Senin, 19 Maret 2018

Integrasi dan Pendalaman Usaha BUMN Migas

Integrasi dan Pendalaman Usaha BUMN Migas
Fahmy Radhi  ;   Pengamat Ekonomi Energi UGM; 
Mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas
                                              MEDIA INDONESIA, 16 Maret 2018



                                                           
PRESIDEN Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina. Berdasarkan peraturan itu, pemerintah mengalihkan saham seri B milik pemerintah yang di PGN sebesar 13,8 miliar lembar saham ke dalam PT Perusahaan Gas Negara (persero). Dengan pengalihan saham itu, PGN resmi menjadi anak perusahaan Pertamina. Status PGN pun berubah, tidak lagi sebagai badan usaha milik negara (BUMN), tetapi hanya sebagai perseroan terbatas.

Pembentukan holding migas memang merupakan suatu keniscayaan. Tujuannya ialah memperkuat dan memperdalam struktur usaha BUMN agar lebih efisien sehingga dapat bersaing di pasar global. Pembentukan holding migas itu diyakini dapat memperkuat struktur aset dan modal, serta mendorong BUMN migas dapat lebih efisien dan kompetitif. Dengan pengalihan saham tersebut, aset Pertamina meningkat dari US$56.050 juta naik menjadi US$62.446 juta. Pendapatan juga meningkat dari US$58.913 juta menjadi US$61.534. Demikian juga dengan dividen yang dibayarkan kepada pemerintah, naik dari US$703 juta menjadi US$840.

Pembentukan holding migas juga dapat mengintegrasikan usaha sejenis sesama BUMN agar tidak terfragmentasi sehingga tidak harus saling bersaing di antara sesama BUMN migas. Selama ini, kedua BUMN pelat merah, PGN dan Pertagas, justru saling bersaing. Bahkan, tidak mau saling mengalah dalam pembangunan infrastruktur pipa yang dibutuhkan dalam distribusi gas dari hulu hingga mencapai konsumen akhir. PGN dan Pertagas saling berlomba membangun pipa di lokasi 'gemuk' yang lokasinya berdekatan. Tidak bisa dihindari, pembangunan pipa itu sering menimbulkan crossing, persinggungan pipa di area yang sama, sehingga menimbulkan inefisiensi penggunaan pipa. Dampaknya, pipa yang dibangun PGN dan Pertagas tidak pernah mencapai kematangan, yang mencapai di seluruh wilayah Indonesia.

Ketidakmatangan penyediaan pipa ini menyebabkan harga gas di dalam negeri menjadi mahal. Sudah sejak dua tahun lalu, Presiden Jokowi memerintahkan untuk menurunkan harga gas di dalam negeri hingga mencapai US$6/mmbtu. Namun, hingga kini harga gas pada konsumen industri masih bertengger sebesar US$11/mmbtu. Selain itu, ketidakmatangan penyediaan pipa menyulut terjadinya krisis gas di beberapa daerah.

Kekurangan infrastruktur pipa di daerah Sumatra Utara menyebabkan terjadinya krisis gas akibat kekurangan pasokan gas yang dibutuhkan di daerah tersebut karena tidak tercukupinya sambungan pipa dari hulu ke konsumen industri. Di Jawa Timur justru sebaliknya, terjadi kelebihan pasokan gas yang tidak dapat disalurkan ke daerah-daerah lain di sekitarnya lantaran tidak tersedianya infrastruktur pipa di daerah tersebut. Sementara itu, di daerah Jawa Barat yang terjadi justru kelebihan infrastruktur pipa akibat PGN dan Pertagas secara bersamaan membangun pipa di lokasi yang sama.

Proses integrasi

Oleh karena itu, pascapengalihan saham PGN ke Pertamina harus segera diikuti proses integrasi dan pendalaman usaha antara PGN dan Pertamina, termasuk seluruh anak perusahaan PGN dan Pertamina. Salah satu yang harus segera diintegrasikan ialah PGN dengan Pertagas, anak perusahaan Pertamina yang bergerak pada distribusi gas. Integrasi antara PGN dan Pertagas dalam pembentukan holding migas diharapakan bisa mendorong efisiensi dan kematangan pembangunan infrastruktur pipa gas sehingga dapat menurunkan harga gas di dalam negeri, sekaligus mengatasi krisis gas di beberapa daerah.

Proses integrasi serupa juga harus dilakukan pada seluruh anak perusahaan, baik anak-anak perusahaan Pertamina maupun anak-anak perusahaan PGN untuk mencapai pendalaman usaha. Integrasi itu dapat dikelompokkan ke dalam klaster usaha sejenis di sektor hulu, midterm, dan hilir. Saka, anak perusahaan PGN yang punya usaha di sektor hulu, dapat digabungkan ke dalam Pertamina EP, anak perusahaan Pertamina yang bergerak di sektor hulu. Demikian juga dengan anak-anak perusahaan lainnya yang mempunyai kesamaan usaha harus segera diintegrasikan untuk mencapai pendalaman usaha.

Selain integrasi dan pendalaman usaha, Pertamina harus segera melakukan penyusunan struktur organisasi secara menyeluruh, baik pada tingkat induk perusahaan maupun pada tingkat anak-anak perusahaan. Sebelum terbentuknya holding migas, Pertamina sebagai korporasi baru saja melakukan perombakan struktur organisasi, yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri BUMN melalui SK-39/MBU/02/2018. Berdasarkan SK itu, struktur organisasi Pertamina berubah dengan adanya penghapusan direktorat gas dan tambahan tiga direktorat baru, yaitu direktorat pemasaran ritel, direktorat pemasaran korporasi, dan direktorat logistik supply chain dan infrastruktur. Tampaknya, struktur organisasi itu memang disiapkan untuk Pertamina sebagai perusahaan induk holding migas, meski saat itu holding migas belum secara resmi terbentuk.

Kalau struktur organisasi itu yang akan digunakan, Pertamina masih harus melakukan tindak lanjut restrukturisasi organisasi, yang lebih sesuai bagi Pertamina sebagai perusahaan induk holding migas. Pertama, Pertamina harus merumuskan secara detail deskripsi job dari setiap direktorat agar tidak terjadi tumpang-tindih dan duplikasi. Harus ada pembagian yang jelas antara pemasaran korporasi dan pemasaran korporat. Berhubung direktoriat gas sudah dihapuskan, perlu penyatuan setiap usaha minyak dan gas, baik pada direktoriat pengolahan, hulu, maupun hilir. Kedua, Pertamina harus meminimkan adanya rangkap jabatan pada setiap direktorat. Ketiga, Pertamina harus segera menetapkan struktur organisasi pada setiap anak-anak perusahaan, yang merupakan turunan dari struktur organisasi induk perusahaan holding.

Tanpa ada upaya integrasi dan pendalaman usaha serta restrukturisasi organisasi Pertamina sebagai perusahaan induk dan anak-anak perusahaan holding migas, jangan harap pembentukan holding migas dapat dioperasikan secara efisien dan efektif serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi negeri ini, sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam pembentukan holding migas. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar