Rabu, 03 Mei 2017

Demokrasi Kekerasan

Demokrasi Kekerasan
Yudi Latif  ;  Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
                                                          KOMPAS, 02 Mei 2017



                                                           
Kekerasan adalah musuh utama demokrasi, bertentangan dengan spirit dan substansinya. Demokrasi sebagai jalan hidup (way of life) dengan seperangkat institusinya adalah sarana non-kekerasan.

Di bawah kondisi demokratis, kepentingan dan kekuasaan tak bisa diperoleh lewat jalan pemaksaan, tetapi melalui konsensus yang memerlukan penghormatan publik atas rule of law. Demokrasi juga sistem pembagian kekuasaan secara legal yang aktor-aktornya menghindari kekerasan dan sama-sama diuntungkan oleh ketiadaan kekerasan.

Manakala perkembangan demokrasi belakangan ini diwarnai berbagai ekspresi kekerasan, baik fisik maupun verbal, maka kondisi demokrasi kita berada di ambang bahaya.

Lebih mengerikan lagi, berbagai ekspresi kekerasan di ruang publik itu makin merebak, seolah-olah di luar kapasitas negara untuk mengendalikannya. Otoritas hukum dan keamanan negara tidak saja gagal melindungi hak sipil dan politik warganya, tetapi juga gagal melindungi dirinya sendiri. Ekspresi kekerasan mengemuka dalam ragam bentuk: kekerasan warga atas warga; kekerasan antarwarga unsipil (bentrokan antarsindikat); kekerasan negara atas warga; kekerasan warga atas negara; dan kekerasan antaraparat.

Berbagai bentuk kekerasan itu berkelindan dengan kecenderungan meraih kekuasaan dengan mengoperasikan sarana pemaksaan dan kebencian (hate crime). Politik rekognisi atas kesetaraan warga dalam perbedaan diabaikan yang melanggar prinsip nomokrasi (negara hukum).

Perkembangan ini mengindikasikan pelaksanaan demokrasi Indonesia belum mampu mentransformasikan gerak sentripetal kekuasaan yang bersifat narsistik menuju gerak sentrifugal yang berorientasi pada kemaslahatan umum. Pergeseran dari Orde Baru ke Orde Reformasi hanya peralihan dari situasi otoriter menuju situasi lemah otoritas (hukum) dengan risiko yang lebih mengerikan.

Humphrey Hawksley dalam Democracy Kills memperlihatkan potret yang mengerikan, penduduk di bawah sistem demokrasi lemah otoritas berpeluang mati lebih besar ketimbang di bawah sistem kediktatoran. Sebagai contoh, harapan hidup warga negara demokratis Haiti hanya 57 tahun, jauh dibandingkan mereka yang hidup di bawah kediktatoran Kuba yang mencapai 77 tahun.

Demokrasi memang bermaksud menghilangkan pemerintahan otoriter, tetapi tak bisa ditegakkan tanpa wibawa otoritas. Tanpa wibawa otoritas negara hukum, demokrasi bisa mengarah pada anarki. Dalam kondisi itu, demokrasi melakukan tindakan bunuh diri.

Dengan merebaknya ekspresi kekerasan, negara juga mengingkari tugas konstitusional pertamanya: "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia". Lebih dari itu, nyaris tak ada perbantahan antara teoretisi negara lintas zaman dan lintas ideologis, mulai dari Niccolo Machiavelli, John Stuart Mill, hingga pengusung indikator Gross National Happiness, dalam menempatkan tugas perlindungan negara atas warga pada jantung dari segala kontrak negara dengan rakyatnya.

Pentingnya proteksi warga dari bahaya juga menjadi latar yang membentuk liberalisme modern. Dalam tulisan John Stuart Mill ditekankan, satu-satunya justifikasi bagi tindakan melawan yang lain adalah perlindungan diri (self-protection) dan satu-satunya rintangan atas kebebasan yang bisa dijustifikasi adalah untuk mencegah bahaya bagi orang lain. Kebebasan beragama, misalnya, bisa dibatasi oleh perlindungan atas keselamatan publik (public safety), ketertiban publik (public order), kesehatan publik (public health), moral publik (public morals), perlindungan hak dan kemerdekaan (rights and freedom).

Perlindungan atas keselamatan warga dan negara penting karena ketertiban dan keselamatan sangat esensial, bukan saja agar hidup berjalan, melainkan juga agar rakyat hidup secara baik. Data komparatif lintas negara membenarkan stabilitas dan ketertiban politik, pemerintahan, hukum, dan keadilan menentukan pencapaian kebahagiaan. Tingkat kebahagiaan bangsa yang paling rendah tercatat atas nama Republik Dominika awal 1960-an setelah pembunuhan Presiden Trujillo yang memicu kekacauan kronis. Tingkat kebahagiaan bangsa tertinggi umumnya ditemukan di negara demokrasi yang stabil, seperti Selandia Baru, Norwegia, Swiss, dan Denmark, yang mengindikasikan pentingnya pemerintahan yang kuat, stabil, protektif, dan legitimate bagi kebajikan dan kebahagiaan hidup warga (Geoff Mulgan, 2006).

Para pendiri bangsa secara visioner menetapkan visi negara untuk meraih peri-kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat adil, dan makmur. Untuk mencapai hal itu, negara mengemban misi melindungi keselamatan warga dan wilayah, kesejahteraan umum, kecerdasan bangsa, serta ketertiban dan perdamaian.

Apabila perkembangan demokrasi dirayakan oleh berbagai ekspresi kekerasan, tanpa kesanggupan negara untuk menegakkan hukum dan ketertiban, negara bisa kehilangan legitimasinya. Ironis, dalam demokrasi yang menghendaki pemuliaan hak asasi manusia, hak sipil dan politik, keselamatan manusia di negeri ini masih saja tak terlindungi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar