Rabu, 03 Mei 2017

Membongkar Megakorupsi BLBI

Membongkar Megakorupsi BLBI
Agus Riewanto  ;  Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum UNS
                                               SUARA MERDEKA, 29 April 2017



                                                           
KPK RI baru saja membuat kejutan karena tengah membongkar kasus megakorupsi dana talangan dari APBN berupa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 144, 5 triliun.

Selain itu, KPK juga menetapkan Syafruddin Tumenggung, mantan Kepala Badan Peyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai tersangka dan akan segera menyusul tersangka lain. (Suara Merdeka, 27 April 2017).

Kasus BLBI ini terjadi pada tahun 1998 saat terjadi krisis moneter (Krismon) yang meyebabkan publik tak percaya pada bank (rush) atas dasar rekomendasi International Monetary Fund (IMF) pemerintah membuat skema penyehatan perbankan berupa skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia (BI) kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas dengan mengucurkan dana sebesar Rp 144, 5 triliun untuk 48 bank yang bermasalah.

Namun kebijakan pemerintah ini disalahgunakan oleh sejumlah pihak sehingga negara merugi sebesar Rp138,4 triliun, karena dana likuiditas ini tidak dikembalikan lagi pada negara.

Kasus BLBI jika dilihat dari nominal jumlah uang merupakan kasus penyalagunaan keuangan negara terbesar (megakorupsi) sepanjang sejarah Indonesia. Karena itu, kasus ini selalu mengalami majumundur dalam penuntasannya, kendati telah terjadi pergantian tiga presiden (Megawati, SBY, dan Jokowi).

Barulah di era Jokowi ini menggeliat kembali saat KPK tengah melakukan perlawanan pelemahannya, melalui berbagai aksi elite politik terkait pengungkapan kasus korupsi E-KTP Rp 5 triliun yang melibat sejumlah politikus di Senayan.

Karena itu patut diapresiasi positif keberanian KPK di era Agus Rahadjo ini coba menginisiasi kembali kasus BLBI yang sebelumnya selalu berhenti di tengah jalan baik saat KPK di bawah pimpinan Taufikur Rahman Ruki, Busyoro Muqodas dan Abraham Samad. Mampukah kasus megakorupsi BLBI ini dapat dibongkar oleh KPK mengingat kasus ini telah berlangsung lebih dari dua dekade ?

Jika melihat ke belakang kasus BLBI ini sangat erat kaitannya dengan aroma politik kekuasaan, karena kasus ini menyangkut ìuang besarî, tentu akan berkait dengan ìorang-orang besarî di negeri ini.

Perlu diingat kebijakan bantuan Likuiditas BLBI ini lahir di era Presiden Megawati Soekarno Putri dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS).

Berdasarkan Inpres itu debitur BLBI dianggap telah menyelesaiakn utang meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai 70 persen dan sisanya berdasarkan jaminan serifikat aset dari BPPN.

Debitur Nakal

Kepala BPPN Syafudin Tumengung diduga kuat terlibat dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada sejumlah debitur nakal penerima dana BLBI.

Paling tidak terdapat 14 debitur dana BLBI yang telah dibebaskan dari hukuman pidana, saat itu, yaitu, Anthoni Salim (salim Group), Sjamsul Nur Salim (BDNI/Gajah Tunggal Group), Sudwikatmono (Bank Surya), Ibrahim Irsjad (Bank RSI), dan The Nin King ( Bank Dana Hutama).

Hingga kini sejumlah penguasa Taipe ini tidak berada di Indonesia dan kabur ke luar negeri. Yang paling menonjol dalam kasus ini adalah Syamsul Nur Salim (pemilik BDNI) yang diduga kuat berhutang pada negara sebesar Rp 3,7 triliun karena BDNI menerima bantuan BLBI paling besar yakni Rp 47, 2 triliun.

Syamsul telah menyerahkan sejumlah aset BDNI ke BPPN, namun masih berhutang sebesar 4,75 trilun, namun pada April 2004 kepala BPPN Syafrudin Tumengung mengeluarkan Surat Keterangan lunas (SKL). Syamsul Nur Salim diduga kuat berkongkalikong dengan kepala BPPN dengan mengusulkan restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset BDNI kepada BPPN.

Diduga kuat kepala BPPN tidak sendiri dalam mengeluarkan SKLkepada 14 debitur termasuk Syamsul Nur Salim, akan tetapi bersama-sama dengan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) di era Presiden Megawati Soekano Putri yang diketuai oleh Menteri Keuangan saat itu beserta jajaran Tim Ekonomi era itu.

Sulit dihindari bahwa kasus BLBI ini hanya berhenti di kebijakan (discreation) sebab dalam realitasnya kasus BLBI sempat menyerat aparat Kejaksaan, yakni Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta pada hari Kamis tanggal 4 September 2008 .

Diperlukan keberanian KPK membongkar kasus megakorupsi BLBI ini untuk mengumpulkan sejumlah bukti memadai sesuai KUHAPdan menelisik secara cermat adanya keterlibatan elite politik di era ini melalui inisaiasi dengan PPATK, BPK dan Kejaksaan Agung untuk merangkai dan merunut kasus ini agar dapat menuntaskannya. Agar kasus megakorupsi ini tak hanya menjadi buah di bibir masyarakat, namun tak pernah tuntas diselesaiakan di setiap rejim yang berkuasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar