Kamis, 05 Januari 2012

Korupsi dan Kekerasan Negara


Korupsi dan Kekerasan Negara
Roby Arya Brata, ANALIS ANTIKORUPSI, HUKUM, DAN KEBIJAKAN
Sumber : KORAN TEMPO, 5 Januari 2012


Kekerasan demi kekerasan negara terhadap warga negaranya sendiri terus terjadi. Kekerasan terakhir adalah insiden Mesuji dan Bima, di mana diduga telah terjadi pelanggaran berat hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum terhadap warga negara sipil yang seharusnya diayomi dan dilindungi.

Negara telah gagal menjalankan fungsinya untuk melindungi warga negara. Dalam Teori Kontrak Sosial (Social Contract) Thomas Hobbes (1651) dan John Locke (1689)---yang kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara 1945---tujuan negara didirikan adalah untuk melindungi warga negara. Kewajiban mendasar negara adalah untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kekerasan, to protect its people from violence and other kinds of harm.

Kekerasan Negara

Pertanyaan mendasar untuk mengungkap kekerasan negara (state violence) yang terus berlangsung di Indonesia adalah apakah kekerasan itu dilakukan secara sistematis dan didukung oleh rezim yang berkuasa ataukah terjadi secara sporadis karena kegagalan institusional proses penegakan hukum.

Apabila kekerasan itu dilakukan secara sistematis dan didukung oleh rezim yang berkuasa untuk mengintimidasi atau menyebar teror dan ketakutan terhadap masyarakat sipil, sesungguhnya negara dalam tingkatan tertentu telah melakukan apa yang disebut terorisme negara atau setidaknya terorisme yang didukung oleh negara (state-sponsored terrorism). Secara umum, Encyclopedia Britannica mendefinisikan terorisme sebagai “penggunaan kekerasan secara sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan di masyarakat demi mencapai tujuan politik tertentu”.

Selanjutnya, Noam Chomsky (2002) mengartikan terorisme negara sebagai “terorisme yang dilakukan oleh negara atau pemerintah dan aparaturnya”. Gus Martin (2006) menambahkan, teror itu dilakukan oleh rezim yang berkuasa untuk melibas kekuatan politik yang mengancam kekuasaannya. Salah satu bentuk terorisme negara, misalnya, terjadi pada masa The Reign of Terror Revolusi Prancis (1789 – 1794) ketika rezim pemerintah Jacobin menggunakan aparat penegak hukum untuk mengancam dan mengeksekusi lawan-lawan politiknya.

Apakah kekerasan negara yang selama ini terjadi di Indonesia memang sengaja dilakukan, didukung, atau dibiarkan oleh rezim yang berkuasa untuk mengancam atau memberi sinyal kepada kekuatan oposisi sipil untuk tidak melakukan kegiatan atau menggalang kekuatan politik yang dapat mengancam kekuasaannya? Sebagaimana kita ketahui, akhir-akhir ini sebagian gerakan masyarakat sipil mulai menggulirkan ide pemilihan umum dipercepat atau bahkan revolusi sosial---suatu gerakan yang dapat mengancam rezim yang berkuasa.

Apabila kemudian kekerasan negara terus-menerus berlangsung di Indonesia, bahkan dalam skala yang meluas, dan ternyata didukung atau sengaja dibiarkan oleh rezim yang berkuasa, maka kita harus segera menghentikan kekerasan ini. Kita harus menghentikan rezim berkuasa yang gagal melakukan kewajiban esensialnya untuk melindungi warga negara.

Tetapi, untuk memastikan apakah rezim yang berkuasa telah melakukan state-sponsored terrorism atau kekerasan negara secara sengaja dan sistematis, kita perlu membentuk tim pencari fakta independen. Bila hasil temuan tim ini ternyata membuktikan rezim itu memang sengaja dan sistematis melakukan kekerasan negara, kebrutalan rezim yang berkuasa dapat dikonstruksikan sebagai “pengkhianatan terhadap negara” berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945---suatu alasan konstitusional yang kuat untuk melakukan impeachment.

Kegagalan Institusional

Meskipun demikian, kita juga harus mempertanyakan bahwa kemungkinan terjadinya kekerasan negara tersebut sebenarnya lebih disebabkan oleh kegagalan institusional (institutional failure) pemerintahan secara umum, khususnya institusi penegak hukum. Dengan kata lain, kekerasan negara itu bukanlah bentuk terorisme negara atau state-sponsored terrorism yang sengaja secara sistematis dilakukan oleh rezim yang berkuasa. Kekerasan itu lebih disebabkan oleh kegagalan pimpinan nasional, khususnya pimpinan institusi penegak hukum, melakukan reformasi substansial di tubuh institusi penegak hukum.

Dari hasil penelitian doktoral saya dan banyak penelitian antikorupsi lainnya, penyebab utama kegagalan institusional demikian adalah korupsi yang kronis dan sistemik di birokrasi pemerintahan, khususnya institusi penegak hukum. Dengan segala dampaknya yang luas, merusak, dan melumpuhkan, korupsi telah menyebabkan birokrasi pemerintahan, khususnya institusi penegak hukum, gagal menjalankan fungsi untuk mensejahterakan dan melindungi masyarakat.

Korupsi telah mendistorsi proses penegakan hukum. Korupsi mensubordinasikan kedaulatan hukum (the rule of law) di bawah nafsu syahwat kekuasaan (the rule by the ruler) dan ekonomi. Perlu diselidiki apakah kekerasan negara di Freeport Papua, Mesuji, dan Bima disebabkan oleh transaksi koruptif antara oknum pimpinan penegak hukum dan korporasi yang diduga terlibat dalam kekerasan itu.

Misalnya, kekerasan di Bima terjadi setelah aparat penegak hukum membubarkan secara paksa blokade Pelabuhan Sape yang dilakukan oleh mahasiswa dan warga. Blokade tersebut merupakan ekspresi kemarahan mereka terhadap Bupati Bima yang tidak segera mencabut Surat Keputusan Bupati Nomor 188/45/357/004 Tahun 2010 tentang izin eksplorasi pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara (Koran Tempo, 26 Desember 2011). Di sinilah Komisi Pemberantasan Korupsi harus menyelidiki apakah ada transaksi koruptif antara bupati, oknum penegak hukum, dan PT Sumber Mineral Nusantara, juga dalam kasus Freeport dan Mesuji.

Pemerintah, khususnya penegak hukum, tidak bisa (semata-mata) menyalahkan blokade pelabuhan yang dilakukan pengunjuk rasa. “Anarkisme” massa yang dilakukan di Bima, Papua, Mesuji, dan berbagai daerah lainnya adalah wujud keputusasaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya institusi penegak hukum. Akibatnya, untuk mengekspresikan serta membela kepentingan dan hak-haknya, masyarakat melakukan parlemen dan peradilan jalanan atau “anarkisme” itu.

Namun, apa pun bentuk kekerasannya, rezim yang berkuasa harus segera menghentikan kekerasan negara itu. Tindakan minimal adalah dengan memecat dan menghukum oknum pimpinan dan aparat penegak hukum yang diduga terlibat transaksi koruptif, memerintahkan atau membiarkan terjadinya tindak kekerasan itu. Apabila kekerasan terus terjadi, Kapolri harus mengundurkan diri sebagai pertanggungjawaban moral atau ia dipecat dari jabatannya.

Kita memberi waktu enam bulan sampai 1 Juli 2012 kepada rezim yang berkuasa untuk melakukan bukan hanya reformasi, tapi juga revolusi radikal di bidang penegakan hukum. Sebab, kelumpuhan akibat korupsi di institusi penegak hukum adalah penyebab utama kemerosotan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tiga belas tahun sudah---waktu yang lebih dari cukup---usia reformasi kita. Tetapi, karena ketiadaan kedaulatan hukum, keberpemerintahan dan demokrasi yang sesungguhnya belum juga terwujud. Kemiskinan, pengangguran, korupsi, kejahatan, dan rasa tidak aman semakin meluas.

Apabila berdasarkan indikator-indikator yang terukur rezim yang berkuasa, baik eksekutif maupun legislatif, gagal melakukan tindakan yang substansial dan signifikan untuk menyelamatkan negara, tokoh-tokoh nasional dan masyarakat sipil pada 1 Juli 2012 harus menyatakan bahwa negara dalam keadaan darurat dan mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melakukan tindakan penyelamatan negara yang konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar