Jumat, 12 Mei 2017

Ekstremisme Islam pada Pilkada DKI

Ekstremisme Islam pada Pilkada DKI
Fajri Matahati Muhammadin  ;   Dosen pada Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
                                                     REPUBLIKA, 24 April 2017



                                                           
Perhitungan suara final oleh KPU belum resmi, tetapi semua hasil quick count dan situs KPU senada dalam mengumumkan kalahnya petahana Basuki Tjahaja Purnama dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta.

Hasil ini menuai banyak tanggapan. Yang menarik adalah tanggapan yang ramai banyak pengamat baik nasional mapun internasional yang mengatakan bahwa kemenangan ini adalah hasil atau perwujudan dari ‘ekstremisme Islam’ (ada juga yang menyebut ‘radikal’ atau 'Islamic hardliners'). Sulit untuk tidak merenung: siapakah yang dimaksud dengan ‘ekstremis Islam’?

Apakah maksudnya Da’esh (ISIS) atau Alqaidah? Tetapi terlepas sentimen kebencian agama yang ada, tidak ada aksi teror kecuali sebuah serangan pada kantor polisi yang tidak berhubungan dengan pilgub DKI. Ada satu bom mobil, tetapi sasarannya justru sebuah perkumpulan Front Pembela Islam (FPI) yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab.

Atau maksudnya FPI? Dengan sejarah warna-warni antara aksi kekerasan dan kemanusiaan, mereka memimpin salah satu aksi demonstrasi yang menurut kepolisian diduga akan ditunggangi untuk makar, antara lain dengan menyusup melalui gorong-gorong.  Ternyata demonstrasi ini adalah demonstrasi paling damai dan bersih yang pernah terjadi di Indonesia.

Sebetulnya aksi agresif FPI tertangkap kamera saat Aksi Bela Islam 411. Pertama, mereka tampak berusaha mencegah beberapa demonstran (bukan anggota FPI) yang mulai menyerang polisi. Kedua, mereka membuat barikade menghadap demonstran untuk melindungi polisi. FPI pun sempat mengawal sebuah sepasang calon pengantin beragama Katolik yang hendak menikah di Katedral yang dilewati massa Aksi Bela Islam.

Ataukah Wahabi? Mereka jelas anti-petahana. Tapi kelompok yang banyak merujuk ulama-ulama Saudi Arabia ini justru mengharamkan aksi demonstrasi. Saat Aksi Bela Islam, mereka justru sibuk mengkritisi demonstran. Salah satu da’i Wahabi Ustaz Riyadh Bajrey bahkan mengatakan bahwa pemerintah halal menumpahkan darah para demonstran. Ekstrem? Mungkin. Tapi ini menguntungkan petahana.

Mungkin Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)? Belum ada sejarah kekerasan, kecuali baru-baru ini di Makassar. Itupun pembelaan diri setelah lebih dulu diserang oleh GP Ansor. GP Ansor juga menghadang dan memaksa bubar aksi (legal) HTI di Surabaya, tapi HTI kali ini memilih mundur menghindari kekerasan walaupun jumlah mereka lebih banyak. Apakah tindakan GP Ansor adalah ekstrem? Perlu dicatat bahwa GP Ansor cenderung pro-Petahana.

Semua kandidat ‘ekstremis’ ini punya satu keserupaan: menolak pemimpin non-Muslim. Bersama-sama dengan isu penistaan agama, inilah yang dipercayai menjadi faktor utama kekalahan petahana. Tampaknya inilah maksud ‘ekstremisme’: agama menjadi faktor dalam political choice. Label ‘ekstremisme Islam’ yang menakutkan ini telah tereduksi dari aksi kekerasan ke pilihan politik. Apakah tepat melabeli ini sebagai ‘ekstremisme’? Apakah seorang individu mengimani bahwa hanya boleh memilih pemimpin seiman adalah ‘ekstrem’?

Siapa sih yang menentukan apa yang ‘ekstrem’ dan apa yang tidak? Di mana standarnya?

Apakah Hak Asasi Manusia (HAM)? Mengesampingkan isu ‘masuk akalkah mengatur hukum Tuhan dengan hukum internasional?’, hukum HAM internasional pun samar di sini. Pasal 26 dan 25(b) ICCPR berturut-turut mengatur persamaan di muka hukum dan hak untuk dipilih melalui pemilu. Tapi pasal-pasal tersebut juga memberikan kebebasan berpendapat dan hak memilih dengan jaminan "free expression of the will of the electors".

Kebebasan memilih dan menjalankan agama juga dilindungi di Pasal 18(1). Apakah karena kebetulan mayoritas mengimani agama tertentu, yang membuat mereka menghendaki hal yang sama, menjadikannya melanggar hak secara sistematis atau ketertiban umum (pengecualian kebebasan beragama di PAsal 18[3])?

Hukum Indonesia pun mengakui hak yang sama, lebih diperkuat kenyataan bahwa Indonesia adalah bukan negara sekuler melainkan beragama (bukan agama) sesuai Pasal 29 UUD 1945.

Agak sulit memahami kenapa memilih berdasarkan nilai-nilai sebuah agama yang diimani adalah ekstrem, tetapi memilih berdasarkan nilai-nilai sebuah parpol tidak ekstrem. Konyol tapi sah memilih kandidat karena gantengnya. Ketika pilihan ini adalah murni diskresi personal, kenapa dilabeli sebagai ‘ekstrem’?

Keimanan kepada Tuhan, bagi pemeluk agama, adalah sebuah nilai. Misalnya adalah walaupun teologi Nasrani adalah monoteis menurut pemaknaan Nasrani, ia adalah politeis menurut konsep tauhid dalam Islam. Pemeluk agama menjadikan Tuhan dan agama sebagai prioritas di atas yang lain, dan umat Islam percaya bahwa dosa dan penghinaan Tuhan paling besar adalah syirik (politeisme). Bukan berarti memaksa Nasrani mengikuti ajaran Islam. Tapi kemudian apa salahnya seorang Muslim menolak memilih seorang pelaku syirik (sebagaimana dimaknai oleh ajaran Islam), ketika seseorang yang berhaluan ‘kiri’ menolak memilih seorang yang kapitalis adalah wajar?

Khususnya, Alquran tegas melarang memilih pemimpin non-Muslim. Banyak ayatnya, tapi yang terkenal adalah Surah Al Maidah ayat 51. Mayoritas ulama sekarang pun (dulu konsensus) berpendapat demikian, termasuk yang otoritatif di Indonesia. Misalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah berfatwa demikian. Selain itu, dua ormas terbesar Indonesia yang terkenal moderat pun berfatwa serupa, yaitu Muhammadiyah (fatwa tahun 2009) dan Nahdlatul Ulama atau NU (keputusan tahun 1999).

Dalam Islam, ekstremisme adalah ketika seseorang melampaui batasan-batasan syariat. Jika larangan memilih pemimpin adalah aturan hukum Islam, apakah ia ekstrem?

Ataukah standarnya adalah intoleransi? Toleransi adalah menghargai agama dan pilihan. Manakah yang intoleran: seseorang menggunakan diskresi pribadinya untuk memilih seseorang yang tidak sesuai nilai yang ia imani? Atau menuntut orang ini berubah serta membatasinya dalam menggunakan diskresi pribadinya sehingga tidak boleh membuat pilihan tadi?

Kasus penistaan agama agak rumit. Memang pidana penistaan agama keras diperdebatkan oleh para ahli HAM, tapi perspektif ‘toleransi’ akan berbeda. Apakah sebuah penistaan agama adalah sebuah aksi yang toleran? Apakah manusiawi jika pemeluk suatu agama menjadi murka ketika seorang pejabat publik ketika menjalankan tugas menista agama mereka? Kemurkaan pemeluk agama ini kemudian diekspresikan melalui demonstrasi yang besar namun sangat damai, dan tidak menuntut sesuatu yang baru atau istimewa: mohon jalankan hukum sesuai yang berlaku.

Apakah tuntutan tersebut semata-mata karena petahana adalah minoritas (etnis dan agama)? Bolehkah mayoritas bebas menghina minoritas? Jelas tidak, tapi soalan ini kompleks. Satu hal yang harus diakui adalah bahwa aturan penistaan agama yang berlaku sulit membedakan antara penistaan agama murni dan diskursus dalam perbandingan agama. Yang terakhir ini tempatnya di forum ilmiah, bukan untuk diteriakkan di muka umum.

 ‘Klaim kebenaran’ dan mengatakan agama lain akan masuk neraka adalah sebuah fitur yang umum pada banyak agama, dan diceramahkan secara internal. Bersikap baik dan ramah terhadap umat agama lain pun adalah ajaran yang umum pada kebanyakan agama, termasuk Islam. Tidak ada cerita boleh berteriak ‘kafir’ atau ‘bau jahanam’ kepada setiap non-Muslim yang ditemui. Mungkin sebagian melihat ini sebagai ‘bermuka dua’, tapi ini lebih dekat pada upaya baik untuk tetap beriman pada agama dan bertoleransi pada yang lain.

Pada akhirnya, apakah pilgub DKI dimenangkan oleh ‘ekstremisme Islam’? Istilah ini kian hari makin sulit dipahami. Ini jadi semata-mata masalah worldview dan bagaimana seseorang mengimani hubungan antara hidup dan agamanya. Kadang agak sulit untuk sempurna memahami orang lain sehingga kesalahpahaman dapat terjadi.

 Mungkin kita memang mengalami clash of civilizations, tapi kita harus menjembatani ‘ke-tunggal ika-an’ dari sebuah ‘kebhinnekaan’. Ingatlah jahwa jembatan ini harus terbuka dua arah. Ada yang bisa dikompromi dan ada yang tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar