan efektivitas dan stabilitas pemerintahan yang terbentuk, pertanyaan selanjutnya juga muncul: sistem multipartai seperti apa yang hendak dibangun?

Pertanyaan tidak bisa lepas dari pandangan bahwa jumlah partai yang memperoleh kursi di lembaga perwakilan akan berpengaruh terhadap pemerintahan yang dibangun, sebagaimana di negara yang menganut sistem parlementer; dan sejauh mana eksekutif memperoleh dukungan dalam sistem presidensial.

Mengawal Hasil

Di Indonesia, sistem multipartai yang moderat menjadi pilihan yang dikehendaki, rasional, dan bisa diterima berbagai kalangan. Sistem ini, seperti ditulis Giovanni Sartori (1976), bukan hanya jumlah yang terbatas melainkan juga dari segi ideologi yang tidak terpolarisasi secara tajam.

Hal ini terlihat dengan penerapan electoral threshold. Konsep ini akan menentukan apakah suatu partai berhak mengikuti pemilu berikutnya atau tidak.
Di dalam literatur mengenai sistem pemilihan (electoral system), threshold berarti dukungan suara minimal yang harus dimiliki oleh partai untuk memperoleh kursi di parlemen. Mekanisme ini guna menciptakan sistem perwakilan dan sistem kepartaian yang stabil. Pada akhirnya sistem ini diyakini bisa membawa pemerintahan yang lebih stabil dan efektif.

Keterciptaan sebuah pemilu yang benar-benar demokratis, punya integritas tinggi, dan bisa  mengembangkan akuntabilitas dalam seluruh proses dan pelaksanaannya, diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi, bukan hanya tertib prosedural semata melainkan  juga ke arah demokrasi substansial.

Kehadiran DKPP dalam tonggak sejarah ketatanegaraan negeri ini diharapkan dapat  mengawal seluruh proses pemilu dengan seluruh hasilnya. Harapannya, wakil rakyat yang terpilih tidak berjalan dengan agendanya sendiri. Dengan demikian tidak terjadi disconnect electoral antara pemilih dan yang dipilih.

Selain itu, pemilu masa depan diharapkan melahirkan apa yang oleh Richard Mulgan (2003) disebut akuntabilitas yang bersifat vertikal sekaligus horizontal. Akuntabilitas vertikal berkaitan dengan relasi antara pemilih dan pejabat yang terpilih. Sementara akuntabilitas horizontal berkaitan dengan relasi lembaga-lembaga yang menjadi tempat pejabat terpilih, misalnya antara eksekutif dan legislatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar