Integrasi
dan Pendalaman Usaha BUMN Migas
Fahmy Radhi ; Pengamat Ekonomi Energi UGM;
Mantan Anggota Tim Reformasi Tata
Kelola Migas
|
MEDIA
INDONESIA, 16 Maret 2018
PRESIDEN Joko Widodo akhirnya
menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan
Perseroan PT Pertamina. Berdasarkan peraturan itu, pemerintah mengalihkan
saham seri B milik pemerintah yang di PGN sebesar 13,8 miliar lembar saham ke
dalam PT Perusahaan Gas Negara (persero). Dengan pengalihan saham itu, PGN
resmi menjadi anak perusahaan Pertamina. Status PGN pun berubah, tidak lagi
sebagai badan usaha milik negara (BUMN), tetapi hanya sebagai perseroan
terbatas.
Pembentukan holding migas memang merupakan
suatu keniscayaan. Tujuannya ialah memperkuat dan memperdalam struktur usaha
BUMN agar lebih efisien sehingga dapat bersaing di pasar global. Pembentukan
holding migas itu diyakini dapat memperkuat struktur aset dan modal, serta
mendorong BUMN migas dapat lebih efisien dan kompetitif. Dengan pengalihan
saham tersebut, aset Pertamina meningkat dari US$56.050 juta naik menjadi
US$62.446 juta. Pendapatan juga meningkat dari US$58.913 juta menjadi
US$61.534. Demikian juga dengan dividen yang dibayarkan kepada pemerintah,
naik dari US$703 juta menjadi US$840.
Pembentukan holding migas juga dapat
mengintegrasikan usaha sejenis sesama BUMN agar tidak terfragmentasi sehingga
tidak harus saling bersaing di antara sesama BUMN migas. Selama ini, kedua
BUMN pelat merah, PGN dan Pertagas, justru saling bersaing. Bahkan, tidak mau
saling mengalah dalam pembangunan infrastruktur pipa yang dibutuhkan dalam
distribusi gas dari hulu hingga mencapai konsumen akhir. PGN dan Pertagas
saling berlomba membangun pipa di lokasi 'gemuk' yang lokasinya berdekatan.
Tidak bisa dihindari, pembangunan pipa itu sering menimbulkan crossing,
persinggungan pipa di area yang sama, sehingga menimbulkan inefisiensi
penggunaan pipa. Dampaknya, pipa yang dibangun PGN dan Pertagas tidak pernah
mencapai kematangan, yang mencapai di seluruh wilayah Indonesia.
Ketidakmatangan penyediaan pipa ini
menyebabkan harga gas di dalam negeri menjadi mahal. Sudah sejak dua tahun lalu,
Presiden Jokowi memerintahkan untuk menurunkan harga gas di dalam negeri
hingga mencapai US$6/mmbtu. Namun, hingga kini harga gas pada konsumen
industri masih bertengger sebesar US$11/mmbtu. Selain itu, ketidakmatangan
penyediaan pipa menyulut terjadinya krisis gas di beberapa daerah.
Kekurangan infrastruktur pipa di daerah
Sumatra Utara menyebabkan terjadinya krisis gas akibat kekurangan pasokan gas
yang dibutuhkan di daerah tersebut karena tidak tercukupinya sambungan pipa
dari hulu ke konsumen industri. Di Jawa Timur justru sebaliknya, terjadi
kelebihan pasokan gas yang tidak dapat disalurkan ke daerah-daerah lain di
sekitarnya lantaran tidak tersedianya infrastruktur pipa di daerah tersebut.
Sementara itu, di daerah Jawa Barat yang terjadi justru kelebihan
infrastruktur pipa akibat PGN dan Pertagas secara bersamaan membangun pipa di
lokasi yang sama.
Proses
integrasi
Oleh karena itu, pascapengalihan saham PGN
ke Pertamina harus segera diikuti proses integrasi dan pendalaman usaha
antara PGN dan Pertamina, termasuk seluruh anak perusahaan PGN dan Pertamina.
Salah satu yang harus segera diintegrasikan ialah PGN dengan Pertagas, anak
perusahaan Pertamina yang bergerak pada distribusi gas. Integrasi antara PGN
dan Pertagas dalam pembentukan holding migas diharapakan bisa mendorong
efisiensi dan kematangan pembangunan infrastruktur pipa gas sehingga dapat
menurunkan harga gas di dalam negeri, sekaligus mengatasi krisis gas di
beberapa daerah.
Proses integrasi serupa juga harus
dilakukan pada seluruh anak perusahaan, baik anak-anak perusahaan Pertamina
maupun anak-anak perusahaan PGN untuk mencapai pendalaman usaha. Integrasi
itu dapat dikelompokkan ke dalam klaster usaha sejenis di sektor hulu,
midterm, dan hilir. Saka, anak perusahaan PGN yang punya usaha di sektor
hulu, dapat digabungkan ke dalam Pertamina EP, anak perusahaan Pertamina yang
bergerak di sektor hulu. Demikian juga dengan anak-anak perusahaan lainnya
yang mempunyai kesamaan usaha harus segera diintegrasikan untuk mencapai
pendalaman usaha.
Selain integrasi dan pendalaman usaha,
Pertamina harus segera melakukan penyusunan struktur organisasi secara
menyeluruh, baik pada tingkat induk perusahaan maupun pada tingkat anak-anak
perusahaan. Sebelum terbentuknya holding migas, Pertamina sebagai korporasi
baru saja melakukan perombakan struktur organisasi, yang ditetapkan
berdasarkan keputusan Menteri BUMN melalui SK-39/MBU/02/2018. Berdasarkan SK
itu, struktur organisasi Pertamina berubah dengan adanya penghapusan
direktorat gas dan tambahan tiga direktorat baru, yaitu direktorat pemasaran
ritel, direktorat pemasaran korporasi, dan direktorat logistik supply chain
dan infrastruktur. Tampaknya, struktur organisasi itu memang disiapkan untuk
Pertamina sebagai perusahaan induk holding migas, meski saat itu holding
migas belum secara resmi terbentuk.
Kalau struktur organisasi itu yang akan
digunakan, Pertamina masih harus melakukan tindak lanjut restrukturisasi
organisasi, yang lebih sesuai bagi Pertamina sebagai perusahaan induk holding
migas. Pertama, Pertamina harus merumuskan secara detail deskripsi job dari
setiap direktorat agar tidak terjadi tumpang-tindih dan duplikasi. Harus ada
pembagian yang jelas antara pemasaran korporasi dan pemasaran korporat.
Berhubung direktoriat gas sudah dihapuskan, perlu penyatuan setiap usaha
minyak dan gas, baik pada direktoriat pengolahan, hulu, maupun hilir. Kedua,
Pertamina harus meminimkan adanya rangkap jabatan pada setiap direktorat.
Ketiga, Pertamina harus segera menetapkan struktur organisasi pada setiap anak-anak
perusahaan, yang merupakan turunan dari struktur organisasi induk perusahaan
holding.
Tanpa ada upaya integrasi dan pendalaman
usaha serta restrukturisasi organisasi Pertamina sebagai perusahaan induk dan
anak-anak perusahaan holding migas, jangan harap pembentukan holding migas
dapat dioperasikan secara efisien dan efektif serta memberikan nilai tambah
yang optimal bagi negeri ini, sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam
pembentukan holding migas. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar